Fungsi, Jenis, Batas Waktu Setoran, dan Denda Telat Lapor SPT Masa

Membayar pajak merupakan salah satu hal wajib yang perlu dilakukan oleh setiap wajib pajak kepada pemerintah. Salah satu jenis pajak yang saat ini belum terlalu dihiraukan oleh masyarakat Indonesia, yaitu SPT Masa. SPT Masa sendiri merupakan surat laporan pajak yang disampaikan oleh setiap wajib pajak kepada pemerintah melalui DJP atau Direktorat Jenderal Pajak. Jika seorang wajib pajak lupa atau tidak membayar pajak, maka akan dikenakan denda telat lapor SPT Masa.

dan Jenis SPT Tahunan dan Masa

SPT sendiri telah diatur dalam UU No. 28 2007 tentang ketentuan umum serta tata cara perpajakan. Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah mengharuskan seluruh wajib pajak untuk melakukan laporan SPT sesuai ketentuan yang berlaku. Ketika Anda melaporkan SPT, Anda bisa menggunakan formulir yang sudah disediakan, tergantung dari jenis pajak Anda.

Bacaan Lainnya
Fungsi dan Jenis SPT Tahunan dan Masa - www.orchestrate.com
Fungsi dan Jenis SPT Tahunan dan Masa – www.orchestrate.com

Dalam hal ini, setiap jenis pajak memiliki formulirnya masing-masing dengan jenis laporan tanggal jatuh tempo berbeda-beda untuk waktu pembayaran serta laporannya. Untuk itu, Anda juga perlu mengetahui jenis pajak SPT apa yang Anda wajib bayarkan. Jika Anda mengetahuinya, akan mudah bagi Anda mengetahui tenggat waktu pembayaran yang harus Anda lakukan.

Anda juga perlu mengetahui fungsi SPT untuk mengetahui kenapa Anda harus membayar pajak. Ada 3 fungsi SPT, pertama berfungsi sebagai tindakan laporan pelunasan atau pembayaran pajak yang telah dilakukan. Dalam hal ini, laporan bisa dilakukan secara personal melalui pemotongan penghasilan dari perusahaan dalam jangka waktu setahun. Kedua, berfungsi sebagai bentuk laporan atas harta benda yang dimiliki di penghasilan tetap dari pekerjaan utama. Ketiga, SPT memiliki fungsi sebagai laporan penghasilan di luar penghasilan utama yang termasuk dalam kategori objek pajak atau bukan objek pajak.

Untuk jenis SPT sendiri ada dua kategori, yakni SPT Tahunan dan SPT Masa. SPT Tahunan adalah laporan pajak yang harus disampaikan setahun sekali oleh wajib pajak secara pribadi maupun organisasi. SPT Masa terdiri dari 3 jenis, yaitu SPT PPh, PPN, dan pemungut PPN. Sementara, berdasarkan nomor pasal, SPT Masa dibedakan menjadi 10, yaitu PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 25, PPh Pasa 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPN, PPh Pasal 21/26, PPN bagi pemungut, PPN pengusaha kena pajak, pedagang, dan pajak penjualan barang mewah.

Dari semua jenis SPT Masa, paling banyak orang membayar SPT Masa PPN. Bentuk SPT PPN telah diatur dalam Peraturan Direktur Pajak Nomor PER-29/PJ/2015. Dalam peraturan tersebut, berisi tentang bentuk, isi, dan tata cara pengisian serta penyampaian SPT Masa PPN. Jika Anda ingin melakukan pelaporan SPT, Anda bisa menggunakan formulir kertas atau dokumen elektronik.

Perlu Anda ketahui jika ingin melakukan penyetoran SPT Masa, yaitu paling lama 20 hari setelah akhir tahun pajak. Kementerian Keuangan telah menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran serta penyetoran pajak yang terutang paling lama 15 hari setelah terutang pajak atau berakhirnya masa pajak. Dalam hal ini, Anda juga perlu mengetahui, jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bertepatan dengan hari libur, maka pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Berikut ini merupakan rincian mengenai batas waktu penyetoran SPT Masa.

Batas Waktu Setoran SPT Masa

Jenis Pajak Batas Pembayaran Batas Pelaporan
PPh pasal 4(2) setor sendiri tgl 15 bulan berikutnya tgl 20 bulan berikutnya
PPh pasal 4(2) pemotongan tgl 10 bulan berikutnya tgl 20 bulan berikutnya
PPh pasal 15 setor sendiri tgl 15 bulan berikutnya tgl 20 bulan berikutnya
PPh pasal 15 pemotongan tgl 10 bulan berikutnya tgl 20 bulan berikutnya
PPh pasal 21 tgl 10 bulan berikutnya tgl 20 bulan berikutnya
PPh pasal 23/26 tgl 10 bulan berikutnya tgl 20 bulan berikutnya
PPh pasal 25 tgl 15 bulan berikutnya tgl 20 bulan berikutnya
PPh pasal 22 impor setor sendiri (dilunasi bersamaan dg bea masuk, PPN, PPnBM) saat penyelesaian dokumen PIB  
PPh pasal 22 impor yang pemungutan oleh BC 1 hari kerja berikutnya hari kerja terakhir minggu berikutnya
PPh pasal 22 pemungutan oleh bendaharawan hari yang sama dg pembayaran atas penyerahan barang 14 hari setelah masa pajak berakhir
PPh pasal 22 migas tgl 10 bulan berikutnya tgl 20 bulan berikutnya
PPh pasal 22 pemungutan oleh WP badan tertentu tgl 10 bulan berikutnya tgl 20 bulan berikutnya
PPN & PPnBM akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir & sebelum SPT masa PPN disampaikan akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
PPN atas kegiatan membangun sendiri tgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean tgl 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
PPN & PPnBM Pemungutan Bendaharawan tgl 7 bulan berikutnya akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
PPN dan/ atau PPnBM pemungutan oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN  
PPN & PPnBM Pemungutan selain bendaharawan tgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP) harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir. 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir
Pembayaran masa selain PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP) harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak. 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir.

Jika Anda telat melakukan lapor SPT Masa, maka Anda akan dikenai denda. Seperti yang Anda ketahui pula, bahwa membayar pajak adalah kewajiban yang sifatnya memaksa, sehingga akan diberikan sanksi berupa denda sebagai berikut.

Setoran SPT Masa - www.freepik.es
Setoran SPT Masa – www.freepik.es

Denda Telat Lapor SPT Masa

  • Telat lapor SPT Masa PPN :  Rp500.000.
  • Telat lapor SPT Masa jenis pajak lainnya (selain PPN) : Rp100.000.

Itulah denda yang harus Anda bayarkan jika Anda telat dalam melakukan pembayaran SPT Masa.

Pos terkait