Update Syarat Pengurusan dan Biaya ZNT (Zona Nilai Tanah)

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah mulai memakai sistem zona nilai tanah (ZNT) menjadi acuan harga jual tanah setelah rencana penghapusan nilai jual objek pajak (NJOP) yang selama ini jarang dipakai sebagai acuan dalam proses jual-beli tanah. ZNT nantinya akan diperbarui setiap tahun berdasarkan keputusan pemerintah dengan mempertimbangkan aksesibilitas seperti ketersediaan air, akses jalan, dan sebagainya.

Ilustrasi: peta zona nilai tanah (medium: @lutfimuhamadiqbal)
Ilustrasi: peta zona nilai tanah (medium: @lutfimuhamadiqbal)

Secara teknis, fungsi ZNT adalah menyajikan nilai-nilai tanah berdasarkan zona-zona tertentu yang diperoleh dari hasil survei di lapangan. Kelak, ZNT tersebut berguna dalam penentuan tarif pelayanan pertanahan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 20 Tahun 2017 tentang Satuan Biaya Keluaran Kegiatan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2018 yang menggantikan peraturan sebelumnya.

Bacaan Lainnya

ZNT merupakan area yang terdiri atas sekelompok objek pajak. Objek pajak tersebut memiliki satu Nilai Indikasi Rata-Rata atau NIR, yang terbatas oleh batas penguasaan dalam satuan wilayah administrasi pemerintahan daerah tanpa terikat pada batas blok. Untuk DBKB (Daftar Biaya Komponen Bangunan), merupakan sebuah daftar khusus yang dibuat untuk mempermudah perhitungan nilai bangunan berdasarkan pendekatan biaya. Pendekatan biaya ini terdiri dari biaya komponen utama, biaya komponen material bangunan, serta biaya komponen fasilitas bangunan.

Pengurusan ZNT

Jika ingin mengurus ZNT, ada dua langkah yang dapat Anda lakukan. Bila lokasi tempat tinggal Anda belum melayani pengurusan ZNT berbasis , maka Anda bisa langsung datang ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa berkas lengkap dan mendaftarkan diri ke bagian loket pendaftaran.

Namun, apabila tempat tinggal Anda sudah menyediakan pengurusan ZNT secara online, seperti di Kota Sukabumi misalnya, maka Anda bisa mendaftarkan diri melalui ZNT WEB dengan mengisi daftar yang tersedia di log pendaftaran ZNT WEB secara online untuk memperoleh nomor antrean. Dengan mendaftar secara online di ZNT WEB, petugas di Kantor BPN sudah bisa terlebih dahulu melihat data-data permohonan dan memudahkan petugas untuk mengolah data sebelum Anda datang untuk melakukan pendaftaran. Melalui proses secara online ini, Anda dapat menunggu hasilnya jadi sekitar 30 menit setelah pendaftaran di BPN.

Syarat Mengurus ZNT

  • Data Subjek: Nama pemohon/kuasanya, nomor identitas (KTP/SIM/Paspor), pekerjaan, alamat.
  • Data Objek: Nomor sertifikat, nomor dan tanggal surat , Nomor Induk Bidang (NIB), luas, letak dalam peta TM 3 (lembar & kotak contoh: 48.2-36.076-08-2 kotak: A-5).
  • Pendaftaran: Nama pemohon, nomor identitas (KTP/SIM/Paspor), tanggal lahir, pekerjaan, alamat.

Dengan adanya sistem zona, BPN berharap dapat mengurangi spekulasi terhadap harga tanah dan juga melindungi hak warga negara, terutama berkaitan dengan pertanahan dan pajak bumi bangunan (PBB) yang harus dibayar dalam proses jual beli tanah. Lalu, berapa biaya yang perlu dibayarkan untuk mengurus ZNT ini?

Biaya Pengurusan Tanah di Zona yang Strategis - (lifepal.co.id)
Biaya Pengurusan Tanah di Zona yang Strategis – (lifepal.co.id)

Biaya ZNT di Indonesia

Output/Suboutput Wilayah/Zona/Kategori Tarif
Pelayanan Titik Informasi Koordinat Rp40.000 per titik
Informasi Bidang Tanah Prona

Sistematik Lengkap 

Kategori I

Papua, Papua Barat, Nusa

Tenggara Timur, Maluku, Maluku 

Utara

Rp156.000 per bidang
Informasi Bidang Tanah Prona

Sistematik Lengkap Kategori II

Utara, Sulawesi

Tengah, Sulawesi Tenggara,

Nusa Tenggara Barat, Kepulauan

Riau, Bangka Belitung

Rp130.500 per bidang
Informasi Bidang Tanah Prona

Sistematik Lengkap Kategori III

Sulawesi Barat, Sulawesi

Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, Gorontalo

Rp106.000 per bidang
Informasi Bidang Tanah Prona

Sistematik Lengkap Kategori IV

Kalimantan Selatan, Riau,

Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung

Rp79.000 per bidang
Informasi Bidang Tanah Prona

Sistematik Lengkap Kategori V

Banten, DKI , Jawa

Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Bali

Rp53.000 per bidang
Informasi Bidang Tanah Prona

Sistematik Lengkap Kategori VI

Wilayah Kepulauan Rp268.000 per bidang
Informasi Bidang Tanah Prona

Sistematik Lengkap Kategori VII

Daerah Terpencil Rp482.300 per bidang

Informasi besaran biaya ZNT di atas kami rangkum dari berbagai sumber. Jika dibandingkan tahun sebelumnya, tarif tersebut masih belum mengalami perubahan. Pasalnya, hingga detik ini, biaya masih mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 20 Tahun 2017. Untuk informasi lebih detail, Anda bisa mendatangi Kantor BPN terdekat.

(Panca)

Pos terkait