Jadwal dan Tarif Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Terbaru

Sudah menjadi rahasia umum bahwa Bali masih merupakan destinasi wisata teratas di Indonesia. Untuk menuju Pulau Dewata, Anda bisa menggunakan dua jalur, yaitu udara dengan pesawat terbang dan jalur darat yang diteruskan menyeberang menggunakan kapal feri. Nah, jika jalur kedua yang Anda pilih, Anda bisa menumpang kapal feri yang melakukan penyeberangan dari Pelabuhan Ketapang menuju Pelabuhan Gilimanuk dengan tarif bervariasi, tergantung jenis kendaraan yang Anda tumpangi.

Pelabuhan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk (sumber: rri.co.id)
Pelabuhan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk (sumber: rri.co.id)

Bagi Anda yang masih asing, Pelabuhan Ketapang adalah sebuah pelabuhan kapal feri yang, seperti namanya, berada di Desa Ketapang, Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Pelabuhan tersebut menghubungkan Pulau Jawa dengan Pulau Bali via perhubungan laut (Selat Bali). Pelabuhan Ketapang berada di bawah pengelolaan PT ASDP Indonesia Ferry dan dapat dicapai dengan melewati Jalan Gatot Subroto.

Bacaan Lainnya

Seperti diuraikan di atas, Pelabuhan Ketapang dipilih oleh wisatawan yang ingin menggunakan jalur darat untuk menuju ke Pulau Bali. Setiap harinya, ratusan perjalanan kapal feri melayani penumpang dan kendaraan dari dan ke Pulau Bali melalui Pelabuhan Ketapang. Rata-rata durasi perjalanan yang diperlukan dari Pelabuhan Ketapang menuju Pelabuhan Gilimanuk atau sebaliknya menggunakan kapal feri adalah sekitar 45 menit sampai 1 jam dengan menempuh jarak sejauh 50 km.

Sementara itu, Pelabuhan Gilimanuk adalah pelabuhan kapal, yang juga seperti namanya, berlokasi di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali. Pelabuhan ini juga berada di bawah naungan dan pengelolaan PT ASDP Indonesia Ferry. Pelabuhan Gilimanuk beroperasi setiap hari selama 24 jam kecuali pada saat perayaan Hari Raya Nyepi.

Layaknya jalan , untuk bisa menyeberang ke Bali melalui Pelabuhan Ketapang menuju Pelabuhan Gilimanuk, wisatawan atau pengunjung juga dikenakan tarif kapal feri. Sesuai dengan keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry yang merupakan tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM No 92 Tahun 2020 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi, saat ini tarif jasa penyeberangan lintas Ketapang-Gilimanuk telah mengalami penyesuaian.

Untuk tarif penumpang secara umum, mengalami kenaikan rata-rata sebesar 12,72 persen pada 2021, dengan penumpang dikenakan tarif yang awalnya Rp6.500 per orang menjadi Rp8.500 per orang. Sementara itu, untuk penumpang kategori anak-anak, yang awalnya dikenakan tarif sebesar Rp4.500 per orang, naik menjadi Rp6.500 per orang. Tak hanya itu, bagi penumpang yang membawa bayi usia 0-2 tahun, mulai tahun 2020 sudah dikenakan tarif sebesar Rp2.200.

Untuk tarif jasa penyeberangan kendaraan lintas Ketapang-Gilimanuk juga mengalami peningkatan rata-rata sebesar 12,59 persen. Tarif penyeberangan untuk kendaraan sepeda sebelumnya sebesar Rp9.000 dari tarif tahun 2020 Rp7.500. Sementara, tarif penyeberangan untuk kendaraan bermotor mulai Rp27.000 hingga Rp1.112.000, tergantung golongan kendaraan. Berikut info tarif penyeberangan Ketapang-Gilimanuk selengkapnya pada 2023 yang dibandingkan dengan tahun 2022.

Tarif Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk

Pelabuhan Ketapang (sumber: detik)
Pelabuhan Ketapang (sumber: detik)
Golongan Penumpang/Kendaraan Tarif Semula (Rp) Tarif Baru (Rp)
Bayi (0-2 tahun) 2.200 1.700
Anak-Anak 6.500 9.650
Orang Dewasa 8.500 9.650
Golongan I – Sepeda 9.000 10.050
27.000 29.050
Golongan III – Sepeda Motor (>= 500cc) 39.000 42.500
182.500 199.850
158.000 172.150
355.000 392.000
268.000 291.650
535.000 593.350
447.000 484.900
553.000 598.500
729.000 843.100
Golongan IX – Truk Trailer (> 16 m) 1.112.000 1.167.650

Menurut General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk saat itu, Elvi Yosa, keputusan penyesuaian tarif tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry Nomor KD.165/OP.404/ASDP-2020. Secara prinsip, kenaikan tarif sudah berlaku mulai tanggal 1 Mei 2020. Keputusan tersebut mengganti regulasi sebelumnya dengan Nomor KD.88/OP.4040/ASDP/2017 yang telah ditetapkan pada 2 Mei 2017 silam. Tarif penyeberangan Ketapang-Gilimanuk kembali mengalami kenaikan sejak Oktober 2022 lalu.

Selain mengetahui biaya atau tarif penyeberangan, Anda tentu juga harus tahu jadwal keberangkatan kapal feri dari Pelabuhan Ketapang menuju Pelabuhan Gilimanuk. Keberangkatan kapal feri dengan rute Ketapang-Gilimanuk maupun Gilimanuk-Ketapang ini tersedia setiap hari. Jadi, Anda pun bisa memesan tiket kapan saja.

Pelabuhan Gilimanuk (sumber: jawa pos)
Pelabuhan Gilimanuk (sumber: jawa pos)

Jadwal Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk

  • Pukul 06.00 WIB hingga 19.00 WIB dari Pelabuhan Ketapang.
  • Pukul 07.00 WITA hingga 20.00 WITA dari Pelabuhan Gilimanuk.
  • Khusus bagi kendaraan logistik atau transportasi barang lainnya, layanan penyeberangan tetap dibuka 24 jam.

Jadwal kedatangan kapal pun menyesuaikan, yaitu setelah 45 menit keberangkatan. Sementara itu, jika Anda memilih menggunakan kapal feri roro, transportasi ini tetap bisa melayani walaupun hari libur sekalipun. Pelayanan keberangkatan kapal feri roro akan dilakukan setiap 30 menit.

Sistem Pembayaran Tiket Non Tunai Kapal Ferry ASDP

Sejak tanggal 15 Agustus 2018 silam, PT ASDP Indonesia Ferry telah menerapkan sistem pembayaran non-tunai dalam pembelian tiket kapal ferry dengan menggunakan uang elektronik di Pelabuhan Ketapang dan Pelabuhan Gilimanuk, serta Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni (Lampung). Perusahaan bekerja sama dengan empat bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN dalam penyediaan uang elektronik.

Menurut pihak PT ASDP Indonesia Ferry, layanan uang elektronik yang dapat digunakan antara lain Brizzi dari BRI, Tap Cash kepunyaan BNI, E-Money dari Bank Mandiri, dan BLink dari BTN. Untuk tahap awal, metode pembayaran secara non-tunai ini berlaku bagi pengguna jasa pejalan kaki, kendaraan bermotor roda dua, dan kendaraan bermotor roda empat (golongan IV).

Pelabuhan Ketapang 3 (sumber: Seminyak.com)
Pelabuhan Ketapang 3 (sumber: Seminyak.com)

Untuk mempermudah penumpang yang sudah sampai di pelabuhan, telah disediakan loket dari empat bank tersebut di area pelabuhan, baik untuk keperluan membeli baru ataupun mengisi saldo. Menggunakan sistem terpadu, kartu ini tidak hanya bisa digunakan untuk penyeberangan via pelabuhan, melainkan juga dapat digunakan untuk membayar jalan tol, tiket kereta api, bahkan berbelanja di dan minimarket.

Dilansir dari Merdeka, penerapan sistem pembayaran non-tunai tersebut sejalan dengan transformasi digital yang tengah dilakukan PT ASDP Indonesia Ferry. Hal ini bagian dari modernisasi industri penyeberangan ketika terjadi perubahan yang signifikan, khususnya dalam pembelian tiket ferry yang sebelumnya didominasi transaksi manual.

Menurut perusahaan, pembayaran dengan uang elektronik memberikan banyak kemudahan tidak hanya bagi pengguna jasa penyeberangan, melainkan juga bagi berbagai pihak yang berhubungan dengan alur bisnis perusahaan, baik dari pelayaran, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), nakhoda, perusahaan asuransi, dan ASDP sendiri sebagai penggerak program uang elektronik tersebut.

[Update: Dian]

Pos terkait