Harga Susu UHT dalam Program KJP (Kartu Jakarta Pintar)

Kartu Jakarta Pintar (KJP) merupakan program yang pertama kali diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta era kepemimpinan JokoWidodo (Jokowi). Namun kemudian di era kepemimpinan Gubernur AniesBaswedan, program KJP dioptimalkan menjadi KJP Plus.

Kartu Jakarta Pintar (sumber: tempo.co)
Kartu Jakarta Pintar (sumber: tempo.co)

Kartu Jakarta Pintar (KJP) adalah program transfer bersyarat lokal Provinsi DKI Jakarta yang dimulai pada tahun 2013. Kartu ini membagikan subsidi untuk biaya operasional sekolah kepada siswa lokal yang memenuhi syarat yang belajar di sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas.

Bacaan Lainnya

Pada tahun 2015, siswa diberikan tunjangan bulanan Rp210.000-390.000 – tergantung pada tingkat studi mereka – dalam bentuk kartu debit yang dapat digunakan untuk berbelanja kebutuhan terkait sekolah seperti kacamata baca, tulis, dan seragam. Siswa juga dapat menarik uang tunai. Dalam fase selanjutnya dari program, KJP juga dapat digunakan untuk membayar naik bus umum dalam jaringan layanan TransJakarta. Program ini telah mengalami beberapa keberhasilan, meskipun menghadapi hambatan di tahun pertama pelaksanaannya.[1]

Syarat Siswa yang Berhak Menerima KJP Plus

  1. Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.
  3. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  4. Diusulkan oleh sekolah yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan setempat yang selanjutnya diajukan ke Suku Dinas/Dinas Pendidikan setempat.
  5. Terdaftar dalam BDT dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, dengan KJP Plus para pemegang kartu juga bisa berbelanja kebutuhan sekolah, termasuk pangan murah yang bernutrisi. Berikut ini harga pangan murah KJP.

Harga Susu & Pangan Murah KJP

Varian susu UHT Diamond (sumber: shopee.co.id)
Varian susu UHT Diamond (sumber: shopee.co.id)

Program pangan atau sembako murah kerap diadakan secara rutin oleh pihak Pemprov DKI Jakarta untuk para pemegang KJP. Program ini dilaksanakan untuk mendorong warga Ibu Kota supaya lebih gemar mengonsumsi makanan bernutrisi, termasuk susu dan ikan. Namun untuk paket pangan murah lengkap dengan susu seharga Rp126.000 hanya dikhususkan pemegang KJP Plus, sedangkan pemegang KLP dan ATM Bank DKI (PHL dan PPSU) dapat menebus paket pangan murah dengan harga Rp96.000 (tanpa susu).

Adapun jika dirinci, harga yang berlaku dalam pangan murah untuk daging sapi dibanderol Rp35.000 per 1 kg, daging ayam Rp8.000 per kilogram, produk ikan dijual Rp13.000 per kg, telur ayam isi 15 butir harganya Rp10.000, daging kerbau Rp30.000 per kg,susu UHT 200 ml dihargai Rp30.000 per dus isi 24 pack, dan produk beras per 5 kg harganya Rp30.000.

Sebagai informasi, susu UHT yang ditawarkan dalam pangan murah pemegang KJP Plus ini berasal dari brand Food Station (FS) produksi PT Diamond Cold Storage yang didistribusikan oleh PT Food Station Tjipinang Jaya. Jika mencari susu KJP di luar daerah selain Jakarta memang sulit, karena susu UHT ini tujuannya hanya diproduksi untuk anak sekolah pemegang Kartu Jakarta Pintar di wilayah DKI Jakarta. Susu KJP ini tersedia dalam 2 varian rasa, yaitu fullcream vanilla dan coklat.

Hingga kini susu UHT FS tersebut didistribusikan ke beberapa tempat seperti Pasar Jaya, Jakmart, Jakgrosir, hingga Alfamart dan Indomaret wilayah Jakarta. Selain susu kotak KJP Food Station, kabarnya susu merek Diamond ukuran 200 ml pun dapat dibeli dalam program KJP Plus.

Meski harga produk dalam program pangan murah KJP Plus lebih murah dari harga pasaran, yang ditawarkan cukup bagus. Para pembeli pun akan dibatasi jumlah pembeliannya. Untuk daging sapi pembeliannya dibatasi sebanyak 1 kg per bulan, daging ayam 1 kg per bulan, beras 1 sak atau 5 kg per bulan, ikan kembung isi 6-7 ekor per bulan, telur ayam 15 butir per bulan, dan susu UHT 1 kantong atau 24 pak per bulan.

[1]Asher, MG dkk. 2018. Social Protection Goals in East Asia: Strategies and Methods to Generate Fiscal Space. London: Routledge.

Pos terkait