Info Terbaru Biaya Uji dan Perpanjangan KIR Kendaraan

Anda pernah mendengar tentang uji kir? Jika belum, uji kir alias keur merupakan pengujian kelayakan kendaraan bermotor untuk mengetahui apakah suatu kendaraan telah memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan atau tidak. Untuk melakukan uji kir ini, pemilik kendaraan bermotor akan dikenai sejumlah biaya, tergantung wilayah.

Ilustrasi: uji KIR (sumber: garutkab.go.id)
Ilustrasi: uji KIR (sumber: garutkab.go.id)

Pengujian kendaraan bermotor tersebut berada di bawah otoritas Dinas Perhubungan (Dishub) dan biasanya diterapkan pada kendaraan-kendaraan plat kuning atau angkutan umum. Jika suatu kendaraan umum tidak lolos uji kir, maka kendaraan tersebut tak boleh beroperasi untuk mengangkut penumpang dan diharuskan untuk memperbaiki bagian-bagian yang tidak lolos dalam uji kir.

Bacaan Lainnya

Masa berlaku kir tersebut hanya 6  bulan saja. Karena itu, sang pemilik kendaraan harus melakukan perpanjangan kir setiap 6 bulan sekali agar kendaraan plat kuning miliknya boleh beroperasi. Hasil dari pengujian kir dibuktikan lewat diterbitkannya buku kir dan bukti kir berupa tanda segel kir yang tertempel di plat nomor kendaraan bermotor.

Sementara itu, untuk biaya, nominal yang ditetapkan untuk melakukan pengurusan perpanjang kir bisa berbeda-beda, tergantung dari wilayahnya. Namun, secara umum, biaya melakukan perpanjangan kir relatif terjangkau. Berikut kami sajikan informasi terbaru kisaran biaya perpanjangan uji kir di beberapa wilayah di Indonesia.

Biaya Uji KIR

Wilayah Biaya KIR
Kota Mojokerto
Kendaraan JBB > 3.500 kg : Rp50.000
Buku Uji JBB > 3.500 kg Habis : Rp15.000
Buku Uji JBB > 3.500 kg Rusak : Rp25.000
Buku Uji JBB > 3.500 kg Hilang : Rp50.000
Plat Uji > 3.500 kg Rusak : Rp10.000
Plat Uji > 3.500 kg Hilang : Rp20.000
Stiker Tanda Samping : Rp20.000
Rekomendasi NU, MTS, dll : Rp75.000
Denda : Rp10.000 per bulan
Kabupaten Dharmasraya Administrasi : Rp20.000
Jasa Pengujian : Rp40.000
Pembubuhan Nomor Uji : Rp100.000
Stiker Tanda Samping : Rp15.000
Plat Uji : Rp15.000
Buku Uji : Rp15.000
Bukti Lulus Uji Elektronik : Rp15.000
Registrasi Uji Type : Rp25.000
Retribusi Modifikasi : Rp100.000
Balikpapan Uji Mobil Penumpang Umum : Rp30.000
Uji Bus JBB sampai 2.500 kg : Rp35.000
Uji Bus JBB > 2.500 kg : Rp50.000
Uji Mobil JBB sampai 2.500 kg : Rp35.000
Uji Mobil Barang JBB > 2.500 kg : Rp50.000
Uji Gandeng : Rp50.000
Uji Kereta Tempelan : Rp50.000
Surabaya Kendaraan JBB sampai 3,5 ton : Rp85.000
Kendaraan JBB > 3,5 ton : Rp105.000
Buku Uji : Rp25.000
Bandar Lampung Kendaraan Pick Up : Rp145.000
Truk Kecil : Rp165.000
Truk Sedang : Rp185.000
Truk Besar : Rp240.000
Mikrolet/Taksi : Rp145.000
Minibus : Rp165.000
Bus Sedang : Rp175.000
Bus Besar : Rp200.000
Mobil Gandeng : Rp300.000
Kendaraan Khusus : Rp250.000

Informasi biaya kir kendaraan di atas kami rangkum dari berbagai sumber, termasuk situs Dishub masing-masing wilayah. Jika dibandingkan ketentuan sebelumnya, tarif kir saat ini sebagian besar masih belum berubah. Namun, untuk wilayah Bandar Lampung, mengalami perubahan kebijakan, yang sebelumnya ditetapkan flat, sekarang dibedakan masing-masing kendaraan. 

Pos terkait