Bagi orang yang berkecimpung di bidang perpajakan perlu mengikuti kursus atau pelatihan brevet pajak. Brevet ada tiga macam, yaitu A, B, dan C. Pelatihan atau kursus brevet sudah dibuka di beberapa lembaga yang ada di Indonesia. Biaya kursus bervariasi, tergantung kebijakan masing-masing lembaga.