Ketika pengemudi kendaraan bermotor melakukan pelanggaran lalu lintas, atau tidak membawa dokumen-dokumen resmi kendaraan ketika ada razia, biasanya mereka akan langsung mendapatkan tilang dari satuan kepolisian lalu lintas. Pengemudi pun dikenai denda berdasarkan pasal pelanggaran yang dilakukan. Pembayaran biaya denda bisa dilakukan melalui pengadilan atau menitip ke bank yang telah ditunjuk.
Denda tilang sendiri bervariasi, tergantung pada pelanggaran yang telah dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor. Berikut rincian denda tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan yang telah disahkan DPR.
- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta (Pasal 281).
- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkan saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 280)
- Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
- Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
- Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 278).
- Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
- Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
- Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
- Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 289).
- Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 293 ayat 1).
- Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100 ribu (Pasal 293 ayat 2).
- Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 294).
Untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, kini pengadilan negeri memang tidak menyidangkan kasus tilang secara terbuka. Pengadilan negeri akan menginformasikan besaran denda masing-masing pelanggar di website resmi mereka dan pelanggar bisa langsung membayar denda serta mengambil SIM atau stnk di kejaksaan. Ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.
Menurut juru bicara Pengadilan Negeri Kudus, Moch. Nur Azizi, selain tidak perlu datang ke pengadilan negeri untuk mengikuti persidangan, kini masyarakat juga bisa mengecek kasus tilang yang dialaminya sudah disidangkan atau belum dengan membuka website pengadilan negeri. Melalui website resmi tersebut, masyarakat bisa mengetahui hasil putusan sidang, termasuk besaran denda yang harus dibayarkan.
Denda Tilang di Pengadilan
Jika pelanggar memilih membayar denda di pengadilan, besaran denda yang dibayarkan memang bervariasi, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat misalnya, mematok besaran denda bervariasi, mulai Rp50 ribu kepada pelanggar yang tidak mengenakan helm ketika mengemudi motor, namun ada juga yang dikenakan denda maksimal Rp250 ribu karena tidak memakai alat pengaman tersebut. Denda tidak menggunakan helm bisa semakin besar jika ditambah dengan kesalahan lainnya, seperti tidak mematuhi rambu lalu lintas.
Sementara itu, untuk pengendara sepeda motor yang tidak membawa SIM, menurut Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar bisa dikenakan denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan pidana paling lama satu bulan. Nah, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan denda bervariasi, mulai Rp100 ribu hingga denda maksimal Rp250.000.
Untuk wilayah Tuban, Pengadilan Negeri Tuban pun telah membeberkan besaran denda tilang yang kerap diterapkan bagi pelanggar.
- Bagi yang tidak memiliki SIM untuk sepeda motor, akan dikenakan denda tilang Rp100.000, sedangkan kendaraan MPP/MPU/pick up sebesar Rp150.000, dan untuk kendaraan bus atau truk sebesar Rp200.000.
- Untuk sepeda motor yang tidak memasang nomor kendaraan, akan diputus denda tilang Rp50.000, sedangkan denda untuk MPP/MPU/pick up sebesar Rp75.000 dan untuk bus atau truk sebesar Rp100.000.
- Sementara, bagi pengendara sepeda motor yang tidak membawa STNK akan dikenakan denda tilang Rp50.000, pengemudi MPP/MPU/pick up akan dikenakan denda Rp75.000, dan sopir bus atau truk dikenakan denda tilang Rp100.000.
- Bagi penumpang maupun pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm, akan diputus denda sebesar Rp50.000. Sementara, untuk sopir maupun penumpang MPP/MPU/pick up yang tidak memakai sabuk keselamatan dikenakan denda Rp50.000 dan untuk bus atau truk sebesar Rp100.000.
Menurut pihak pengadilan negeri, yang diputus saat sidang di pengadilan adalah denda minimal, kecuali kategori pelanggaran berat. Pihak pengadilan juga hanya memutuskan besaran denda, sedangkan pengambilan denda tilang bisa dilakukan di kejaksaan negeri masing-masing wilayah.