Update Info Lengkap Biaya Denda Resmi Tilang Kendaraan Bermotor

Untuk memudahkan kinerja kesatuan, sejak 30 Desember 2016 lalu, Kepolisian Republik sudah menerapkan sistem penilangan kendaraan bermotor “nakal” secara elektronik atau e-tilang. Dengan sistem e-tilang ini, pelanggar lalu lintas boleh memilih untuk membayar denda pelanggaran di bank terdekat atau sidang di hari lain.

biaya, tarif, harga, denda, tilang, polisi, di, pengadilan, 2017, 2018, sepeda motor, kendaraan, bermotor, mobil, tidak pakai, helm, slip biru, pasal, 287, punya, sim c, sim a, bawa, stnk, berapa, didenda, hukuman
Update Info Lengkap Biaya Denda Resmi Tilang Kendaraan Bermotor (bcrita.com)

Sistem e-tilang ini dinilai dapat memudahkan kerja petugas ketika memberi tilang kepada pelanggar. Petugas tinggal memasukkan data pelanggaran yang dilakukan pengendara pada sebuah aplikasi tabel elektronik. Data pelanggaran ini di antaranya berisi bentuk pelanggaran dan pasal yang dikenakan. Tidak lama kemudian, akan muncul nominal denda yang harus dibayar pelanggar sesuai dengan bentuk pelanggarannya. Selain itu, pada tabel juga akan tertera nomor Briva yang nantinya digunakan untuk syarat pembayaran melalui BRI maupun ATM.

Bacaan Lainnya

Sebelum ditilang, petugas akan menjelaskan terlebih dulu tentang dasar hukum dan ketentuan e-tilang kepada pelanggar. Setelah itu, pelanggar bisa langsung membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, baik melalui ATM yang sudah disediakan atau bank terdekat. Namun, pelanggar juga diperbolehkan untuk membayar di kemudian hari, maksimal tiga hari atau mengikuti sidang di pada hari yang ditentukan. Setelah itu, pelanggar bisa mengambil kendaraan atau barang bukti pelanggaran yang masih disita oleh petugas dengan menunjukkan lembar bukti pembayaran.

Denda tilang sendiri bervariasi, tergantung pada pelanggaran yang telah dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor. Berikut rincian denda tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang telah disahkan DPR.

  1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta (Pasal 281).
  2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
  3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 280).
  4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
  5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
  6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 278).
  7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
  8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
  9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
  10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 289).
  11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
  12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 293 ayat 1).
  13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100 ribu (Pasal 293 ayat 2).
  14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 294).

Agar tidak terkena tilang dan membayar denda, sebaiknya patuhilah rambu-rambu lalu lintas dan upayakan untuk membawa SIM dan STNK ketika hendak mengendarai mobil maupun sepeda motor di jalanan.

[Dian]

Pos terkait