Biaya Translate Dokumen Umum dan Tersumpah

Saat ini sudah banyak pekerjaan yang membutuhkan dokumen terjemahan sebagai persyaratan, apalagi jika Anda ingin melamar kerja di luar negeri. Hal ini pula yang membuat translate dokumen menjamur di Nusantara. Biaya translate dokumen sendiri tergantung dari jenis jasa yang dipilih, apakah jasa penerjemah umum atau tersumpah.

Ilustrasi: translate dokumen (sumber: pantip.com)
Ilustrasi: translate dokumen (sumber: pantip.com)

Jenis Translate Dokumen

Terbagi menjadi dua jenis, Anda bisa memilih jenis translator sesuai dengan dokumen yang ingin Anda translate, teknik penerjemah tersumpah atau umum. Penerjemah tersumpah biasanya dipilih untuk menerjemahkan dokumen resmi, antara lain akte kelahiran, surat nikah, akta notaris, surat kuasa, dokumen akademik, visa, dokumen peribadi, perjanjian, kontrak, surat tanah, dan nota kesepahaman.7

Bacaan Lainnya

Tidak memberikan jasa secara sembarangan, para penerjemah tersumpah memiliki sistem kerja yang sudah diatur dalam Pasal 312 (d) Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 29 tanggal 29 September 2015.[1] Peraturan ini memuat tentang organisasi dan kerja Kementerian Hukum dan HAM, menyebutkan bahwa sub Direktorat Hukum Perdata Umum menyelenggarakan fungsi penyimpanan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberian rekomendasi izin mempekerjakan advokat asing, pengangkatan, pemantauan, dan pemberhentian penerjemah tersumpah.

Tak hanya itu, penerjemah tersumpah diatur dalam Permenkumham No. 29 tahun 2016, tentang syarat dan tata cara pengangkatan, pelaporan dan pemberhentian penerjemah tersumpah, seksi advokat asing dan penerjemah tersumpah segera melakukan pengangkatan, pemantauan dan pemberhentian penerjemah resmi tersumpah. Dalam peraturan ini juga dijelaskan bahwa penerjemah tersumpah resmi diangkat dan diberhentikan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Sementara itu, jasa penerjemah umum biasanya dipakai untuk menerjemahkan dokumen tidak resmi. Anda bisa menerjemahkan dokumen seperti laporan , tesis, tugas kuliah, manual , dan novel. Beberapa orang menggunakan jasa translator umum untuk membuat subtitle film dan menerjemahkan komik impor.

Tak seperti penerjemah tersumpah, pekerjaan, pengangkatan, dan pemberhentian penerjemah umum tidak diatur dalam peraturan . Kebanyakan translator umum juga tidak perlu mendapatkan sertifikasi resmi. Anda bisa mengetahui kualitas penerjemah melalui jenjang pendidikan dan hasil translate dokumen yang dikerjakan.

Sehubungan dengan permintaan dokumen resmi maupun tidak resmi yang diterjemahkan, banyak penyedia jasa alih bahasa yang menawarkan produk translate dokumen resmi dan umum. Berikut adalah referensi biaya translate dokumen.

Ilustrasi: dokumen
Ilustrasi: dokumen

Biaya Translate Dokumen Umum

Penyedia Penerjemah UmumBahasa Asing-IndonesiaBahasa Indonesia-Asing
President Translation Service Group International (PTSGI) Inggris-Indonesia: Rp40.000 per dokumenIndonesia-Inggris: Rp40.000 per dokumen
Mandarin-Indonesia: Rp120.000 per dokumenIndonesia-Mandarin: Rp120.000 per dokumen
Jepang-Indonesia: Rp130.000 per dokumenIndonesia-Jepang: Rp130.000 per dokumen
Korea-Indonesia: Rp130.000 per dokumenIndonesia-Korea: Rp130.000 per dokumen
Arab-Indonesia: Rp140.000 per dokumenIndonesia-Arab: Rp140.000 per dokumen
Thailand-Indonesia: Rp170.000 per dokumenIndonesia-Thailand: Rp170.000 per dokumen
Vietnam-Indonesia: Rp170.000 per dokumenIndonesia-Vietnam: Rp170.000 per dokumen
Jerman-Indonesia: Rp190.000 per dokumenIndonesia-Jerman: Rp190.000 per dokumen
Prancis-Indonesia: Rp190.000 per dokumenIndonesia-Prancis: Rp190.000 per dokumen
Spanyol-Indonesia: Rp190.000 per dokumenIndonesia-Spanyol: Rp190.000 per dokumen
Belanda-Indonesia: Rp190.000 per dokumenIndonesia-Belanda: Rp190.000 per dokumen
Italia-Indonesia: Rp190.000 per dokumenIndonesia-Italia: Rp190.000 per dokumen
JTC Indonesia JakartaIndonesia-Inggris: Rp400 per kataInggris-Indonesia: Rp400 per kata
Indonesia-Thailand: Rp800 per kataThailand-Indonesia: Rp800 per kata
Indonesia-Vietnam: Rp800 per kataVietnam-Indonesia: Rp800 per kata
Ilustrasi: memeriksa dokumen (sumber: asqblog.com)
Ilustrasi: memeriksa dokumen (sumber: asqblog.com)

Biaya Translate Dokumen Tersumpah

Penyedia Penerjemah TersumpahBahasa Asing-IndonesiaBahasa Indonesia-Asing
President Translation Service Group International (PTSGI) JakartaInggris-Indonesia: Rp55.000 per dokumenIndonesia-Inggris: Rp55.000 per dokumen
Korea-Indonesia: Rp170.000 per dokumenIndonesia-Korea: Rp170.000 per dokumen
Mandarin-Indonesia: Rp180.000 per dokumenIndonesia-Mandarin: Rp180.000 per dokumen
Arab-Indonesia: Rp200.000 per dokumenIndonesia-Arab: Rp200.000 per dokumen
Thailand-Indonesia: Rp200.000 per dokumenIndonesia-Thailand: Rp200.000 per dokumen
Vietnam-Indonesia: Rp200.000 per dokumenIndonesia-Vietnam: Rp200.000 per dokumen
Jepang-Indonesia: Rp220.000 per dokumenIndonesia-Jepang: Rp220.000 per dokumen
Jerman-Indonesia: Rp230.000 per dokumenIndonesia-Jerman: Rp230.000 per dokumen
Prancis-Indonesia: Rp230.000 per dokumenIndonesia-Prancis: Rp230.000 per dokumen
Spanyol-Indonesia: Rp230.000 per dokumenIndonesia-Spanyol: Rp230.000 per dokumen
Belanda-Indonesia: Rp230.000 per dokumenIndonesia-Belanda: Rp230.000 per dokumen
Italia-Indonesia: Rp230.000 per dokumenIndonesia-Italia: Rp230.000 per dokumen
JTC Indonesia JakartaIndonesia-Inggris: Rp60.000 per halamanInggris-Indonesia: Rp60.000 per halaman
Indonesia-Arab: Rp250.000 per halamanArab-Indonesia: Rp250.000 per halaman
Indonesia-Mandarin: Rp400.000 per halamanMandarin-Indonesia: Rp400.000 per halaman
Indonesia-Perancis: Rp250.000 per halamanPerancis-Indonesia: Rp250.000 per halaman
Indonesia-Belanda: Rp500.000 per halamanBelanda-Indonesia: Rp500.000 per halaman

Tarif atau harga translate dokumen di atas telah kami rangkum dari website penyedia jasa penerjemah dokumen yang berkaitan. Biaya translate setiap dokumen tersebut tidak terikat dan bisa berubah sewaktu-waktu.

[1] Sinaga, Edward James. 2020. Penerjemah Tersumpah: Pengaturan dan Praktiknya. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Balitbang Hukum dan HAM, Vol. 14(1): 19-42.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *