Update Tarif dan Cara Cek Denda BPJS Kesehatan

Membayar iuran BPJS memang harus tepat waktu dan rutin setiap bulan. Jika Anda lupa tidak membayar tagihannya, maka Anda akan dikenakan yang tidak sedikit. Cara mengecek tagihan dan denda BPJS tidaklah sulit, karena Anda bisa lakukan secara online di website resminya atau melalui aplikasi.

Kartu Indonesia Sehat (sumber: linkaja)
Kartu Indonesia Sehat (sumber: linkaja)

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan salah satu badan hukum yang menyelenggarakan jaminan sosial untuk menjamin seluruh rakyat supaya mendapatkan kebutuhan dasar hidup yang layak. BPJS diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan tujuan untuk mewujudkan pemenuhan kebutuhan dasar hidup yang layak bagi rakyat Indonesia yang sudah menjadi hak dasar manusia.[1] Sebelum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS, sebaiknya Anda mengetahui tarif iuran BPJS berdasarkan kelasnya.

Bacaan Lainnya

Tarif BPJS

Kelas BPJSBiaya per Orang (Rp)
Kelas 1150.000
Kelas 2100.000
Kelas 342.000 (35.000 dibayar secara mandiri dan 7.000 disubsidi pemerintah)

Biaya iuran BPJS tahun 2022 di atas masih sama seperti tahun 2021 lalu. Supaya Anda bisa mendapatkan jaminan sosial ini, maka Anda harus mendaftarkan diri terlebih dulu dengan cara berikut.

Cara Mendaftar BPJS Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

PBI BPJS diperuntukkan bagi peserta yang tidak mampu dan termasuk fakir miskin. Untuk pendaftaran PBI, didasarkan pada survei yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS), sehingga Anda tidak perlu mendaftarkan diri secara mandiri. Selain itu, peserta BPI akan didaftarkan secara langsung didasarkan pada keputusan pemerintah daerah melalui SK Gubernur/Bupati/Wali Kota mengenai pemindahan peserta Jamkesda JKN.

Cara Mendaftar BPJS Pekerja Penerima Upah (PPU)

Untuk kategori ini, Anda tidak perlu pusing pergi ke kantor BPJS pusat, karena Anda sebagai PPU akan didaftarkan sebagai peserta BPJS oleh perusahaan atau tempat Anda bekerja. Sebagai untuk mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS, perusahaan harus mengisi formulir registrasi badan usaha atau badan hukum lain.

Setelah itu, Anda juga perlu menyertakan data migrasi karyawan dan data anggota keluarga karyawan untuk memperoleh VA (Virtual Account). VA dipakai untuk membayar iuran pertama sebagai bukti registrasi BPJS di BRI, BNI, dan Bank Mandiri. Bukti pembayaran yang diperoleh dari bank harus dicetak dan diserahkan ke kantor BPJS sebagai bukti sekaligus data untuk mencetak kartu BPJS.

Pendaftaran BPJS Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

Website resmi BPJS Kesehatan
Website resmi BPJS Kesehatan
  • Ini bisa Anda lakukan sendiri dengan mengumpulkan sejumlah dulu, antara lain 1 lembar fotokopi KK, 1 lembar fotokopi KTP/paspor, fotokopi tabungan, 1 lembar fotokopi rekening koran (selama 3 bulan), 1 lembar materai 6.000, dan 1 lembar pasfoto ukuran 3 x 4.
  • Datanglah ke kantor BPJS terdekat untuk mendapatkan formulir pendaftaran dan isi semua data secara lengkap, termasuk jika Anda ingin mendaftarkan anggota keluarga yang lain. Jangan lupa untuk memilih Faskes 1 (Fasilitas Kesehatan untuk dokter umum) dan Faskes 2 (Fasilitas Kesehatan untuk ).
  • Tempelkan foto dan materai pada formulir dan tandatangani materainya. Serahkan formulir kepada pihak BPJS untuk memilih kelas BPJS. Setelah itu, Anda akan mendapatkan VA sekaligus harus melakukan pembayaran registrasi untuk iuran pertama.
  • Kartu BPJS akan diberikan dalam waktu kurang dari 14 hari setelah Anda melakukan pembayaran pertama dan menyerahkan bukti pembayaran tersebut. Kartu akan dikirim langsung ke rumah melalui kurir khusus dari BPJS setempat.

Setelah Anda mendapatkan kartu BPJS, sebaiknya Anda mendaftarkan sistem iuran autodebet. Ini adalah cara untuk menghindari kelalaian dalam membayar uang BPJS bulanan. Karena , lupa membayar tarif BPJS akan dikenakan denda sesuai dengan lamanya Anda tidak membayar. Bagi Anda yang ingin mengetahui besaran denda BPJS, Anda bisa mengeceknya dengan cara berikut.

Cara Cek Denda BPJS Online

  • Kunjungi website daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking.
  • Isi formulir pada laman itu sesuai dengan data pribadi Anda, termasuk nomor kartu BPJS, tanggal lahir, dan angka validasi.
  • Klik CEK untuk melihat informasi kartu BPJS Anda dalam tabel dan Anda bisa melihat status akun sekaligus jumlah denda dan iuran bulanan yang harus dibayarkan.

Cara Cek Denda BPJS di Aplikasi JKN

  • Download aplikasi BPJS online bernama JKN di Google Playstore dan buat akun dengan mengikuti instruksi JKN.
  • Buka akun Anda dan masuk ke halaman pertama dan tekan PREMI.
  • Akan muncul informasi tagihan beserta denda yang harus dibayarkan.
  • Untuk melakukan pembayaran denda sekaligus iuran BPJS, Anda bisa langsung menekan PEMBAYARAN.

Jika Anda sudah mengetahui cara mengecek denda dan besar iuran yang harus dibayarkan, segeralah membayarnya supaya denda tidak semakin bertambah. Untuk membayar biaya BPJS, Anda bisa melakukannya dengan cara pergi ke kantor BPJS langsung, lewat ATM, datang ke bank terdekat, dan mobile banking.

[1] Solechan. 2019. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai Pelayanan Publik. Administrative Law & Governance Journal Universitas Diponegoro, Vol. 2(4): 686-696.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *