Info Terlengkap Update Biaya Pembuatan Visa ke Hong Kong

Warga Negara Indonesia (WNI) bisa berkunjung ke Hong Kong secara bebas tanpa visa selama 30 hari. Namun, bagi mereka yang hendak bekerja, belajar, menjalani latihan, atau tinggal menetap, wajib mengurus visa dengan biaya pembuatan yang terbilang cukup terjangkau.

Salah satu sudut di pesisir Hong Kong
Salah satu sudut di pesisir Hong Kong

Hong Kong adalah sebuah kota yang berada di sebelah tenggara negara China, tepatnya di Pearl River Estuari dan Laut China Selatan. Kawasan ini terkenal akan perkembangannya yang begitu pesat, baik dari segi maupun hiburan, dan juga jumlah kepadatan penduduknya yang tergolong tinggi, yakni mencapai sekitar tujuh juta jiwa.

Bacaan Lainnya

Tidak seperti wilayah lainnya, Hong Kong menjadi sebuah wilayah administrasi khusus yang berada dalam dataran China. Penduduk di Hong Kong sebagian besar berasal dari etnis China dan sisanya etnis lain. Karena mengusung prinsip ‘satu negara, dua sistem’, tentu saja sistem politik dan ekonomi di Hong Kong berbeda dari China.

Hal itu pula yang menyebabkan mata uang yang digunakan Hong Kong dan China berbeda. Jika China menggunakan yuan, maka Hong Kong memakai satuan mata uang dolar Hong Kong alias HKD. Yang unik, dolar Hong Kong menjadi mata uang ke-9 yang paling banyak dipakai di dunia.

Ilustrasi: Pembuatan Visa Hong Kong (credit: chinahighlights)
Ilustrasi: Pembuatan Visa Hong Kong (credit: chinahighlights)

Untuk urusan imigrasi, seperti halnya negara-negara lain, Hong Kong juga menerapkan visa bagi para wisatawan asing yang hendak mengunjungi wilayah tersebut. Beruntung bagi negara-negara yang tinggal di kawasan Tenggara seperti Malaysia, Filipina, Singapura, , dan juga negara kita, Indonesia. Pasalnya, Hong Kong menerapkan free entry alias bebas visa bagi kelima negara tersebut.

Setiap negara yang masuk dalam daftar free entry memiliki periode bebas visa yang berbeda-beda. Periode paling lama dimiliki oleh penduduk Malaysia dan Singapura dengan batas waktu kunjungan bebas visa tidak lebih dari 90 hari, kemudian Thailand dan Indonesia selama 30 hari, serta Filipina dengan periode bebas visa selama 14 hari saja.

Warga Negara Indonesia (WNI) bisa berkunjung ke Hong Kong secara bebas tanpa visa selama 30 hari. Namun, bagi mereka yang hendak bekerja, belajar, menjalani latihan, tinggal menetap, atau negara-negara di luar yang telah disebutkan di atas, wajib mengurus visa terlebih dahulu.

Hong Kong sendiri menawarkan berbagai jenis visa bagi turis asing, mulai dari visa diplomatik, kunjungan sekali perjalanan, hingga tinggal terbatas. Berikut rincian biaya pembuatan visa ke Hong Kong.

Passport dan Visa Hongkong (sumber: vietnam-evisa.com)
Passport dan Visa Hongkong (sumber: vietnam-evisa.com)

Biaya Visa ke Hongkong

Jenis Visa Biaya Pembuatan (HKD/Hong Kong Dollar) Biaya Pembuatan (Rupiah)
Visa Diplomatik/Dinas HKD0 Rp0
Persetujuan Visa Direktur Jenderal Imigrasi HKD110 Rp208.954,9
Visa Kunjungan Sekali Perjalanan dalam Rangka Wisata Paling Lama 60 hari HKD818 Rp1.553.864,62
Visa Kunjungan Sekali Perjalanan Paling Lama 60 hari HKD1.091 Rp2.072.452,69
Visa Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami//Anak/Orang Tua) HKD1.091 Rp2.072.452,69
Visa Tinggal Terbatas HKD1.172 Rp2.226.319,48
Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Dihitung per Tahun HKD1.637 Rp3.109.628,83
Visa Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua HKD1.637 Rp3.109.628,83
Visa Kunjungan Sekali Perjalanan Paling Lama 180 hari HKD3.273 Rp6.217.358,07

Keterangan:

1 HKD = Rp1.899,59

Perlu Anda ketahui bahwa biaya pembuatan visa ke Hong Kong di atas tidak terikat dan dapat berubah sewaktu-waktu. Jika dibandingkan dengan tahun 2020, biaya visa ke Hong Kong tahun 2021 dan 2022 mengalami kenaikan. Sebagai contoh, visa kunjungan sekali perjalanan paling lama 60 hari yang biayanya HKD230 atau Rp429 ribuan tahun 2020, naik menjadi HKD435 atau Rp811 ribuan tahun 2021, naik lagi menjadi HKD1.091 atau Rp2 jutaan tahun 2022.

[Update: Almas]

Pos terkait