Info Terbaru Harga Rumah Subsidi Tahun 2022 di Berbagai Wilayah

Rumah menjadi kebutuhan pokok masyarakat, tidak terkecuali di Indonesia. Namun, kebutuhan akan rumah itu mungkin menjadi sesuatu yang sulit mengingat harga rumah yang semakin hari semakin tinggi. Kenaikan harga itu tidak terbatas hanya dalam waktu satu tahun, tetapi bisa dalam seminggu, bahkan hari berikutnya. Untuk membantu masyarakat, pemerintah pun menyediakan rumah subsidi dalam berbagai tipe, termasuk tipe 36.

Rumah subsidi tipe 36 (sumber: pinterest)
Rumah subsidi tipe 36 (sumber: pinterest)

Bagi Anda yang ingin membeli rumah dengan harga relatif murah dan bisa disesuaikan dengan pendapatan, Anda bisa membeli rumah subsidi dengan berbagai tipe. Salah satu rumah subsidi yang ada adalah tipe 36. Tipe itu dinilai cocok bagi keluarga kecil, terutama bagi pasangan yang baru menikah. Rumah ini biasanya memiliki 2 kamar tidur, 1 , 1 dapur, dan juga 1 ruang tamu. Rumah tipe 36 meter persegi adalah standar minimal masyarakat bertempat tinggal secara layak.

Bacaan Lainnya

Harga rumah subsidi antara satu daerah dengan daerah lain berbeda beda. Contohnya, harga rumah subsidi tipe 36 di wilayah Jawa (kecuali wilayah Jabodetabek) pada tahun 2018 lalu sekitar Rp130 juta. Sementara, harga di kawasan Jabodetabek berkisar Rp148,5 juta. Harga untuk wilayah Sumatera (kecuali Kepulauan Riau dan Bangka Belitung) Rp130 juta, Sulawesi Rp136 juta, Maluku dan Maluku Utara Rp148,5 juta, Bali dan Nusa Tenggara Rp148,5 juta, sedangkan Papua dan Papua Barat harganya Rp205 juta.

Lalu, bagaimana dengan tahun 2020? Pada tahun 2019 lalu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, telah menekan aturan baru terkait harga tertinggi rumah subsidi. Dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi, batasan harga jual rumah dibagi menjadi lima wilayah.

Sementara itu, untuk tahun 2021, dilansir dari berbagai sumber, harga rumah subsidi masih menggunakan kisaran harga tahun 2020, sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 535/KPTS/M/2019. Mengutip Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020, harga rumah subsidi juga dibagi menjadi lima wilayah berdasarkan lokasi pengembangan rumah subsidi.

Harga Rumah Subsidi

Wilayah Batas Harga Rumah Subsidi
Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) Rp140.000.000 (untuk tahun 2019)
Rp150.000.000 (untuk tahun 2020)
Rp150.500.000 (untuk tahun 2021)
Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) Rp140.000.000 (untuk tahun 2019)
Rp150.000.000 (untuk tahun 2020)
Rp150.500.000 (untuk tahun 2021)
Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) Rp153.000.000 (untuk tahun 2019)
Rp164.500.000 (untuk tahun 2020)
Rp164.500.000 (untuk tahun 2021)
Sulawesi Rp146.000.000 (untuk tahun 2019)
Rp156.500.000 (untuk tahun 2020)
Rp156.500.000 (untuk tahun 2021)
Bangka Belitung Rp146.000.000 (untuk tahun 2019)
Rp156.500.000 (untuk tahun 2020)
Rp156.500.000 (untuk tahun 2021)
Kepulauan Mentawai Rp146.000.000 (untuk tahun 2019)
Rp156.500.000 (untuk tahun 2020)
Rp156.500.000 (untuk tahun 2021)
Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) Rp146.000.000 (untuk tahun 2019)
Rp156.500.000 (untuk tahun 2020)
Rp156.500.000 (untuk tahun 2021)
Jabodetabek Rp158.000.000 (untuk tahun 2019)
Rp168.000.000 (untuk tahun 2020)
Rp168.000.000 (untuk tahun 2021)
Maluku Utara Rp158.000.000 (untuk tahun 2019)
Rp168.000.000 (untuk tahun 2020)
Rp168.000.000 (untuk tahun 2021)
Maluku Rp158.000.000 (untuk tahun 2019)
Rp168.000.000 (untuk tahun 2020)
Rp168.000.000 (untuk tahun 2021)
Bali Rp158.000.000 (untuk tahun 2019)
Rp168.000.000 (untuk tahun 2020)
Rp168.000.000 (untuk tahun 2021)
Nusa Tenggara Rp158.000.000 (untuk tahun 2019)
Rp168.000.000 (untuk tahun 2020)
Rp168.000.000 (untuk tahun 2021)
Kepulauan Anambas Rp158.000.000 (untuk tahun 2019)
Rp168.000.000 (untuk tahun 2020)
Rp168.000.000 (untuk tahun 2021)
Kabupaten Murung Raya Rp158.000.000 (untuk tahun 2019)
Rp168.000.000 (untuk tahun 2020)
Rp168.000.000 (untuk tahun 2021)
Kabupaten Mahakam Ulu Rp158.000.000 (untuk tahun 2019)
Rp168.000.000 (untuk tahun 2020)
Rp168.000.000 (untuk tahun 2021)
Papua dan Papua Barat Rp212.000.000 (untuk tahun 2019)
Rp219.000.000 (untuk tahun 2020)
Rp219.000.000 (untuk tahun 2021)

Kemudian, pada tahun 2022, sempat tersiar kabar bahwa harga rumah subsidi akan mengalami kenaikan. Dilansir dari Bisnis dan CNBC Indonesia, Real Estat Indonesia atau REI menyebut bahwa harga rumah bersubsidi akan mengalami kenaikan sebesar 7 persen pada tahun 2022 karena ada lonjakan harga . Namun, saat artikel ini ditulis pada April 2022, pemerintah belum merilis keputusan resmi mengenai kenaikan harga rumah subsidi. Jika jadi naik, berikut perkiraan harga rumah subsidi yang akan datang.

Mengecek Rumah Subsidi - banjarmasin.tribunnews.com
Mengecek Rumah Subsidi – banjarmasin.tribunnews.com

Perkiraan Harga Rumah Subsidi Tahun 2022

Wilayah Perkiraan Harga Rumah Subsidi
Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) Rp161.035.000
Kalimantan (kecuali Murung Raya dan Mahakam Ulu) Rp176.015.000
Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) Rp167.455.000
Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Murung Raya, Mahakam Ulu, Kepulauan Anambas Rp179.760.000
Papua dan Papua Barat Rp234.330.000

Pembagian wilayah ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Menurut Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, ada beberapa faktor yang mendorong agar disesuaikan dengan wilayah, di antaranya harga tanah, kenaikan harga bahan bangunan, termasuk juga upah pekerja atau tukang.

Selain menetapkan batasan harga jual, ada tiga keputusan lain yang masuk dalam Kepmen tersebut. Pertama, rumah sejahtera tapak sebagaimana dimaksud pada Diktum (keputusan) pertama merupakan rumah umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Kedua, pengaturan batasan harga jual rumah sejahtera tapak yang diperoleh melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Diktum pertama dinyatakan tetap berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya sepanjang tidak terdapat perubahan ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Terakhir, dengan berlakunya Kepmen PUPR Nomor 535/KPTS/M/2019 di atas, Kepmen PUPR sebelumnya atau Kepmen PUPR Nomor 1126/KPTS/M/2018 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.

(Panca)

Pos terkait