Setiap rumah atau gedung memang sudah seharusnya memiliki APAR (alat pemadam api ringan) sebagai pertolongan pertama apabila terjadi kebakaran yang disebabkan karena berbagai faktor yang tidak terduga. Keberadaan APAR bisa sangat menolong dan menyelamatkan nyawa Anda dan semua orang yang berada dalam gedung agar kebakaran tidak meluas ke area lainnya. Apabila APAR Anda sudah habis atau memasuki masa expired, Anda tetap dapat menggunakannya dengan melakukan refill (isi ulang) di berbagai tempat dengan harga relatif terjangkau.
APAR adalah alat pemadam api berbentuk tabung yang ringan dijinjing atau mudah dibawa dan mudah dioperasikan oleh satu orang berukuran 0,5-16 kg. Berdasarkan bahan pemadaman api yang digunakan, APAR dapat digolongkan menjadi beberapa jenis. Di antaranya yang paling umum digunakan yaitu berisi cairan, foam, dan serbuk kimia.
Jenis APAR
- APAR jenis air (water) adalah jenis APAR yang diisikan oleh air dengan tekanan tinggi. APAR ini merupakan jenis APAR yang paling ekonomis dan cocok untuk memadamkan api yang dikarenakan oleh bahan-bahan padat non-logam seperti kertas, kain, karet, plastik, dan lain sebagainya (kebakaran kelas A).[1] Meski demikian, akan sangat berbahaya jika dipergunakan pada kebakaran yang dikarenakan instalasi listrik yang bertegangan (kebakaran kelas C).
- APAR jenis busa ini adalah jenis APAR yang terdiri dari bahan kimia yang dapat membentuk busa. Busa yang disembur keluar akan menutupi bahan yang terbakar sehingga oksigen tidak dapat masuk untuk proses kebakaran. APAR jenis busa ini efektif untuk memadamkan API yang ditimbulkan oleh bahan-bahan padat non-logam seperti kertas, kain, karet, dan lain sebagainya (kebakaran kelas A) serta kebakaran yang dikarenakan oleh bahan-bahan cair yang mudah terbakar seperti minyak, alkohol, solvent, dan lain sebagainya (kebakaran jenis B).
- APAR jenis serbuk kimia terdiri dari serbuk kering kimia yang merupakan kombinasi dari monomonium dan ammonium sulphate. Serbuk kering kimia yang dikeluarkan akan menyelimuti bahan yang terbakar sehingga memisahkan oksigen yang merupakan unsur penting terjadinya kebakaran.[2] APAR jenis ini merupakan alat pemadam api yang serbaguna karena efektif untuk memadamkan kebakaran di hampir semua kelas kebakaran seperti kelas A, B, dan C.
- APAR jenis karbondioksida (CO2) adalah jenis APAR yang menggunakan bahan karbondioksida sebagai pemadamnya. APAR jenis ini sangat cocok untuk kebakaran kelas B (bahan cair yang mudah terbakar) dan kelas C (instalasi listrik yang bertegangan).[3]
Setelah suatu tabung APAR habis terpakai, Anda sebenarnya tak perlu bingung mengeluarkan biaya yang besar untuk membeli tabung APAR yang baru. Pasalnya, Anda bisa memanfaatkan jasa refill atau isi ulang APAR yang berada di lokasi terdekat Anda. Sebagai gambaran, berikut ini info biaya atau harga refill APAR.
Harga Refill APAR
Jenis Refill APAR | Harga |
Isi ulang APAR bahan carbon dioxide (CO2) | Rp35.000 per kg |
Isi ulang APAR bahan foam liquid (busa) | Rp35.000 per kg |
Isi ulang APAR bahan foam AB (busa) | Rp35.000 per kg |
Isi ulang APAR bahan dry chemical powder (bubuk) | Rp39.000 per kg |
Isi ulang APAR bahan liquid gas AF11 Starvvo (gas cair) | Rp550.000 per tabung |
Isi ulang APAR bahan liquid gas NAV PIV Servvo (gas cair) | Rp890.000 per kg |
Isi ulang APAR bahan liquid gas Solkaflam Alpindo (gas cair) | Rp900.000 per kg |
Informasi harga refill APAR di atas dirangkum dari berbagai sumber, termasuk sejumlah supplier APAR dan situs jual beli online. Namun, perlu Anda ingat bahwa harga refill atau isi ulang APAR dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Jika dibandingkan penawaran sebelumnya, harga isi ulang APAR saat ini terpantau turun. Isi ulang APAR bahan dry chemical powder (bubuk) misalnya, semula dikenai biaya Rp55 ribu dan sekarang turun menjadi Rp39 ribu per kg.
Apabila Anda berencana untuk mengisi ulang APAR, pastikan untuk melakukannya di penyedia jasa yang berpengalaman dan juga terjamin keselamatannya. Selalu cek masa berlaku APAR Anda sebelum digunakan. Selain itu, harga refill APAR yang berlaku di setiap tempat bisa saja berbeda-beda, tergantung dari penawaran pihak penjual.
[Update: Panca]
[1] Afifuddin, M. 2019. Melaksanakan Prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Grobogan: Sarnu Untung, hlm 56.
[2] Ibid, hlm. 57.
[3] Ibid, hlm. 58.