Update Tarif BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

Dalam jual-beli tanah atau bangunan, Anda tentu pernah mendengar tentang BPHTB. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan BPHTB? BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan biaya pajak yang dibebankan kepada pribadi atau badan yang mendapat perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dari suatu perbuatan atau peristiwa hukum.

Sebelumnya BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat, namun keberadaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan jika BPHTB dialihkan menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

Bacaan Lainnya
Tarif BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Terbaru
Ilustrasi: lahan kosong di dekat pemukiman warga (sumber: pontas.id)

Pada 8 Agustus 2016, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34/2016 tentang PPh final atas penjualan tanah dan bangunan yang berlaku satu bulan sejak PP tersebut ditandatangani, yakni 9 September 2016. Lewat peraturan yang termasuk paket kebijakan ekonomi jilid XI tersebut, Presiden Jokowi juga meminta seluruh gubernur, bupati, dan walikota untuk mengubah Peraturan Daerah (Perda) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) dari 5 persen menjadi maksimal 1 persen.

Sayangnya, hingga beberapa tahun sejak keputusan tersebut ditetapkan, penurunan tarif BPHTB ini belum bisa dilaksanakan secara menyeluruh oleh pemerintah daerah. Beberapa analis menuturkan, yang salah dari implementasi pengurangan tarif BPHTB, terutama khusus DIRE (Dana Investasi Real Estate), adalah pemahaman yang belum sama antara pemerintah pusat dan daerah. Mayoritas pemerintah daerah takut kehilangan pendapatan dengan adanya penurunan tarif BPHTB ini.

Menurut penelusuran dari beberapa sumber, sampai tahun 2020 ini besaran tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% (lima persen). Di Provinsi DKI Jakarta misalnya, mengenai besaran tarif BPHTB ini tercantum di situs resmi BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) Jakarta yang dasar hukumnya mengacu pada Perda Prov. DKI Jakarta No. 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Berikut ini DPP (dasar pengenaan pajak) BPHTB di Provinsi DKI Jakarta.

Dasar Pengenaan Pajak dalam BPHTB

  • Nilai Perolehan Objek Pajak dalam hal: jual beli adalah harga transaksi, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak, pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, hadiah adalah nilai pasar, penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi.
  • Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp80.000.000 (delapan puluh juta )
  • Perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Ilustrasi: Perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (ssumber: bflcanada.ca)
Ilustrasi: Perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (ssumber: bflcanada.ca)

Tarif & Cara Menghitung BPHTB

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya tarif BPHTB mencapai 5% yang dihitung dari harga jual yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Rumus perhitungan tarif BPHTB adalah Tarif Pajak 5% x Dasar Pengenaan Pajak (NPOP – NPOPTKP). Seperti diketahui, besarnya NPOPTKP di masing-masing wilayah berbeda-beda, namun berdasarkan Undang-Undang No. 28 tahun 2009 pasal 87 ayat 4 ditetapkan besaran paling rendah sebesar Rp60.000.000 untuk setiap wajib pajak.

Contoh Perhitungan BPHTB

Untuk tanah seharga Rp200.000.000 di Jakarta, maka perhitungan tarif BPHTB-nya adalah:

NPOP: Rp200.000.000
NPOPTKP: Rp80.000.000

5% x (Rp200.000.000 – Rp80.000.000)
5% x Rp120.000.000 = Rp6.000.000

Maka, tarif BPHTB yang harus dibayar adalah sebesar Rp6.000.000.

Dalam pembayaran BPHTB (di jual beli), ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti SSPD BPHTB, fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan, fotokopi KTP wajib pajak, fotokopi STTS/struk ATM bukti pembayaran PBB untuk 5 tahun terakhir, dnotokopi Bukti Kepemilikan Tanah seperti sertifikat, akta jual beli, letter C atau girik.

Sedangkan untuk Anda yang mendapat tanah atau rumah (hibah, waris, atau jual beli waris), persyaratan BPHTB tidak jauh berbeda. Namun Anda perlu melengkapi dokumen tambahan seperti fotokopi Surat Keterangan Waris atau Akta Hibah dan juga fotokopi KK (Kartu Keluarga).

[Update: Dian]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan ke aku miracle Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

11 Komentar

    1. Peraturan Pemerintah tentang itu pelaksanaannya memang harus melalui perubahan Perda di daerah masing-masing.
      Mungkin memang peraturan BPHTB di daerah bapak belum mengadopsi PP tersebut.

  1. Yang 2.5persen bukan lah BPHTB namun PPH atas penjualan tanah dan bangunan yaitu pajak penjual. Kalau pajak pembeli (BPHTB) tetap 5 persen dari NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK KENA PAJAK (NPOPKP). JANGAN SALAH KAPRAH

  2. Di daerah saya untuk BPHTP harga perolehan dikurangi stimulus 60jt dikalikan 5 persen. Contoh 130.000.000 – 60.000.000 = 70.000.000 x 5 persen = 3.500.000. Apakah dengan peraturan baru dngn tarif 2.5 persen peberapanya masih dikurangi stumulus 60jt tdi

  3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34/2016 bukan mengacu pada UU PPH ya? kalau terkait BPHTB dia mempunyai undang-undang sendiri, jadi apabila ingin mengubah nilai BPHTB bukan harus diubah dulu UU BPHTB nya? tidak dapat melalui Perda. karena akan bertentangan dengan peraturan di atasnya.

  4. Itu tarif pajak penjual om yg 2,5% atau pph.. kl bphtb atau pajak pembeli itu masih 5% atau 1% sesuai ketentuan tertentu..

  5. Perlu digaris bawahi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34/2016 tentang PPh final atas penjualan tanah dan bangunan diatas adalah mengatur tentang TARIF DASAR PPH FINAL sudah sangat jelas sekali tertulis itu menyangkut PPH Final.
    Sementara pada tanggal 1 januari 2011 BPHTB sudah resmi menjadi Pajak Daerah (sumber wikipedia) bukan lagi bagian dari PPH Final