Ketentuan dan Besaran Denda Iuran BPJS Kesehatan

Seperti diketahui, jika masyarakat ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka wajib membayar iuran bulanan dengan besaran sesuai dengan keanggotaan yang mereka ikuti. Nah, iuran tersebut harus dibayarkan secara rutin paling lambat tanggal 10 tiap bulannya. Jika telat membayar, maka pasien BPJS yang bersangkutan akan dikenakan denda, bahkan kartu akan dinonaktifkan hingga pasien tersebut melunasi tunggakan mereka.

Loket pembayaran BPJS Kesehatan (sumber: jamkesnews.com)
Loket pembayaran BPJS Kesehatan (sumber: jamkesnews.com)

Sebelum mengulas tentang denda iuran, tidak ada salahnya jika kita mengupas sedikit mengenai BPJS Kesehatan. Dilansir dari Wikipedia, BPJS Kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, penerima pensiun PNS dan TNI/POLRI, veteran, perintis kemerdekaan beserta keluarganya, dan badan usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

Bacaan Lainnya

Masih menurut referensi yang sama, BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan , Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan adalah program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013.

Sesuai Pasal 14 UU BPJS, setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah bekerja di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. Setiap perusahaan pun wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sementara, orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran dengan besaran bervariasi, sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program Bantuan Iuran.

Pers rilis program BPJS Kesehatan (sumber: duta.co)
Pers rilis program BPJS Kesehatan (sumber: duta.co)

Berbicara tentang sistem asuransi yang diterapkan BPJS Kesehatan, pastinya ada sistem pembayaran sebagai jaminan kesehatan di masa depan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2013, jenis iuran untuk pembayaran BPJS Kesehatan dibagi menjadi:

  • Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dibayar oleh pemerintah daerah (orang miskin dan tidak mampu).
  • Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah (PNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan pegawai swasta) dibayar oleh pemberi kerja yang dipotong langsung dari gaji bulanan yang diterimanya.
  • Pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri) dan peserta bukan pekerja (investor, perusahaan, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan) dibayar oleh peserta yang bersangkutan.

Dari ketiga jenis iuran tersebut, masing-masing memiliki nominal yang berbeda disesuaikan dengan jenis pekerjaannya. Bagi peserta BPJS Kesehatan yang masuk ke dalam kategori pekerja penerima upah misalnya PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri akan dipotong sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 3 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 2 persen dibayar oleh peserta. Sistemnya iuran tersebut tidak dipotong sekaligus, tetapi dilakukan pembayaran secara bertahap.

Terhitung sejak 1 Januari 2014 hingga 30 Juni 2015, dilakukan pemotongan 4 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya adalah 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 0,5 persen dibayar oleh peserta. Kemudian, mulai 1 Juli 2015, pembayaran iuran sebesar 5 persen diambil dari gaji atau upah per bulan, dengan rincian 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.

Iuran Peserta BPJS

Ilustrasi: iuran BPJS Kesehatan
Ilustrasi: iuran BPJS Kesehatan
  • Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iuran dibayar oleh pemerintah.
  • Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 3% dibayar oleh pemberi kerja dan 2% dibayar oleh peserta.
  • Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
  • Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
  • Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar Rp 25.500 per orang per bulan untuk Kelas III, Rp 51.000 per orang per bulan untuk Kelas II, dan Rp 80.000 per orang per bulan untuk Kelas I.
  • Iuran Jaminan Kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

Denda Iuran BPJS

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018, status kepesertaan JKN-KIS seseorang akan dinonaktifkan jika yang bersangkutan tidak melakukan pembayaran iuran bulanan berjalan sampai dengan akhir bulan. Status tersebut akan diaktifkan kembali jika peserta yang bersangkutan sudah membayar iuran yang tertunggak, paling banyak untuk 24 bulan. Ketentuan ini sendiri sudah berlaku mulai 18 Desember 2018.

Lalu, berapa besaran denda yang harus dibayarkan jika peserta menunggak iuran BPJS? Jika peserta menjalani rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) dalam waktu sampai dengan 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, maka ia akan dikenakan denda layanan sebesar 2,5 persen dari biaya diagnosis awal INA-CBGs. Besaran denda paling tinggi adalah Rp30 juta.

Pos terkait