Pupuk merupakan bahan esensial yang dibutuhkan petani untuk menyuburkan tanaman dan meningkatkan hasil pertanian. Di Indonesia, pupuk terbagi menjadi pupuk bersubsidi, non-subsidi, dan organik. Harga pupuk ini mengalami fluktuasi mengikuti kebijakan pemerintah dan kondisi pasar. Pada tahun 2025, pemerintah kembali menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi melalui Keputusan Menteri Pertanian No. 644/KPTS/SR.310/M.11/2024 yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Memupuk Tanaman (sumber: benevaplantscapes)
Apa Itu Pupuk?
Pupuk adalah material yang ditambahkan ke media tanam atau tanaman untuk memenuhi kebutuhan hara agar tanaman dapat tumbuh dan berproduksi optimal. Unsur hara penting meliputi nitrogen (N), fosfor (P), kalium (K), serta unsur mikro seperti besi, mangan, dan zinc. Pupuk dapat berupa bahan organik hasil dekomposisi bahan hidup atau bahan anorganik yang diproduksi secara industri.
Pupuk dibedakan menjadi pupuk tunggal yang hanya mengandung satu unsur hara, seperti urea (N), SP-36 (P), dan KCL (K), serta pupuk majemuk yang mengandung beberapa unsur hara sekaligus, seperti pupuk NPK yang mengandung nitrogen, fosfor, dan kalium.
Manfaat Pupuk
Pupuk berperan penting dalam mencukupi kebutuhan nutrisi tanaman. Pupuk organik tidak hanya menambah hara tetapi juga meningkatkan keanekaragaman hayati dan kesuburan tanah jangka panjang. Namun, pupuk organik membutuhkan waktu lebih lama untuk melepaskan nutrisi yang dapat diserap tanaman.
Sementara itu, pupuk buatan atau anorganik memberikan nutrisi yang lebih cepat tersedia, namun jika digunakan berlebihan dapat menyebabkan masalah lingkungan seperti pencemaran air dan penurunan kualitas tanah.
Harga Pupuk Subsidi Terbaru 2025
Pemerintah Indonesia menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 9,5 juta ton untuk tahun 2025, dengan harga eceran tertinggi (HET) sebagai berikut:
Jenis Pupuk | Harga (Rp per kg) |
---|---|
Pupuk Organik Granul | 800 |
Pupuk ZA (Amonium Sulfat) | 1.700 |
Pupuk Urea | 2.250 |
Pupuk NPK | 2.300 |
Pupuk SP-36 | 2.400 |
Pupuk NKP Khusus (NPK Kakao) | 3.300 |
Pupuk Organik Cair | 20.000 per liter |
Harga tersebut berlaku resmi sejak 1 Januari 2025, sesuai Peraturan Menteri Pertanian yang menetapkan alokasi dan HET pupuk bersubsidi. Skema pembelian pupuk subsidi kini menggunakan sistem e-RDKK yang mengharuskan petani terdaftar agar dapat membeli pupuk bersubsidi dengan harga terjangkau.
Tumpukan Pupuk (sumber: Tribunnews)
Harga Pupuk Non-Subsidi Terbaru 2025
Berikut adalah harga pupuk non-subsidi yang beredar di pasaran pada tahun 2025. Harga ini cenderung bervariasi dan mengalami kenaikan maupun penurunan tergantung merek dan jenis pupuk:
Jenis Pupuk Non-Subsidi | Harga (Rp) |
---|---|
Pupuk ZK Petro 1 kg | 18.000 – 21.000 |
Pupuk Gemari (Cair) 1 L | 130.000 |
Pupuk Urea PUSRI 50 kg | 248.000 |
Pupuk Urea Petro 50 kg | 475.000 |
Pupuk ZA Meroke 50 kg | 298.000 |
Pupuk ZA Mahkota 50 kg | 300.000 |
Pupuk NPK Legion 50 kg | 260.900 |
Pupuk NPK Mutiara 50 kg | 900.000 |
Pupuk NPK Pak Tani 50 kg | 1.008.000 |
Pupuk KCL Mahkota 50 kg | 850.000 |
Perubahan harga pupuk non-subsidi cukup signifikan, misalnya pupuk NPK Mutiara naik dari Rp575.000 menjadi Rp900.000 per 50 kg, sedangkan pupuk Gemari turun dari Rp156.000 menjadi Rp130.000 per liter.
Ilustrasi: Pabrik Pupuk (credit: pupuklabalaba)
Harga Pupuk Organik Terbaru 2025
Pupuk organik semakin diminati karena manfaatnya dalam meningkatkan kesuburan tanah secara alami. Berikut harga pupuk organik yang banyak dipakai oleh petani saat ini:
Jenis Pupuk Organik | Harga (Rp) |
---|---|
Pupuk Kompos Green Organo 2 kg | 5.500 |
Pupuk Organik Kascing 1 kg | 10.000 |
Pupuk Organik Subur 3 kg | 10.500 |
Pupuk Organik Media Tanam SR 6 kg | 15.000 |
Pupuk Kandang Green Lembang 3 kg | 15.000 |
Harga pupuk organik di pasar menunjukkan tren penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, misalnya pupuk kandang Green Lembang turun dari Rp19.000 menjadi Rp15.000 per 3 kg.
Kesimpulan
Pemerintah Indonesia terus mengatur harga dan distribusi pupuk bersubsidi agar petani mendapatkan pupuk dengan harga terjangkau dan tepat sasaran. Harga pupuk bersubsidi tahun 2025 relatif stabil dengan HET yang sudah ditetapkan. Untuk pupuk non-subsidi dan organik, harga bisa bervariasi tergantung merek dan kualitas. Petani dianjurkan untuk membeli pupuk sesuai kebutuhan dan mengutamakan penggunaan pupuk bersubsidi yang resmi agar mendukung keberlanjutan usaha tani dan menjaga kesuburan tanah.
Referensi:
- Keputusan Menteri Pertanian No. 644/KPTS/SR.310/M.11/2024 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Tahun 2025.
- Data harga pupuk subsidi dan non-subsidi terbaru dari Kementerian Pertanian dan sumber terpercaya.
- Informasi dan riset terkait manfaat pupuk organik dan anorganik.
Kategori: Agribisnis
Tag: agribisnis, bahan, penelitian, pertanian, proses, pupuk, tanaman, tumbuhan