Proses Cepat, Ini Biaya Pembuatan SIM Internasional Baru

Bagi setiap pengendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, wajib hukumnya untuk memiliki Izin Mengemudi atau SIM. Aturan ini dianggap wajib dan berlaku di setiap negara, termasuk Indonesia.

Ilustrasi: SIM internasional (sumber: justgo.travel)
Ilustrasi: SIM (sumber: justgo.travel)

SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan , memahami lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Ketentuan ini sesuai yang tertuang di UU No. 2 Thn. 2002, Pasal 14 ayat (1) b dan Pasal 15 ayat (2) c. serta pada Peraturan Pemerintah No. 44 1993 Pasal 216.

Bacaan Lainnya

Jika terdapat warga Indonesia yang hendak memiliki aktivitas di negara lain yang mengharuskan untuk mengendarai kendaraan bermotor sendiri di sana, maka juga diperlukan adanya Surat Izin Mengemudi. Namun, mereka tidak perlu untuk membuat SIM di negara yang bersangkutan, akan tetapi hanya mengurus SIM Internasional yang dibuat di Kepolisian Republik Indonesia.

SIM Internasional atau International Driving Permits merupakan surat izin mengemudi yang dikenali dan diterima oleh pihak berwenang di negara-negara lain, yang memungkinkan warga lokal boleh mengemudi kendaraan di luar Indonesia. Di dalam SIM Internasional dalam bahasa Indonesia, ditambah 8 bahasa-bahasa utama  dunia lainnya. SIM Internasional berlaku di 174 negara di seluruh dunia. Namun, SIM Internasional bukanlah pengganti SIM Nasional.

Mengingat bahwa SIM Indonesia tidak/belum diterima di negara-negara lain, maka SIM Internasional adalah pilihan untuk warga asal Indonesia boleh mengemudi di luar negeri. Warga yang layak mendapatkan SIM Internasional adalah mereka yang memiliki SIM Nasional yang masih berlaku maksimal enam bulan sebelum kadaluarsa.

Cara Membuat SIM Internasional

Ketahui Tempat Pembuatan SIM Internasional

Sebelum Anda menyiapkan segala dokumen dan biaya untuk membuat SIM, Anda perlu mengetahui tempat pembuatan SIM Internasional terlebih dahulu. Di setiap tempat domisili Anda, pastinya ada tempat khusus yang disediakan oleh pemerintah sebagai tempat pembuatan SIM Internasional. Anda bisa mengunjungi tempat terdekat untuk mengurus pembuatan SIM Internasional Anda.

Pembuatan SIM - (Sumber: cermati.com)
Pembuatan SIM – (Sumber: cermati.com)

Bagi Anda yang berdomisili di Jakarta misalnya, Anda bisa membuat SIM Internasional di Jln. Letjen MT. Haryono Kavling 37-38, Jakarta. Perlu Anda ketahui terlebih dahulu, dalam pembuatan SIM Internasional, Anda tidak bisa mewakilkan atau diwakilkan oleh siapapun. Hal ini karena Anda perlu menandatangani formulir dan data sebagai persyaratan pembuatan SIM Internasional. Sehingga, pastikan Anda hadir saat proses pembuatan SIM Internasional.

Siapkan Dokumen Syarat Pembuatan SIM Internasional

Bagi warga yang hendak berkendara berkeliling ke beberapa tempat atau roadtrip di luar negeri, tentunya membutuhkan SIM Internasional. Karena itu, sebelum berangkat ke luar negeri, hendaknya mereka terlebih dahulu mempersiapkan pembuatan SIM Internasional. Pembuatan SIM ini cukup mudah, hanya dengan syarat menyerahkan beberapa dokumen penting, seperti:

  • KTP asli dan satu lembar fotokopi KTP.
  • SIM Nasional asli yang masih berlaku dan satu lembar fotokopi SIM Nasional.
  • Paspor yang masih berlaku dan satu lembar fotokopi paspor.
  • 4 lembar pas foto berwarna berlatar biru ukuran 4 x 6. Untuk pria menggunakan dasi dan wanita menggunakan blazer.
  • 1 lembar materai Rp6000.

Siapkan Verifikasi SIM Internasional dan Pilih Golongan SIM

Setelah semua dokumen persyaratan dilengkapi, maka berkas tersebut diserahkan ke Korlantas Polri, sebagai jasa penyedia layanan pembuatan SIM. Di sana, pemohon akan diminta untuk mengisi form atau berkas verifikasi, termasuk verifikasi kelengkapan dokumen yang dibawa oleh pemohon

Ilustrasi: pengemudi mobil (sumber: news.gtp.gr)
Ilustrasi: pengemudi mobil (sumber: news.gtp.gr)

Adapun informasi mengenai pengisian formulir sebelum diverifikasi oleh petugas, pilihlah kategori SIM yang sesuai sebelum data diverifikasi. Ada beberapa golongan yang harus Anda ketahui, untuk golongan A yaitu diperuntukkan bagi Anda yang ingin mengendarai sepeda motor tanpa gandengan. SIM A dikhususkan bagi Anda yang ingin mengendarai kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 400 kg (900 lbs).

Untuk golongan B, yaitu diperuntukkan bagi Anda yang ingin mengemudikan mobil dengan jumlah penumpang 8 orang. Selain mobil, SIM dengan golongan ini juga diperuntukkan bagi Anda yang ingin mengemudi jenis mobil pengangkut dengan berat maksimum 3.500 kg (7.700 lbs). Lalu, untuk SIM jenis golongan C, diperuntukkan bagi Anda yang ingin mengendarai kendaraan dengan berat maksimum lebih dari 3.500 kg (7.700 lbs). 

Setelah data yang diminta untuk prosedur pembuatan SIM Internasional telah Anda isi, Anda harus membubuhkan tanda tangan di atas materai yang Anda bawa dari rumah. Jangan lupa untuk menyerahkan seluruh berkas kepada petugas yang melayani prosedur pembuatan SIM Internasional Anda.

Setelah pengumpulan dan verifikasi berkas, pemohon melakukan pemotretan dan pengambilan sidik jari. Tidak memakan banyak waktu, hanya cukup menunggu selama 15 menit, maka SIM Internasional sudah bisa langsung jadi. Pembuatan SIM Internasional ini hanya dilayani setiap hari Senin hingga Jumat pada pukul 8.30 pagi sampai 3 sore. SIM Internasional hanya berlaku selama 3 tahun. Khusus negara Jepang, hanya berlaku 6 bulan. Namun, banyak yang melaporkan jika SIM Internasional Indonesia tidak berlaku di Jepang.

Biaya SIM Internasional

Pada tahun 2019, biaya untuk pembuatan SIM A Internasional di seluruh wilayah di Indonesia, seperti Bandung, Medan, Bali, Batam, dan daerah lainnya adalah sama yakni pembuatan SIM yang baru sebesar Rp250.000. Sementara, untuk perpanjangan SIM Internasional, dibanderol dengan tarif Rp225.000.

[Update: Almasshabur]

Pos terkait