Info Terbaru Biaya Iuran Bulanan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menjadi salah satu solusi yang ditawarkan untuk mengatasi permasalahan kesehatan yang dialami oleh masyarakat Indonesia. Dengan adanya layanan BPJS Kesehatan, masyarakat dapat menikmati berbagai perawatan kesehatan yang meliputi pelayanan, pencegahan, dan pencegahan termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis. Biaya medis peserta BPJS akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS sesuai dengan standar INA-CBG’s selama peserta rutin membayar iuran per bulannya.

Besaran iuran keanggotaan BPJS Kesehatan per bulan berbeda-beda tergantung dari kelas kepesertaan BPJS yang telah Anda pilih. Berikut ini informasi terbaru rincian biaya iuran bulanan yang harus dibayarkan oleh setiap peserta BPJS Kesehatan.

Bacaan Lainnya
pemerintah, biaya, pengobatan, medis, kesehatan, iuran, cara, pembayaran, persyaratan, peserta, bpjs, kelas, layanan, denda, keterlambatan, fasilitas, upah, gaji, anak, bank, rawat, inap, bulanan
Kantor pelayananan BPJS Kesehatan (sumber: keuangan.co)

Besaran Iuran Bulanan BPJS Kesehatan

  • Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
  • Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan. Ketentuannya: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
  • Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
  • Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar 1% (satu persen) dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
  • Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah , dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar: Rp42.000 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III, Rp100.000 (seratus ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II, Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
  • Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
  • Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.

Namun, karena defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan, mulai awal tahun 2020, pemerintah menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan. Berlaku mulai 1 Januari 2020, iuran PBI pusat dan daerah Rp42.000 dari Rp23.000 per bulan per jiwa, iuran Kelas I menjadi Rp150.000 dari Rp80.000 per bulan per jiwa, iuran Kelas II menjadi Rp100.000 dari Rp51.000 per bulan per jiwa, dan iuran Kelas III menjadi Rp42.000 dari Rp25.500 per bulan per jiwa. Besaran iuran tersebut masih berlaku hingga detik ini.

Ilustrasi: Kartu BPJS (credit: Glints)
Ilustrasi: Kartu BPJS (credit: Glints)

Iuran BPJS Kesehatan

Kelas Peserta BPJS Kesehatan Iuran Bulanan
Kelas 1 Rp150.000
Kelas 2 Rp100.000
Kelas 3 Rp42.000

Khusus iuran BPJS Kesehatan kelas III, selama bulan Juli-Desember 2020 lalu, membayar iuran sebesar Rp25.500 dan sisanya sebesar Rp16.5000 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran. Kemudian, per 1 Januari 2021, iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.

Membayar Iuran BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi seluruh peserta untuk membayar iuran bulanan melalui berbagai channel resmi seperti ATM, internet banking, dan mobile banking bank yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, yakni Bank Mandiri, BNI, dan BRI. Selain melalui ketiga bank tersebut, Anda juga diperkenankan membayar iuran BPJS Kesehatan melalui minimarket seperti Alfamart atau Indomaret.

Bagi peserta JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau lebih dikenal sebagai peserta mandiri, BPJS juga memberikan kemudahan pembayaran melalui sistem pembayaran 1 Virtual Account (VA) untuk keseluruhan anggota keluarga.

Ilustrasi: Cara Membayar BPJS Kesehatan (credit: Tirto)
Ilustrasi: Cara Membayar BPJS Kesehatan (credit: Tirto)

Fasilitas BPJS Kesehatan

Kelas Peserta BPJS Kesehatan Fasilitas
Peserta Kelas 1 Kamar kelas 1 dengan standar kamar biasanya memakai konfigurasi 2-4 tempat tidur. Pada kelas 1, peserta BPJS biasanya akan digabungkan dengan peserta lain yang sama-sama berasal dari BPJS Kelas 1.
Peserta Kelas 2 Kamar rawat inap dengan konfigurasi tempat tidur sekitar 3-5 orang dalam satu ruangan.
Peserta Kelas 3 Ruang rawat inap yang terdiri dari 4-6 tempat tidur.

Peserta BPJS kelas 2 diizinkan untuk pindah ke kelas 1, tetapi nantinya mereka akan dikenai biaya tambahan berdasar selisih antara biaya perawat kelas 1 dengan kelas 2. Demikian juta peserta BPJS kelas 3 juga diperkenankan pindah ke kelas yang lebih tinggi, yakni kelas 2 apabila memang dibutuhkan. Namun perpindahan kelas kepesertaan tersebut nantinya juga akan dikenai biaya tambahan. Perpindahan kelas kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan cara datang ke kantor cabang BPJS terdekat yang ada di kota Anda dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, yakni minimal telah terdaftar sebagai peserta JKN selama 1 tahun.

Denda Iuran BPJS

Berdasarkan Peraturan No. 82 tahun 2018, status kepesertaan JKN-KIS seseorang akan dinonaktifkan jika yang bersangkutan tidak melakukan pembayaran iuran bulanan berjalan sampai dengan akhir bulan. Status tersebut akan diaktifkan kembali jika peserta yang bersangkutan sudah membayar iuran yang tertunggak, paling banyak untuk 24 bulan. Ketentuan ini sendiri sudah berlaku mulai 18 Desember 2018.

Kemudian, pada tahun 2020, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 yang mengatur besaran denda keterlambatan iuran BPJS Kesehatan. Dalam aturan itu disebutkan, denda yang dibebankan sebesar 5 persen dari diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan, sedangkan jumlah denda paling tinggi adalah Rp30 juta. 

[Update: Panca]

Pos terkait