Pupuk merupakan salah satu bahan atau zat yang dibutuhkan oleh petani untuk menyuburkan tanaman. Sayangnya, kian hari, harga pupuk di Indonesia semakin mahal, tidak hanya pupuk non-subsidi, melainkan juga pupuk bersubsidi. Petani di Indonesia sendiri cenderung membeli pupuk bersubsidi karena harga yang relatif terjangkau, dan hanya memakai pupuk non-subsidi untuk kepentingan yang mendesak.
Pengertian Pupuk
Seperti dikutip dari Wikipedia, pupuk bisa dikatakan sebagai material yang ditambahkan pada media tanam atau tanaman untuk mencukupi kebutuhan hara yang diperlukan tanaman sehingga mampu berproduksi dengan baik. Sementara, Balai Penelitian Tanah mendefinisikan pupuk sebagai suatu bahan yang mengandung satu atau lebih unsur hara atau nutrisi bagi tanaman untuk menopang tumbuh dan berkembangnya tanaman yang bersangkutan.
Material pupuk dapat berupa bahan organik ataupun non-organik (mineral). Pupuk ini berbeda dengan suplemen. Jika pupuk mengandung bahan baku yang diperlukan pertumbuhan dan perkembangan tanaman, maka suplemen lebih mirip hormon tumbuhan untuk membantu kelancaran proses metabolisme. Meski demikian, ke dalam pupuk, terutama pupuk buatan, dapat ditambahkan sejumlah material suplemen.
Masih menurut Balai Penelitian Tanah, jenis pupuk adalah bentuk padat dan cair. Berdasarkan proses pembuatannya, pupuk dapat dibedakan menjadi pupuk alam dan pupuk buatan. Pupuk alam, sesuai namanya, adalah pupuk yang diperoleh langsung dari alam, seperti fosfat alam, pupuk kandang, pupuk hijau, dan pupuk kompos. Sebagian dari pupuk alam dapat disebut sebagai pupuk organik karena merupakan hasil proses dekomposisi dari material makhluk hidup seperti sisa tanaman, kotoran ternak, dan lain-lain.
Sementara, jenis pupuk yang dihasilkan dari proses pembuatan pabrik disebut dengan pupuk buatan. Kadar hara, jenis hara, dan komposisi hara dalam pupuk jenis ini sudah ditentukan oleh masing-masing produsen dan menjadi ciri khas dari penamaan atau merek pupuk tersebut. Berdasarkan ragam hara yang dikandungnya, pupuk buatan dibedakan atas pupuk tunggal dan pupuk majemuk.
Pupuk tunggal merupakan jenis pupuk yang mengandung satu macam unsur hara, misalnya pupuk N (nitrogen), pupuk P (fosfat), atau pupuk K (kalium). Pupuk tunggal yang mengandung unsur N dikenal sebagai pupuk urea, ZA (zvavelvuure ammonium) biasa disebut ammonium sulfat. Sementara, pupuk yang mengandung unsur P, yaitu TSP (triple superphosphate) dan SP-36.
Nah, pupuk yang mengandung lebih dari satu unsur hara disebut dengan pupuk majemuk, di antaranya pupuk NP, pupuk NK, dan pupuk NPK. Pupuk adalah pupuk yang mengandung unsur N dan P, sedangkan pupuk NPK adalah pupuk majemuk yang mengandung unsur tiga hara yaitu N, P, dan K. Perbandingan kandungan hara dalam setiap pupuk majemuk berbeda-beda.
Manfaat Pupuk
Seperti diuraikan sebelumnya, pupuk secara umum berguna untuk mencukupi kebutuhan hara yang diperlukan tanaman sehingga mampu berproduksi dengan baik. Secara spesifik, pupuk organik diketahui mampu meningkatkan keanekaragaman hayati pertanian dan produktivitas tanah secara jangka panjang. Pupuk organik juga dapat menjadi sarana sekuestrasi karbon ke tanah.
Sayangnya, pupuk organik juga memiliki beberapa kelemahan. Pupuk jenis ini merupakan pupuk yang bersifat kompleks karena ketersediaan senyawa yang ada pada pupuk tidak berupa unsur ataupun molekul sederhana yang dapat diserap oleh tanah secara langsung. Kadar nutrisi yang tersedia sangat bervariasi dan tidak dalam bentuk yang tersedia secara langsung bagi tanaman, sehingga membutuhkan waktu lama untuk diserap oleh tanaman.
Untuk pupuk buatan atau anorganik, mampu memberikan nutrisi yang langsung terlarut ke tanah dan siap diserap oleh tumbuhan tanpa memerlukan proses pelapukan. Meski demikian, pupuk jenis ini juga tidak luput dari kekurangan, seperti menyebabkan peningkatan keasaman tanah jika digunakan berlebihan, nitrat dalam pupuk buatan dapat mencemari lingkungan alam, pembilasan pupuk nitrogen mampu mencemari air tanah, kontaminasi zat pengotor, hilangnya unsur mikro, dan menyebabkan tanaman menjadi ketergantungan.
Seperti diutarakan sebelumnya, pupuk yang beredar di Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu pupuk bersubsidi dan pupuk non-subsidi. Untuk pupuk bersubsidi, harganya sudah diatur oleh pemerintah berdasarkan Permentan No 49 Tahun 2021 yang menggantikan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 01 Tahun 2020, tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi. Berikut informasi terbaru harga pupuk bersubsidi di Indonesia.
Harga Pupuk Subsidi
Jenis Pupuk Subsidi | Harga 2020 (Rp) | Harga 2021 (Rp) |
Pupuk Urea | 90.000 per 50 kg (1.800 per kg) | 112.500 per 50 kg (2.250 per kg) |
Pupuk ZA | 70.000 per 50 kg (1.400 per kg) | 85.000 per 50 kg (1.700 per kg) |
Pupuk SP-36 | 100.000 per 50 kg (2.000 per kg) | 120.000 per 50 kg (2.400 per kg) |
Pupuk NPK | 115.000 per 50 kg (2.300 per kg) | 115.000 per 50 kg (2.300 per kg) |
Pupuk Organik | 20.000 per 40 kg (500 per kg) | 32.000 per 40 kg (800 per kg) |
Pupuk NPK Formula Khusus | 150.000 per 50 kg (3.000 per kg) | 165.000 per 50 kg (3.300 per kg) |
Harga pupuk subsidi mengalami perubahan hampir setiap tahun. Tercatat pada 2019, harga pupuk subsidi berkisar Rp500 hingga Rp2.300 per kg. Lalu pada 2020, harga pupuk subsidi tidak banyak mengalami perubahan, misalnya Pupuk SP-36 yang masih tetap dijual dengan harga Rp2.300 per 1 kilogram. Pemerintah juga menambahkan jenis pupuk NPK Formula Khusus yang per kilo-nya dijual dengan harga Rp3.000.
Memasuki 2021, harga pupuk subsidi tercatat mengalami kenaikan kembali jika dibandingkan pada 2020 lalu. Hal tersebut dapat dilihat dan dibandingkan dari sajian data pada tabel di atas. Sementara, untuk harga pupuk non-subsidi, terpaut jauh dengan harga pupuk subsidi. Berikut tabel lengkap daftar harga pupuk non-subsidi di pasaran Indonesia.
Harga Pupuk Non-Subsidi
Jenis Pupuk Non-Subsidi | Harga (Rp) |
Pupuk Urea Non-subsidi | 355.000 per 50 kg |
Pupuk SP-36 Non-subsidi | 340.000 per 50 kg |
Pupuk ZA Non-subsidi | 295.000 per 50 kg |
Pupuk NPK Mutiara Non-subsidi | 575.000 per 50 kg |
Pupuk NPK Pak Tani Non-subsidi | 650.000 per 50 kg |
Pupuk KCL Mahkota Non-subsidi | 550.000 per 50 kg |
Pupuk GEMARI (cair) | 156.000 per liter |
Pupuk ZK | 27.000 per kg |
Harga pupuk non-subsidi juga mengalami perubahan hampir setiap tahun. Tercatat pada 2019, pupuk non-subsidi ditawarkan seharga Rp150.000 per 50 kg dengan harga 1 kilogram-nya hanya Rp3.000. Jenis lainnya seperti pupuk Phonska Plus dijual seharga Rp8.000 per kg atau Rp400.000 per 50 kg, dan pupuk cair GEMARI yang ditawarkan dengan harga Rp90.000 per liter.
Kemudian pada 2020, harga pupuk non-subsidi mengalami kenaikan yang cukup drastis dari 2019. Misalnya, pupuk NPK Pak Tani naik dari harga Rp415 ribu menjadi Rp650 ribu per sak 50 kg. Memasuki 2021, harga pupuk non-subsidi kembali terpantau naik dibandingkan 2020 lalu. Sebagai contoh, Pupuk Urea Non-subsidi yang awalnya dijual seharga 295.000 per 50 kg, kini naik menjadi 355.000 per 50 kg. Pupuk NPK Mutiara Non-subsidi juga ikut naik dari harga 500.000 per 50 kg, sekarang Anda harus merogoh kocek mencapai 575.000 per 50 kg.
Selain pupuk buatan di atas, di beberapa situs jual beli online, Anda juga bisa menemukan pupuk organik yang dijual secara bebas. Berikut beberapa jenis pupuk organik yang dapat Anda temukan di pasaran.
Harga Pupuk Organik
Jenis Pupuk Organik | Harga (Rp) |
Pupuk Organik Kascing per kg | 10.000 |
Pupuk Organik Media Tanam SR 3 kg | 25.000 |
Pupuk Kompos Green Organo 3 kg | 29.000 |
Pupuk Kandang Green Lembang kemasan 3 kg | 19.000 |
Jika dibandingkan 2020 lalu, harga pupuk organik beberapa merek di atas mengalami perubahan pada 2021. Misalnya, pupuk organik Kascing yang semula dijual seharga Rp7.500 per kg, sekarang naik menjadi Rp10.000 per kg. Begitu pula dengan pupuk organik merk Green Lembang yang ikut naik dari harga Rp12 ribu menjadi Rp19 ribu per 3 kg.
[Ditta]
Harga pupuk Hayati