Info Cara, Syarat, & Biaya Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan bagi mereka yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (sumber: tirto.id)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (sumber: tirto.id)

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)

Bacaan Lainnya

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan. Proses pembuatan SKCK tidak membutuhkan waktu lama jika kondisinya sedang tidak antre. Setidaknya durasi pengurusan SKCK bisa kurang dari 30 menit dan sudah legalisir, asalnya semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap.

SKCK bisa diurus di Polsek (tingkat Kecamatan) atau ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota). Namun ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan sebelum mengurus SKCK di Polsek atau Polres. Sebab tidak semua keperluan pengurusan bisa diurus di tempat yang sama.

Jika tujuannya untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara, Anda bisa langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota), dan bukan SKCK di Polsek.

Saat hendak mengurus SKCK, usahakan Anda datang ke Polsek atau Polres pada jam operasional pelayanan, yakni pada hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00. Anda dapat langsung menuju loket bagian pengurusan SKCK untuk mendaftar atau memasukkan berkas yang telah Anda siapkan sebelumnya. Nanti biasanya petugas akan memberikan formulir pendaftaran yang harus Anda isi dengan lengkap dan benar.

Tata Cara Mendapatkan SKCK

Pelayanan pembuatan SKCK di kantor polisi (sumber: kompas.com)
Pelayanan pembuatan SKCK di polisi (sumber: kompas.com)

Membuat SKCK Baru

  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan sidik jari oleh petugas.

Memperpanjang Masa Berlaku SKCK

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun).
  • Membawa fotokopi KTP/SIM.
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan:

  • Polsek melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar pekerjaan non pegawai negeri seperti perusahaan , urusan daftar , pindah penduduk, pendaftaran calon perangkat desa, perpanjang kontrak karyawan non PNS, membuat perizinan usaha dan membuat buku pelaut, tipe bukan paspor.
  • Polres melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar CPNS ataupun BUMN non PNS, daftar calon kepala desa/DPRD/kepala daerah/bupati hingga syarat dokumen keterangan untuk menikah dengan anggota TNI/Polri.
  • Polda melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar calon walikota/DPRD tingkat provinsi, hingga syarat untuk urusan visa bekerja ke luar negeri.

SKCK On-line

Dalam rangka pelayanan yang lebih baik, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online, dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.

Syarat & Ketentuan

Syarat pembuatan SKCK (sumber: moneysmart.id)
Syarat pembuatan SKCK (sumber: moneysmart.id)

Warga Negara (WNI):

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Lahir/Kenal Lahir/Ijazah.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing (WNA):

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI).
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Biaya Pembuatan SKCK

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pembuatan SKCK untuk warga negara Indonesia (WNI) dipatok sebesar Rp 30.000, sedangkan untuk warga negara asing (WNA) dikenai tarif sebesar Rp 60.000. Biaya penerbitan SKCK ini bisa Anda bayarkan di loket pembayaran. Perlu diketahui bahwa biaya tersebut berlaku sama di seluruh Polsek atau Polres yang ada di setiap daerah di Republik Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *