Info Terbaru Definisi atau Pengertian dari Biaya Provisi pada Jasa Perbankan

Pada setiap pengajuan kredit pada pihak perbankan, pihak kreditur (pemohon kredit) akan dikenai biaya provisi. Kata ‘provisi’ dalam tatanan Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti upah, biaya atau imbalan. Jika didefinisikan, biaya provisi diartikan sebagai biaya yang dibebankan oleh pihak perbankan kepada kreditur sebagai imbalan atas jasa bank karena telah menyetujui pinjaman yang diajukan.

Ilustrasi: aktivitas di bank (sumber: seekingalpha.com)
Ilustrasi: aktivitas di bank (sumber: seekingalpha.com)

Biaya provisi hampir sama dengan biaya administrasi. Kegunaannya adalah untuk membiayai segala keperluan yang berkaitan dengan proses pemberian pinjaman tersebut, misalnya biaya berkas, komisi marketing dan sebagainya. Biaya provisi dikenakan sebanyak satu kali, yaitu di awal proses pengambilan kredit dengan dipotong langsung dari dana pinjaman yang dicairkan oleh pihak bank.

Bacaan Lainnya

Besarnya biaya provisi di masing-masing bank bisa beragam, tergantung kebijakan di setiap bank. Tetapi, rata-rata bank mematok biaya provisi dengan kisaran mulai dari 1% hingga 3,5% dari total nilai pinjaman yang dicairkan. Sampai dengan tahun 2022, kisaran biaya provisi masih belum banyak berubah. Menurut informasi tahun 2020, ada juga yang mematok biaya provisi berupa nominal tetap seperti Rp399.000. Meskipun begitu, ada pula bank yang justru tidak menarik biaya provisi sama sekali kepada pihak pemohon kredit.

Untuk memberikan gambaran mengenai biaya provisi, dapat diilustrasikan seperti di bawah ini.

Ilustrasi Biaya Provisi

Seorang pemohon mengajukan dana pinjaman untuk membiayai pembelian rumah secara KPR seharga Rp300.000.000 dengan syarat uang muka/Down Payment (DP) sebesar 20% dan biaya provisi 1%. Perhitungan untuk biaya provisinya sebagai berikut:

DP = 20% x Harga Rumah = 20% x Rp300 juta = Rp60 juta
Plafon KPR = Harga Rumah – DP = Rp300 juta – Rp60 juta = Rp240 juta
Biaya provisi KPR = 1% x Rp240 juta = Rp2,4 juta

Pada beberapa kondisi, biaya provisi tidak langsung dipotong dari pinjaman, melainkan harus dibayarkan menggunakan uang pribadi pemohon, salah satunya pada pengajuan KPR. Hal ini disebabkan karena kredit KPR yang disalurkan oleh bank akan langsung diberikan kepada pihak developer (pengembang perumahan) yang Anda pilih. Sebaiknya, sebelum mengajukan KPR, Anda perlu mempertimbangkan biaya provisi dan komponen biaya jual-beli lainnya dari tabungan pribadi.

Sebagai bank yang menjadi juara dalam pembiayaan rumah, BTN mengalami kenaikan pendapatan biaya provisi sebesar 120% pada tahun 2019 lalu. Biaya yang dikeluarkan semula Rp150 miliar menjadi Rp330 miliar. Kredit yang diberikan BTN sebenarnya meningkat, tetapi rasio kredit bermasalah juga mengalami kenaikan dari 4,63% menjadi  5,01%. Kenaikan ini tentu berdampak terhadap peningkatan besaran biaya provisi yang harus dikeluarkan BTN untuk menutup kerugian yang timbul akibat munculnya persoalan kredit macet.

Penyebab utama kenaikan kredit macet BTN bukanlah akibat meningkatnya NPL di KPR (Kredit Pemilikan Rumah), tetapi karena meningkatnya NPL kredit konstruksi. Kondisi ini tidak lepas dari pembatasan aturan Loan To Value (LTV) yang meningkatkan jumlah uang muka bagi pembeli rumah kedua, ketiga dan seterusnya. Beberapa pengembang perumahan mulai terkena dampaknya, yaitu dengan menurunnya tingkat permintaan rumah yang berakibat kelancaran cash flow akan berakibat modal usaha selanjutnya mengalami gangguan.

Ilustrasi: Biaya Provisi untuk KPR Rumah (credit: realtor)
Ilustrasi: Biaya Provisi untuk KPR Rumah (credit: realtor)

Selain biaya provisi dalam KPR, biaya ini juga terdapat dalam program bank lainnya, misalnya Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) BCA. Untuk beberapa program, ada yang dikenakan biaya provisi 0,5% bahkan bebas biaya provisi.

Besaran Biaya Provisi

Jenis KendaraanBesaran Biaya Provisi
Fix & Cap 6 Tahun (Baru)Fix 4 tahun: 6,10%

Cap 2 tahun: 7,15%

Fix & Cap 5 Tahun (Baru)Fix 3 tahun: 5,33%

Cap 2 tahun: 6,77%

Mobil Baru PassengerTenor 1: 2,77%

Tenor 2: 3,33%

Tenor 3: 3,55%

Tenor 4: 4,11%

Tenor 5: 6,88%

Biaya KKB BCA untuk program Fix & Cap Mobil Baru tahun 2020 masih sama seperti tahun 2019 lalu. Sedangkan untuk Mobil Baru Passenger serta Mobil Bekas dan Refinancing mengalami perubahan yang berlaku mulai 31 Agustus 2020 lalu. Pada 2022, KKB BCA tampaknya tak menyediakan program kredit untuk kendaraan bekas. Selain itu, besaran biaya provisi untuk jenis kendaraan Fix & Cap 5 Tahun (Baru) tenor 3 tahun mengalami perubahan dari 5,60% menjadi 5,33% dan cap 2 tahun dari 7,00% menjadi 7,15%.

Berikut akan disajikan perhitungan mengenai biaya provisi dalam pengambilan kredit untuk kendaraan bermotor dari BCA.

Contoh Perhitungan Biaya Provisi KKB BCA

KTP: Jakarta
Jenis Pekerjaan: Karyawan
Usia pemohon: 30 tahun
Jenis Nasabah: BCA
Harga Mobil (OTR): Rp250.000.000
Uang Muka (minimal 25% dari harga mobil): Rp62.500.000
Jangka Waktu: 5 tahun
Suku Bunga Flat per Tahun: 7%

Perhitungan:

Pokok Hutang/Plafon Kredit: Rp 187.500.000
Cicilan per Bulan: Rp4.218.800
Uang Muka: Rp62.500.000
First Installment: Rp4.218.800
Biaya Provisi: Rp0
Biaya Administrasi: Rp1.300.000
Total: Rp68.018.800

Dilihat dari ilustrasi di atas, diperoleh perhitungan Biaya Provisi Rp0 atau Bebas Biaya Provisi, hal tersebut dikarenakan pemohon mengajukan pinjaman (kredit) untuk mobil keluaran .

Ilustrasi: prosedur jual beli rumah di notaris
Ilustrasi: nasabah bank

Semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat akan kendaraan dapat terpenuhi dengan berbagai pilihan kredit yang ditawarkan instansi terkait seperti bank. Menurut Deputy KKB BCA, ada lima komponen yang harus diperhatikan oleh nasabah dalam membandingkan tawaran kredit mobil.

Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Kredit Mobil

  • Suku bunga. Suku bunga adalah satuan yang digunakan untuk menghitung hutang yang harus dibayarkan nasabah. Semakin tinggi suku bunga, dan semakin lama tenor kredit, maka jumlah yang harus dibayarkan oleh nasabah juga semakin besar.
  • Umumnya, biaya ini ditetapkan para penyedia kredit mobil sekitar 1%-5% dari pokok hutang, tergantung kebijakan dari tiap-tiap penyedia kredit mobil.
  • Ini merupakan biaya yang dikeluarkan nasabah terhadap administrasi yang dilakukan oleh penyelia kredit mobil. Besaran biaya juga tergantung dari kebijakan tiap-tiap penyelia kredit mobil, tetapi umumnya dimulai dari Rp3 juta.
  • Biaya ini juga merupakan komponen yang selalu ada dalam paket pembiayaan KKB. Ragamnya biasanya terbagi menjadi dua, yaitu Total Loss Only (TLO) dan Comprehensive. Kisaran dari besarannya tergantung dari kerja sama antara penyelia kredit mobil dan pihak asuransi.
  • Proteksi kredit. Komponen kelima ini merupakan perlindungan kredit bagi nasabah. Perlindungan di sini maksudnya apabila nasabah meninggal dalam masa cicilan, maka hutang dinyatakan lunas dan kendaraan tetap menjadi milik keluarga nasabah tersebut.

Memperhitungkan berbagai biaya seperti biaya administrasi ataupun provisi sebaiknya Anda lakukan sebelum mengajukan kredit, baik itu Kredit Pemilikan Rumah atau Kredit Kendaraan Bermotor. Apabila hal ini sudah diketahui terlebih dahulu, diharapkan dapat memperlancar proses pemberian kredit, dan yang Anda inginkan dapat terealisasi.

[Update: Dian]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *