Info Biaya Visum di Puskesmas dan Rumah Sakit

Bagi korban kekerasan, visum dapat dijadikan alat bukti kuat untuk kasus penganiayaan. Prosedur pemeriksaan forensik medis ini sebaiknya dilakukan secepatnya atau tidak lebih dari lima hari setelah kejadian. Sayangnya, untuk keperluan pribadi, biaya visum di puskesmas dan rumah sakit memang tidak gratis.

Ilustrasi: pemeriksaan visum (sumber: biomedilab.co.id)
Ilustrasi: pemeriksaan visum (sumber: biomedilab.co.id)

Visum adalah pemeriksaan untuk mengecek kondisi kesehatan korban kekerasan, baik fisik dan mental. Visum et repertum berasal dari bahasa Yunani yang memiliki arti jamak atas apa (banyak) yang dilihat dan atas apa (banyak) yang ditemukan atau didapati. Istilah visum et repertum sudah banyak dipakai sejak zaman Hindia Belanda, seperti yang terdapat pada Staatsblad tahun 1937 No. 350. Visum digunakan sebagai penghubung medis (dokter) dengan kalangan peradilan (penyidik, jaksa, hakim, dan pengacara).[1]

Bacaan Lainnya

Dalam sejarah perjalanan pengungkapan kasus, awalnya penegak hukum cukup sulit untuk membuktikan sebuah tindak pidana. Hingga munculah visum sebagai metode pengungkapan kasus yang dilakukan secara ilmiah sehingga bisa dipertanggungjawabkan. Dalam pelaksanaannya, prosedur visum terbagi menjadi dua, yaitu visum et repertum dan visum et repertum psikiatrikum.

Jenis Visum

  • Visum et repertum. Laporan tertulis dari dokter atas permintaan penyidik, yang berisi hasil pemeriksaan kedokteran forensik pada korban kekerasan, baik yang masih hidup maupun sudah meninggal. Visum et repertum untuk orang meninggal berupa luar jenazah serta pemeriksaan luar dan dalam jenazah (autopsi).
  • Visum et repertum psikiatrikum. Keterangan tertulis dari dokter spesialis kesehatan jiwa, sebagai hasil pemeriksaan kesehatan psikologis pada seseorang. Proses ini dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk kepentingan penegakan hukum.

Korban kekerasan akan didampingi oleh petugas dari kepolisian, kerabat atau ketika melakukan visum. Berikut prosedur visum yang dapat dijalankan.

Prosedur Menjalankan Visum

  • Pemeriksaan umum kesehatan. Pemeriksaan terhadap fisik, meliputi denyut nadi, tekanan darah, bukti kekerasan, luka yang terlihat, atau infeksi penyakit kelamin. Pada pemeriksaan ini, korban akan diminta menceritakan kronologis kejadian dan luka yang ada. Nantinya, petugas akan fokus memeriksa kondisi luka, mulai dari ukurannya, letak luka, sifat derajat luka, dan lainnya, yang akan dicatat dan dianalisis.
  • Pencatatan riwayat. Dokter akan menanyakan seputar riwayat penyakit, obat yang biasa dikonsumsi, maupun pertanyaan lain terkait kesehatan.
  • Pemeriksaan internal. Apabila dibutuhkan, jika dicurigai ada luka atau cedera pada bagian dalam tubuh, dokter atau petugas akan melakukan pemeriksaan internal. Bentuknya beragam, contoh visum yang dilakukan bisa berupa pemeriksaan kehamilan, patah tulang, pendarahan, dan cedera lainnya.
  • Analisis forensik. Jika diperlukan, petugas juga akan melakukan pemeriksaan forensik guna mencari jejak pelaku, seperti darah, cairan ejakulasi, rambut, dan lainnya.
  • Kondisi psikis. Kondisi psikis korban juga akan diperiksa. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada tanda-tanda gangguan psikis pada korban, seperti trauma, depresi, dan lainnya.
  • Pelaporan hasil. Hasil visum akan langsung diberikan pada penyidik yang menangani kasus kekerasan tersebut. Namun, korban maupun pendampingnya (seperti keluarga atau teman dekat) bisa mendapatkan rangkumannya dengan mengajukan permohonan tertulis. Rangkuman hasil pemeriksaan dapat digunakan sebagai salah satu berkas rujukan maupun kepentingan lain.
  • Perawatan lanjutan. Sesudah hasil visum diperoleh, korban mungkin akan disarankan untuk menjalani perawatan lanjutan agar cederanya bisa sembuh dengan baik. Korban juga mungkin perlu mendapatkan pendampingan secara psikologis.

Setelah seluruh rangkaian tes selesai, dokter akan membuat laporan atau kesimpulan medis berdasarkan hasil yang ditemukan. Batas waktu untuk dokter menyerahkan hasil visum kepada penyidik yaitu 20 hari, dan jika pemeriksaan masih belum selesai, akan ditambah menjadi 40 hari atas persetujuan penuntut umum.

Ilustrasi: pemeriksaan visum (sumber: liberty.edu)
Ilustrasi: pemeriksaan visum (sumber: liberty.edu)

Sementara itu, pemeriksaan visum yang dilakukan untuk kepentingan perkara pidana, ditanggung oleh negara, sehingga korban tidak perlu mengeluarkan biaya. Namun, ada beberapa daerah yang menetapkan biaya pemeriksaan visum untuk keperluan pribadi, baik di puskesmas maupun rumah sakit.

Biaya Visum di Puskesmas

Nama PuskesmasKisaran Biaya Visum
Puskesmas Jetis, Bantul, Jawa TengahRp32.500
Puskesmas Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi SelatanRp50.000
Puskesmas Tempursari, LumajangRp50.000

Biaya Visum di Rumah Sakit

Nama Rumah SakitKisaran Biaya Visum
RS Bhayangkara SurabayaGratis
RSUD Kota Baru KalimantanRp162.500
RSUD NTBRp250.000
RSUD TarakanVisum Korban Kekerasan: Rp300.000
Visum Korban Pencabulan: Rp700.000
RSU Mitra Medika AmplasRp480.000

Perlu diingat, biaya pemeriksaan visum di atas dapat berbeda di setiap tempat dan dapat berubah sewaktu-waktu, tergantung kebijakan pihak puskesmas dan rumah sakit yang dikunjungi.

Perbedaan Visum dan Pemeriksaan Kesehatan Lainnya

  • Pemeriksaan kesehatan pada umumnya semata-mata untuk kesehatan. Sementara itu, pemeriksaan visum memeriksa kesehatan korban akibat kekerasan fisik maupun seksual guna mengumpulkan bukti forensik.
  • Sebagian besar penyedia layanan kesehatan dapat memberikan perawatan medis umum. Namun, tidak sembarang orang bisa menjalani visum.

Pemeriksaan visum sebenarnya masih bisa dilakukan untuk kekerasan yang sudah lewat lebih dari lima hari atau dalam hitungan minggu, bulan, atau tahun. Namun, hasilnya mungkin tidak seakurat pemeriksaan yang dilaksanakan segera sesudah kejadian.

[1]Parinduri, Abdul Gafar. 2022. Buku Ajar Kedokteran Forensik dan Medikolegal. Sumatera Utara: UMSU Press, hlm. 63.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *