Untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat di Indonesia, terutama rumah tangga, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menawarkan beberapa pilihan sambungan listrik, mulai dari 450 Watt, 900 Watt, 1.300 Watt, 2.200 Watt, hingga lebih dari 2.200 Watt. Biaya yang dibutuhkan untuk pasang listrik baru tentunya bervariasi, tergantung besaran daya yang Anda butuhkan.
Untuk setiap pengajuan permohonan pasang listrik baru saat ini, umumnya diarahkan untuk menggunakan listrik pintar alias listrik prabayar (token). Dengan listrik prabayar, pelanggan bisa melakukan pembelian token listrik di sejumlah saluran yang telah bekerja sama dengan PLN, sehingga Anda tak perlu lagi membayar tagihan bulanan seperti halnya pelanggan listrik pascabayar.
Lalu, berapa besaran biaya untuk pasang listrik baru PLN? Biaya pasang listrik baru saat ini masih berdasarkan regulasi lama, yaitu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 33 tahun 2014. Berikut kami sajikan rincian lengkap biaya pasang listrik baru, mulai kapasitas 450 VA, 900 VA, dan di atasnya.
Biaya Pasang Listrik Baru
Kelompok Sambungan | Tarif |
Daya tersambung 450 VA | Rp421.000 |
Daya tersambung 900 VA | Rp843.000 |
Daya tersambung 1.300 VA | Rp1.218.000 |
Daya tersambung 2.200 VA | Rp2.062.000 |
Daya tersambung atau tambah daya di atas 2.200 VA – 100 kVA | Rp969 per VA |
Daya tersambung atau tambah daya rumah tangga golongan R-3 | Rp969 per VA |
Daya tersambung atau tambah daya di atas 100 kVA – 200 kVA | Rp775 per VA |
Lantas, berapa biaya yang dibutuhkan untuk pemasangan listrik baru 3.500 Watt? Sebagai gambaran, Anda kemungkinan akan dikenai biaya pasang baru sekitar Rp3.411.500, dengan rincian biaya penyambungan 3.500 x Rp969, ditambah beli token perdana sekitar Rp20.000, pajak penerangan jalan 9 persen. Namun, biaya tersebut dapat berubah sewaktu-waktu.
Sekadar tambahan informasi, khusus untuk pemasangan listrik pintar, PLN hanya menyediakan daya mulai 1.300 VA. Dengan demikian, pemasangan listrik pintar baru membutuhkan biaya Rp1.218.000 nett, tetapi belum termasuk voucher perdana. Yang perlu diketahui juga adalah besaran biaya ini hanya berlaku untuk urusan pekerjaan dari tiang sampai Meter Prabayar (MPB).
Namun, bagi pelanggan yang ingin beralih dari sistem pascabayar ke sistem prabayar, PLN menegaskan pelanggan tidak perlu membayar biaya administrasi apa pun alias gratis. Mereka hanya perlu membayar Rp20 ribu untuk mengisi token pulsa listrik. Karena itu, perusahaan pun mewanti-wanti agar pelanggan yang ingin bermigrasi ke sistem prabayar agar hati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan pergantian meteran listrik pascabayar menjadi prabayar dengan mengenakan biaya mulai Rp450 ribu hingga Rp1,5 juta.
Prosedur Pemasangan Listrik Baru
Agar tidak menjadi korban pungli dari pihak-pihak yang tak bertanggung jawab, Anda lebih disarankan untuk melakukan pengajuan pasang listrik baru melalui PLN langsung. PLN menyediakan 2 jalur pengajuan, yakni secara offline maupun online. Permohonan offline bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor pelayanan PLN yang ada di daerah Anda. Sementara, permohonan online bisa dilakukan lewat situs resmi PLN di alamat www.pln.co.id.
Untuk melakukan permohonan pemasangan sambung baru melalui kantor PLN, Anda bisa melakukan beberapa tahapan sebagai berikut.
- Datang langsung ke kantor pelayanan PLN terdekat sesuai dengan domisili atau kota rumah yang akan disambung listrik, dengan membawa fotokopi kartu identitas pemilik atau pengguna bangunan yang masih berlaku (KTP atau SIM), denah atau peta lokasi rumah (diperlukan untuk memudahkan proses survei lapangan), surat kuasa bila pengajuan diwakilkan, membayar biaya penyambungan.
- Pengajuan permohonan sambungan baru juga dapat dilakukan melalui saluran telepon Call Center PLN 123.
- Pemberkasan administrasi permohonan sambungan baru.
- Survei lapangan untuk mengetahui secara persis kondisi kelistrikan di lapangan (kondisi teknis, jarak dengan tiang terdekat, jarak dengan trafo terdekat, dan informasi teknis lainnya).
- Calon pelanggan menyelesaikan proses administrasi di Kantor PLN. Proses pembayaran biaya penyambungan hanya dapat dilakukan di Kantor PLN dan atau melalui bank yang ditunjuk.
- Menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
- PLN akan melakukan penyambungan listrik ke rumah pelanggan, setelah seluruh proses administrasi terselesaikan dan secara teknis sudah dapat dilakukan penyambungan.
Biaya Tambah Daya ke 3500 Watt
Daya Listrik Semula | Biaya Tambah Daya |
450 Watt | Rp2.975.450 |
900 Watt | Rp2.539.400 |
1.300 Watt | Rp2.151.800 |
2.200 Watt | Rp1.279.700 |
Informasi biaya pemasangan dan prosedur pemasangan listrik baru di atas, termasuk penambahan daya listrik, kami rangkum dari berbagai sumber, termasuk situs resmi PLN dan sumber-sumber lain, sudah termasuk token perdana Rp20.000. Jika dibandingkan tahun sebelumnya, ada sedikit kenaikan sebesar Rp2.000 untuk masing-masing tambah daya.
[Update: Panca]
Deskripsi:
Keyword: