Info Terkini Syarat dan Biaya Membuat SIM C

Surat Izin Mengemudi (atau SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan , sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Di Indonesia, terdapat banyak jenis SIM, yakni SIM A, B1, B2, C, dan D. Untuk membuat surat izin ini, Anda dapat datang langsung ke Satpas SIM kantor polisi terdekat atau bisa secara online dengan membayar sejumlah biaya.

Ilustrasi: tes pembuatan SIM C (sumber: moladin)
Ilustrasi: tes pembuatan SIM C (sumber: moladin)

Di dalam Surat Izin Mengemudi (SIM) selain merupakan bukti Anda bisa layak mengendarai, juga terdapat identitas lengkap layaknya pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini berfungsi sebagai antisipasi jika terjadi hal yang tidak diinginkan di jalanan, seperti kecelakaan lalu lintas, maka identitas dan tempat tinggal Anda dapat diketahui.

Bacaan Lainnya

Syarat Membuat SIM C untuk WNI

  • Minimal berusia 17 tahun.
  • Memiliki KTP (e-KTP).
  • Sehat jasmani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan kesehatan rohani dari biro psikologi.

Syarat Membuat SIM C untuk WNA

  • Minimal berusia 17 tahun.
  • Memiliki dokumen keimigrasian, termasuk paspor dan kartu izin tinggal tetapi (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia; paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia; paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia; paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan.
  • Sehat jasmani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan kesehatan rohani dari biro psikologi.

Prosedur Membuat SIM C

Syarat Membuat SIM C Baru - kabarwarta.id
Syarat Membuat SIM C Baru – kabarwarta.id
  • Datang ke SATPAS terdekat dan membawa dokumen yang dibutuhkan.
  • Mengisi formulir dilengkapi dengan pasfoto dan fotocopy KTP.
  • Membayar biaya untuk pembuatan SIM C.
  • Mengikuti ujian teori.
  • Jika lulus ujian teori, dilanjutkan dengan ujian praktik mengemudi.
  • Jika kedua ujian lulus, pemohon SIM C diminta untuk mengikuti sesi pengambilan foto, sidik jari, serta tanda tangan.
  • Setelah itu, pemohon menunggu hingga SIM C dicetak.

Daftar Ujian Mengemudi SIM C

  • Ujian Zig-Zag, peserta diharuskan untuk menjalankan sepeda slalom/zig-zag melintasi patok (kerucut) dengan kecepatan 10 km/jam. Jarak antara patok 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji dan jari-jari tangan tidak menekan tangkai kopling/pengereman sebelum titik berhenti yang ditentukan. Kemudian dilanjutkan dengan slalom/zig-zag dengan kecepatan stabil. Jarak patok satu dengan yang satu 3 kali panjang kendaraan bermotor uji dan berhenti pada garis stop.
  • Ujian Angka Delapan, peserta diminta untuk mengemudikan sepeda motor di dalam lingkaran tiga kali membentuk angka 8 (delapan), mengikuti petunjuk arah, tidak berhenti dan kaki tidak menginjak lapangan serta jari-jari tangan tidak menarik kopling/.
  • Ujian Keseimbangan, peserta pengajuan SIM diminta untuk mengendarai sepeda motor melintas di di sebuah median jalan berukuran panjang 8 meter dan lebar 30 cm, kemudian berjalan di dalam median tersebut dengan kecepatan 5 km/jam, tidak boleh lebih, atur keseimbangan dengan menggerakkan stang kemudi.
  • Jalan Gelombang, para peserta akan diminta mengendarai sepeda motor melintasi median jalan tidak rata (bergelombang) berukuran panjang 8 meter dan lebar 40 centimeter (cm). Kemudian berjalan di dalam median tersebut dengan kecepatan 5 km/jam, tidak boleh lebih. Atur keseimbangan dengan menggerakkan stang kemudi.
  • Uji Tanjakan, setiap peserta diminta menjalankan kendaraan bermotor uji pada tanjakan dengan sudut kemiringan 15 derajat, kemudian lakukan pengereman dengan rem kaki tepat di posisi garis stop. Netralkan persneling atau gigi, kemudian pada saat menjalankan kembali kendaraan, tidak ada reaksi kendaraan mundur.
  • Uji Reaksi Kepekaan Rem dan Menghindar, setiap peserta diuji kepekaannya untuk mengonfirmasi keselamatan pada saat menjalankan sepeda motor dengan kecepatan stabil pada persneling dua atau tiga. Kemudian melakukan pengereman pada garis kuning atau patok, lepas rem pada patok atau garis hijau, lalu membelok sesuai petunjuk dari petugas, serta berhenti pada garis stop dengan teknik pengereman kombinasi untuk rem belakang mengimbangi dan untuk rem depan dominan, kaki kiri turun dan palingkan kepala ke kanan belakang.

Biaya Pembuatan SIM

SIM C (sumber: CNN)
SIM C (sumber: CNN)
Jenis SIM Biaya  Pembuatan SIM Baru Biaya Perpanjangan SIM
SIM A (untuk kendaraan roda 4 dengan berat tidak lebih dari 3.500 kg) Rp120.000 Rp80.000
SIM A Umum Rp120.000 Rp80.000
SIM B1 (untuk kendaraan dengan berat lebih dari 1.000 kg) Rp120.000 Rp80.000
SIM B1 Umum Rp120.000 Rp80.000
SIM B2 (untuk kendaraan dengan kereta tempelan yang beratnya lebih dari 1.000 kg) Rp120.000 Rp80.000
SIM B2 Umum Rp120.000 Rp80.000
SIM C (untuk kendaraan roda 2 dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam) Rp100.000 Rp75.000
SIM C1 (untuk kendaraan roda 2 dengan kapasitas 250-500 cc) Rp100.000 Rp75.000
SIM C2 (untuk kendaraan roda 2 dengan kapasitas 500 cc ke atas) Rp100.000 Rp75.000
SIM D (untuk penyandang disabilitas/pengendara berkebutuhan khusus) Rp50.000 Rp30.000
SIM D1 Rp50.000 Rp30.000
SIM Internasional Rp250.000 Rp225.000

Biaya pembuatan SIM di atas masih berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, yang merupakan PP pengganti Nomor 50 Tahun 2010 yang berisi tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang juga berlaku pada tahun sebelumnya. Selain biaya tersebut, pemohon SIM baru juga akan dikenakan biaya tambahan seperti biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp25 ribu, biaya asuransi sebesar Rp30 ribu, serta biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp50 ribu. 

Pos terkait