Setiap pengendara kendaraan bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas akan ditilang oleh polisi dan dikenai denda dengan besaran sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan. Berikut besaran denda tilang tahun 2018.
Beranda
Update Info Lengkap Biaya Denda Resmi Tilang Kendaraan Bermotor
Update Info Lengkap Biaya Denda Resmi Tilang Kendaraan Bermotor