Cara dan Update Biaya Pendaftaran STR Online (Baru dan Ulang)

Jika Anda bergelut dengan dunia , pasti sudah tidak asing lagi dengan aplikasi STR (Surat Tanda Registrasi) berbasis web atau jaringan internet. Ini adalah fasilitas yang dikembangkan Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) untuk registrasi para tenaga kesehatan baru secara online dengan biaya relatif terjangkau. Dengan pendaftaran secara online ini, diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan STR dan transparansi proses status penyelesaian berkas.

Pendaftaran STR Online - ktki.kemkes.go.id
Pendaftaran STR Online – ktki.kemkes.go.id

Untuk mendapatkan surat tanda registrasi seorang Sarjana Kesehatan Masyarakat harus menempuh beberapa langkah, meliputi: ujian kompetensi, sertifikasi kompetensi, hingga registrasi. Registrasi ini dimaksudkan untuk pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dengan kualifikasi tertentu. Sertifikasi tersebut diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan atau pekerjaan profesinya. Sementara itu, Surat Tanda Registrasi (STR) dijadikan sebagai bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.[1]

Bacaan Lainnya

Cara Pendaftaran STR Online Baru

  • Untuk membuat permohonan STR secara online, Anda harus masuk ke web STR Online Versi 2.0 (ktki.kemkes.go.id/registrasi).
  • Sebelum masuk ke aplikasi pendaftaran, akan muncul pemberitahuan yang harus diperhatikan oleh tenaga kesehatan yang akan melakukan registrasi. Kemudian centang pada kotak, lalu klik tombol tutup pada kanan bawah jendela.
  • Pada gambar tampilan tersebut, jika Anda belum memiliki PIN, maka pilih menu ‘Belum Punya PIN’. Untuk mendapatkan PIN, Anda diminta untuk membuat akun terlebih dahulu. Anda akan diminta untuk mengisikan data seperti alamat email, nomor KTP (e-KTP), dan captcha, kemudian pilih menu Daftar.
  • Setelah Anda mengklik tombol Daftar, maka data yang Anda masukkan sebelumnya, akan secara otomatis terisi lengkap, sehingga Anda harus ceklis pada kolom agar pendaftaran dapat dilakukan. Anda akan mendapatkan nomor PIN.
  • Pilih menu Registrasi Baru.
  • Jika Anda adalah lulusan di atas tahun 2013, Anda harus memilih menu “Lulusan Di atas Tahun 2013′. Pada menu tersebut, Anda akan diminta untuk mengisikan data seperti perguruan tinggi, program studi, dan nomor induk mahasiswa. Jika data Anda tidak ditemukan atau error, akan ada peringatan pada ujung kanan, dan Anda akan diminta untuk menghubungi Anda agar melengkapi data Anda.
  • Setelah data Anda benar, maka Anda bisa memilih menu Konfirmasi Data ke Kemenristekdikti. Anda selanjutnya akan diminta untuk ceklist terlebih dahulu guna memastikan bahwa data Anda sudah benar, kemudian pilih tombol Mulai.
  • Pada Step 1, Anda akan diminta untuk upload dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti pasfoto resmi, KTP, ijazah, nomor sertifikat kompetensi, surat , sumpah profesi, surat pernyataan patuh pada etika profesi, serta mengisi data yang diminta oleh sistem. Setelah lengkap, Anda bisa lanjut ke Step 2.
  • Pada Step 2, Anda akan diminta untuk mengisi data seperti jenis tempat kerja, status tempat kerja, nama tempat kerja, alamat tempat kerja, provinsi tempat kerja, kabupaten tempat kerja, dan nomor telepon kantor. Jika Anda kebetulan belum bekerja, klik Saya Belum Bekerja, otomatis field pengisian akan tidak aktif.
  • Pada Step 3, Anda akan diminta mengisikan data seperti nomor sertifikat kompetensi, tanggal sertifikat kompetensi, tempat uji kompetensi, dan tanggal uji kompetensi. Jika semua data informasi Uji Kompetensi telah diisi, klik tombol Selesai untuk pengisian data tahapan berikutnya.
  • Anda bisa melakukan pengecekan permohonan STR. Jika permohonan Anda telah disetujui, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran sesuai nominal yang tersebut dengan kode billing yang sudah ditetapkan melalui bank-bank yang telah ditunjuk.
  • Setelah melakukan pembayaran, pantau kembali email Anda atau di bagian cek status untuk mendapatkan informasi terbaru.
  • STR akan dicetak Sekretariat KTKI. SOP penerbitan STR Online Versi 2.0 adalah 10 hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran dengan kode billing di luar waktu yang diperlukan untuk pengiriman STR.
  • Pemohon juga dapat mengecek STR Online Versi 2.0 via QR CODE.
  • STR akan dikirim melalui Kantor Pos Kecamatan sesuai dengan isian alamat korespondensi. Waktu yang diperlukan untuk pengiriman STR tergantung pada jauh dekatnya lokasi pemohon.
  • Pemohon dapat mengambil STR dengan menunjukkan kartu identitas (KTP atau SIM) kepada petugas Pos Indonesia.

Langkah-langkah awal cara pendaftaran STR online ulang, sebenarnya sama seperti registrasi baru. Bedanya, Anda memilih menu Registrasi Ulang. Kemudian, Anda akan diminta untuk memilih pilihan Perpanjangan, Naik Level, Alih Profesi, dan RPL. Kemudian, isikan data lengkap seperti nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan Nomor STR, lalu pilih menu Kirim.

Ilustrasi pendaftaran STR online (sumber: accent-american.com)
Ilustrasi pendaftaran STR online (sumber: accent-american.com)

Cara Pendaftaran STR Online Ulang

  • Pada Step 1, Anda akan diminta upload dokumen seperti pasfoto resmi background merah, surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP, STR lama, dan surat rekomendasi organisasi profesi (registrasi ulang) atau ijazah (untuk naik level dan alih profesi).
  • Kemudian, ikuti langkah-langkah selanjutnya dalam halaman web.
  • Jika permohonan STR Anda disetujui, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran sesuai nominal yang tersebut dengan kode billing yang sudah ditetapkan melalui bank-bank yang telah ditunjuk.
  • Setelah melakukan pembayaran, pantau kembali email Anda atau di bagian cek status untuk mendapatkan informasi terbaru.
  • STR akan dicetak Sekretariat KTKI. SOP penerbitan STR Online Versi 2.0 adalah 10 hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran dengan kode billing di luar waktu yang diperlukan untuk pengiriman STR.
  • Pemohon juga dapat mengecek STR Online Versi 2.0 via QR CODE.
  • STR akan dikirim melalui Kantor Pos Kecamatan sesuai dengan isian alamat korespondensi. Waktu yang diperlukan untuk pengiriman STR tergantung pada jauh dekatnya lokasi pemohon.
  • Pemohon dapat mengambil STR dengan menunjukkan kartu identitas (KTP atau SIM) kepada petugas Pos Indonesia.

Lalu, berapa biaya yang perlu dibayarkan untuk bisa mendapatkan STR ini?

Biaya Registrasi STR Online

Pendaftaran STR Online
Pendaftaran STR Online
Komponen BiayaTarif (Rp)
Registrasi STR Online 155.000
Registrasi STR Online dibantu pengurusannya255.000
Registrasi MU + APN dan penghitungan SKP ke provinsi200.000

Menurut resmi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), biaya yang perlu dibayarkan untuk registrasi STR online secara mandiri tahun 2021 sebesar Rp155 ribu per permohonan. Biaya tersebut terbilang naik dari ketentuan tahun 2020 yang hanya berkisar Rp100 ribu per permohonan. Apabila Anda dibantu dalam pengurusannya, maka biaya yang dikeluarkan lebih besar mencapai Rp255 ribu. Biaya registrasi STR online tahun 2022 masih sama seperti tahun 2021.

Jika Anda membutuhkan informasi lebih lengkap, Anda dapat langsung menghubungi email di alamat [email protected] atau datang langsung ke Gedung Badan PPSDM Lantai 8, Jalan Hang Jebat III/F3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

 

[Update: Almas]

 

 

[1] Tosepu, Ramadhan. 2017. Profesi Kesehatan Masyarakat di Era Masyarakat Ekonomi ASEAN. Jakarta: YCAB Publisher, hlm. 16.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *