Jadwal dan Harga Tiket Kapal Surabaya-Makassar Terbaru

Kapal laut adalah salah satu transportasi massal yang menjadi favorit banyak kalangan. Tak hanya melayani rute , tetapi pelayaran dengan rute pulau-pulau kecil terluar dapat dilakukan dengan kapal ini. Nah, bagi mereka yang hendak melakukan perjalanan dari Surabaya ke Makassar, dapat menumpang kapal milik PELNI dan Dharma Lautan Utama dengan rata-rata ratusan ribu rupiah untuk penumpang dewasa.

Ilustrasi: KM Sinabung (credit: Youtube Raja Drone)
Ilustrasi: KM Sinabung (credit: Youtube Raja Drone)

Kapal PELNI Surabaya-Makassar

Kapal ini menjadi pilihan karena harganya yang ramah di kantong, sehingga akan cocok pula untuk kalangan menengah ke bawah. Saat ini, kapal PELNI menyinggahi 95 pelabuhan untuk kapal penumpang dan lebih dari 300 pelabuhan untuk kapal perintis. Setidaknya, PELNI telah mengoperasikan 26 kapal penumpang, 46 kapal perintis, 6 kapal barang tol laut, dan 1 kapal ternak. Tak heran jika PELNI juga melayani berbagai kargo, kontainer, dan bongkar muat pelabuhan yang pastinya dapat Anda percaya dalam bidangnya.

Bacaan Lainnya

Untuk perjalanan Surabaya-Makassar, sekarang dilayani KM Leuser, KM Nggapulu, dan KM Umsini. Sebelumnya, selain tiga kapal tersebut, perjalanan ini juga dioperasikan KM Tidar, KM Dempo, KM Sinabung, KM Dorolonda, KM Dobonsolo, KM Ciremai, KM Labobar, KM Sirimau, dan KM Gunung Dempo. Berikut informasi terbaru jadwal dan harga tiket kapal PELNI relasi Surabaya-Makassar.

Tarif Kapal PELNI Surabaya-Makassar

Jenis KapalHarga TiketJadwal (Waktu Setempat)
KM LeuserDewasa : Rp381.000Rabu jam 08.00 – Sabtu jam 18.00
Bayi : Rp43.000
KM NggapuluDewasa : Rp272.000Rabu jam 16.00 – Kamis jam 21.00
Bayi : Rp32.000
KM UmsiniDewasa : Rp272.000Rabu jam 22.00 – Jumat jam 06.00
Bayi : Rp32.000

Informasi jadwal dan harga tiket di atas kami rangkum langsung dari website resmi PELNI. Perlu Anda catat bahwa jadwal dan tarif tiket kapal tersebut tidak mengikat dan dapat berubah sewaktu-waktu. Sebagai perbandingan, pada tahun lalu, jadwal kapal PELNI rute Surabaya-Makassar pada pukul 22.00, 21.00, dan 02.00, sedangkan harga tiketnya mulai Rp272 ribu untuk penumpang dewasa.

Kapal Dharma Lautan Utama (credit: Flickr/Nova Ardianto)
Kapal Dharma Lautan Utama (credit: Flickr/Nova Ardianto)

Jadwal Kapal Dharma Lautan Utama Surabaya-Makassar

Nama KapalKeberangkatanKedatangan
KM Dharma Rucitra 7Kamis jam 21.00 WIBSabtu jam 04.00 WITA
KM Dharma Kencana 7Minggu jam 14.00 WIBSenin jam 23.08 WITA
Kamis jam 08.00 WIBJumat jam 17.00 WITA

Jadwal keberangkatan kapal Dharma Lautan Utama relasi Surabaya-Makassar di atas sudah kami rangkum langsung dari website resmi perusahaan yang bersangkutan. Jadwal tersebut tentu saja tidak mengikat dan dapat berubah sewaktu-waktu. Sebagai perbandingan, tahun lalu, jadwal KM Dharma Kencana berangkat pukul 09.00 WB dan tiba pukul 18.08 WITA.

Tarif Kapal Dharma Lautan Utama Surabaya-Makassar

Nama KapalTarif
KM Dharma Rucitra 7VIP Dewasa : Rp520.000
VIP Anak : Rp390.000
VIP Bayi : Rp80.000
Kelas I Dewasa : Rp465.000
Kelas I Anak : Rp355.000
Kelas I Bayi : Rp75.000
Kelas II Dewasa : Rp440.000
Kelas II Anak : Rp335.000
Kelas II Bayi : Rp75.000
Kelas III Dewasa : Rp405.000
Kelas III Anak : Rp305.000
Kelas III Bayi : Rp70.000
Ekonomi Dewasa : Rp360.000
Ekonomi Anak : Rp280.000
Ekonomi Bayi : Rp70.000
KM Dharma Kencana 7VIP Dewasa : Rp745.000
VIP Anak : Rp560.000
VIP Bayi : Rp115.000
Kelas I Dewasa : Rp670.000
Kelas I Anak : Rp505.000
Kelas I Bayi : Rp110.000
Kelas II Dewasa : Rp630.000
Kelas II Anak : Rp480.000
Kelas II Bayi : Rp110.000
Kelas III Dewasa : Rp585.000
Kelas III Anak : Rp450.000
Kelas III Bayi : Rp105.000
Ekonomi Dewasa : Rp-470.000
Ekonomi Anak : Rp365.000
Ekonomi Bayi : Rp90.000

Daftar harga tiket kapal Dharma Lautan Utama rute Surabaya-Makassar di atas juga kami kutip langsung dari situs resmi perusahaan yang bersangkutan. Perlu Anda ingat bahwa tarif tersebut tidak mengikat dan dapat berubah sewaktu-waktu. Sebagai perbandingan, pada tahun sebelumnya, harga tiket kapal Dharma Lautan Utama relasi Surabaya-Makassar kelas VIP mulai Rp460 ribu, sedangkan tarif tiket kelas ekonomi mulai Ro320 ribu untuk penumpang dewasa.

Saat pandemi Covid-19 lalu, untuk pembelian tiket penumpang dan juga kendaraan (R2 & R4), pihak kapal laut mewajibkan disertai dokumen penting seperti KTP, STNK, BPKB atau surat leasing, serta surat Rapid Antigen/ PCR (hasil negatif) yang masih berlaku. Namun saat ini, kelonggaran dalam perjalanan di berbagai sektor transportasi sudah mulai berlaku dengan ketentuan-ketentuan yang sudah diatur oleh pihak pemerintah.

Perjalanan Kapal Laut - (beritadiy.pikiran-rakyat.com)
Perjalanan Kapal Laut – (beritadiy.pikiran-rakyat.com)

Regulasi Perjalanan Kapal Laut

  • Dengan status penumpang yang sudah vaksin dosis kedua atau ketiga (booster) maka tidak diperlukan lagi tes antigen ataupun PCR, tetapi bisa menunjukkan sertifikat vaksin serta diperlukan surat keterangan dari dokter di RS pemerintah.
  • Dengan status penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka harus melakukan screening test antigen dengan tenggang waktu 1 x 24 jam ataupun tes PCR yang berlaku selama 3 x 24 jam dan bisa menunjukkan sertifikat vaksin, tetapi tidak usah menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah.
  • Bagi penumpang yang tidak ikut dalam vaksinasi dikarenakan kondisi medis atau comorbid, harus melakukan tes skrining antigen dengan tenggang waktu 1 x 24 jam ataupun tes PCR yang berlaku selama 3 x 24 jam dan memiliki peduli lindungi serta mendapatkan surat rekomendasi dari dokter dari RS pemerintah.
  • Anak di bawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan perjalanan dan menerapkan protokol dengan ketat.
  • Diwajibkan kepada seluruh penumpang memiliki aplikasi SatuSehat.

Ketentuan lain yang diatur dalam regulasi tersebut yaitu mengenai jumlah penumpang maksimal. Di wilayah PPKM level 4 dan 3, jumlah penumpang maksimal adalah 70% dari penumpang kapal laut. Sementara itu, di wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 dan 1, jumlah penumpang maksimal 100% atau sebanyak total penumpang kapal laut. Jika antar-wilayah menerapkan level PPKM berbeda, maka pembatasan kapasitas penumpang mengikuti level PPKM tertinggi di antara wilayah tersebut.

(Panca)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *