Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan stempel. Ini adalah suatu alat yang digunakan untuk pengesahan berbagai dokumen penting, semisal ijazah sekolah dan kuliah, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, nota, dan lain-lain. Saat ini, sudah banyak jasa percetakan yang melayani pembuatan atau bikin stempel dengan harga yang cukup terjangkau.

Fungsi Stempel
Secara umum, stempel atau cap adalah bentuk simbolis yang mewakili kehadiran seseorang (contohnya raja) atau kelompok (contohnya lembaga-lembaga pemerintah). Jika kedua pihak mengadakan perjanjian, biasanya ada bukti berupa pernyataan tertulis yang isinya disepakati bersama. Nah, agar isi perjanjian itu menjadi sah, maka masing-masing pihak diminta membubuhkan “tanda pengenal” berupa tanda tangan atau cap, atau dapat juga keduanya (tidak jarang materai juga digunakan untuk keperluan ini). Dengan demikian, pihak-pihak yang telah membubuhkan tanda pengenal sepakat untuk memberlakukan isi perjanjian itu. Apabila salah satu pihak di kemudian hari melanggar isi perjanjian, yang bersangkutan dapat diajukan tuntutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Stempel bisa dikatakan memiliki kekuatan hukum, meski nama dan tanda tangan (atau materai) sudah cukup. Dikutip dari hukumonline.com, berdasarkan UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dalam Pasal 5 menyebutkan bahwa (i) perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar; (ii) perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya; (iii) dalam surat menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh perseroan, barang cetakan, dan akta dalam hal perseroan menjadi pihak harus menyebutkan nama dan alamat lengkap perseroan. Sementara, Undang-Undang No. 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan bisa dijadikan rujukan jika kita menganggap stempel sebagai dokumen perusahaan. Berdasarkan UU ini, dokumen perusahaan adalah data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar. Jadi, bentuk, jenis, dan mekanisme teknis penggunaan stempel perusahaan biasanya diatur dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga perusahaan yang bersangkutan. Di lingkungan pemerintahan, dikenal “cap jabatan” dan penggunaan materai dalam dokumen di instansi pemerintah atau pejabat umum. Mengenai cap jabatan, umumnya diatur dalam tata naskah dinas atau struktur masing-masing organisasi.
Jenis Stempel
- Stempel genggam, adalah stempel yang gagangnya biasa dipegang dengan kelima jari.
- Stempel cincin (signet ring), adalah stempel berupa cincin, yang biasanya dikenakan pada jari tengah atau jari manis.
- Stempel biasa, umumnya terbuat dari karet dengan pegangan kayu dan selalu ditemani dengan bak stempel.
- Stempel warna atau otomatis, merupakan stempel yang lebih praktis daripada stempel biasa karena tidak menggunakan bak stempel.
Harga Bikin Stempel 2021
| Bentuk dan Ukuran Stempel | Harga |
| Stempel Flash Bulat 15 cm x 15 cm | Rp50.000 |
| Stempel Flash Bulat 21 cm x 21 cm | Rp55.000 |
| Stempel Flash Bulat 26 cm x 26 cm | Rp60.000 |
| Stempel Flash Kotak 24 cm x 24 cm | Rp60.000 |
| Stempel Flash Oval 33 cm x 33 cm | Rp75.000 |
| Stempel Flash Bulat 33 cm x 33 cm | Rp75.000 |
| Stempel Flash Oval 28 cm x 41 cm | Rp75.000 |
| Stempel Flash Bulat 38 cm x 38 cm | Rp80.000 |
| Stempel Flash Oval 38 cm x 49 cm | Rp85.000 |
| Stempel Flash Bulat 43 cm x 43 cm | Rp90.000 |

Harga Bikin Stempel 2022
| Bentuk dan Ukuran Stempel | Harga |
| Stempel Flash 13 mm x 40 mm | Rp75.000 |
| Stempel Flash 13 mm x 55 mm | Rp80.000 |
| Stempel Flash 17 mm x 43 mm | Rp85.000 |
| Stempel Flash Bundar 17 mm | Rp90.000 |
| Stempel Flash Bundar 28 mm | Rp90.000 |
| Stempel Flash Oval 30 mm x 43 mm | Rp95.000 |
| Stempel Flash Bundar 35 mm | Rp100.000 |
| Stempel Flash Bundar 40 mm | Rp100.000 |
| Stempel Flash Oval 35 mm x 51 mm | Rp105.000 |
Kategori: Lain-lain
Tag: alat, cetak, dokumen, fungsi, gambar, harga, kertas, lembaga, material, paspor, percetakan, perusahaan, ukuran