Syarat Daftar dan Cara Membuat BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari program pemerintah untuk menjamin perlindungan bagi para pekerja. Para pekerja dapat menikmati manfaat BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja maupun sudah purnakerja. Tak heran jika pemerintah gencar berupaya mengedukasi pekerja informal untuk ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Cara membuat BPJS Ketenagakerjaan relatif mudah dengan sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi calon peserta.

Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan (sumber: tekno.esportsku.com)
Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan (sumber: tekno.esportsku.com)

Ketentuan Peserta BPJS Ketenagakerjaan

  • BPJS Ketenagakerjaan wajib diikuti oleh setiap perusahaan (BUMN, join venture, PMA), yayasan, koperasi, perusahaan perorangan yang mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 10 orang atau membayar upah per paling sedikit Rp1.000.00 atau lebih.
  • Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja hubungan kerja (TK-LHK) atau perorangan secara sukarela.
  • Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja yang bekerja pada sektor jasa konstruksi.[1]
  • Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja imigran Indonesia.

Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan

  • Formulir Pendaftaran Pemberi Kerja/Badan Usaha.
  • Formulir Pendaftaran/Perubahan Data Pekerja; dan/atau Formulir Laporan Rinci Iuran Pekerja.
  • NPWP Perusahaan.
  • KTP Pemilik Perusahaan.
  • KTP Tenaga Kerja.
  • Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha.
  • Jika Anda merupakan kategori peserta Bukan Penerima Upah, maka hanya perlu menyiapkan dokumen berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan alamat email.

Cara Membuat BPJS Ketenagakerjaan Perorangan Online

  • Lakukan registrasi melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Klik portal layanan pendaftaran.
  • Pilih “Pendaftaran Peserta”.
  • Pilih salah satu kategori yang terdiri dari Penerima Upah atau Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
  • Masukkan alamat email dan captcha, klik DAFTAR.
  • Cek email dan klik aktivasi pendaftaran.
  • Isi data yang tampil pada layar monitor sesuai data perusahaan Anda jika memilih kategori penerima upah dan lengkapi data individu jika memilih kategori bukan penerima upah.
  • Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email.
  • Pembayaran iuran dapat dilakukan di kanal pembayaran yang telah ditentukan
  • Tunggu semua prosedur selesai.
  • Setelah semua prosedur dilakukan, peserta akan mendapatkan kartu digital melalui email atau dapat diambil di kantor cabang terdekat.

Cara Membuat BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

  • Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap.
  • Ambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran.
  • Tunggu hingga nomor antrean Anda dipanggil.
  • Dapatkan jumlah iuran yang harus dibayarkan.
  • Menerima tanda terima dokumen pendaftaran
  • Melakukan pembayaran iuran
  • Setelah pembayaran iuran berhasil, Anda akan menerima Sertifikat Kepesertaan dan Kartu Peserta yang diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran melalui fasilitas perbankan baik secara langsung melalui teller maupun transaksi elektronik (ATM/EDC/Online Banking/Autodebet dan sebagainya.
  • Petugas akan memberitahukan tentang proses registrasi SIPP Online untuk pelaporan dan pengelolaan data kepesertaan setiap bulannya.
Kantor BPJS Ketenagakerjaan (sumber: cnbc)
Kantor BPJS Ketenagakerjaan (sumber: cnbc)

BPJS Ketenagakerjaan juga bekerja sama dengan sejumlah bank pendaftaran peserta. Berikut beberapa prosedur yang Anda tempuh jika mendaftar BPJS Ketenagakerjaan di Server Point Office (SPO).

Bacaan Lainnya

Cara Membuat BPJS Ketenagakerjaan di Server Point Office

  • Datang ke bank kerja sama yang merupakan BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office Pairing.
  • Isi formulir secara lengkap yang diperoleh dari petugas atau cetak mandiri sebelumnya dari website BPJS Ketenagakerjaan.
  • Ambil nomor antre
  • Dipanggil oleh petugas.
  • Serahkan dokumen pendaftaran.
  • Petugas akan memberitahukan jumlah iuran yang harus dibayarkan dan kode iuran untuk melakukan pembayaran.
  • Menerima tanda terima dokumen pendaftaran.
  • Lakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran.
  • Tanda bukti kepesertaan (sertifikat dan kartu kepesertaan) diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran melalui fasilitas perbankan baik secara langsung melalui teller maupun transaksi elektronik (ATM/EDC/Online Banking/Autodebet dan sebagainya.
  • Lakukan registrasi SIPP Online untuk pelaporan dan pengelolaan data kepesertaan setiap bulannya.

Tak hanya perbankan tertentu, kini sudah ada Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) yang berperan mengedukasi masyarakat mengenai BPJS Ketenagakerjaan. Anda dapat membuat BPJS Ketenagakerjaan di Agen PERISAI sebagai berikut.

Cara Membuat BPJS Ketenagakerjaan di Agen PERISAI

  • Siapkan dokumen persyaratan pendaftaran.
  • Datangi agen PERISAI terdekat.
  • Agen PERISAI akan membantu memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan pendaftaran kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
  • Membayar iuran sesuai perhitungan melalui Agen PERISAI.
  • Tanda bukti kepesertaan diberikan oleh Agen PERISAI setelah pelunasan iuran paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran.
  • Lakukan registrasi SIPP Online untuk pelaporan dan pengelolaan data kepesertaan setiap bulannya.
Ilustrasi: formulir & kartu BPJS Ketenagakerjaan (sumber: kompas)
Ilustrasi: formulir & kartu BPJS Ketenagakerjaan (sumber: kompas)

Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Program Besaran Persentase Iuran
Jaminan Hari Tua 3,7% Pemberi Kerja
2% Pekerja
Jaminan Kecelakaan Kerja 0,54% Pemberi Kerja
Jaminan Kematian 0,3% Pemberi Kerja
Jaminan Pensiun 2% Pemberi Kerja
1% Pekerja

Untuk mengetahui jumlah iuran BPJS Ketenagakerjaan, maka Anda tinggal mengalikan persentase iuran dengan nilai upah per bulan. Misalnya, Anda mendapatkan upah minimal sebesar Rp1 juta per bulan, maka total iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayar sebesar Rp95.400 dengan ketentuan Rp65.400 dibayarkan oleh perusahaan dan Rp30.000 adalah nominal yang harus Anda bayar secara mandiri.

[1] Tim Pustaka Yustisia. 2014. Panduan Resmi Memperoleh Jaminan Sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. Jakarta: VisiMedia, hlm. 25.

Pos terkait