Biaya Tambahan yang Ada Dalam Proses Jual Beli Rumah

Dalam proses jual rumah ternyata ada sederet biaya pengeluaran tambahan yang harus dibayarkan, baik oleh pihak penjual maupun pembeli. Agar tidak kaget saat hendak menjual atau membeli rumah, simak ulasan beberapa biaya tambahan dalam jual beli rumah berikut ini!

Jual Beli Rumah - winterspm.com
Jual Beli Rumah – winterspm.com

PPh

Besarnya penghasilan (PPh) yang dikenakan dalam proses jual beli rumah adalah sebesar 5% dari harga jual. Biasanya PPh kenakan kepada pihak penjual dan harus dibayarkan sebelum menandatangani akta jual beli.

Bacaan Lainnya

BPHTB

Komponen biaya yang kedua adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang biasanya dibebankan kepada pembeli. Besaran BPHTB adalah 5% dari harga beli dikurangi NJOPTKP/NPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Besarnya NJOPTKP tiap daerah berbeda-beda. Jadi misalnya Anda membeli rumah dengan harga Rp 500 juta dan NJOPTKP/NPTKP-nya Rp 60 juta, maka BPHTB yang harus dibayarkan adalah Rp 22 juta (5% x [Rp 500 juta – Rp 60 juta]).

PPN

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dikenakan pada pembeli yang membeli rumah atau properti baru senilai 10% dari harga rumah. PPN umumnya dikenakan untuk properti yang memiliki nilai melebihi Rp 36 juta. Misalnya Anda membeli rumah dengan harga Rp 500 juta, maka PPN yang harus dibayarkan adalah Rp 50 juta (Rp 500 juta x 10%).

PPnBM

Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) akan dibebankan untuk pembelian properti yang termasuk barang mewah. Pembeli dikenai PPnBM untuk setiap pembelian properti dengan luas bangunan melebihi 150 m2. Besarnya PPnBM yang harus dibayar adalah 20% dari harga jual. Namun PPnBM tak akan dikenakan dalam proses jual beli rumah/tanah antar perorangan, sebab PPnBM hanya berlaku bila Anda membeli properti dari developer.

Cek Sertifikat

Pengecekan sertifikat dilakukan di pertanahan setempat sebelum melakukan proses jual beli. Saat melakukan cek sertifikat, Anda harus membawa sertifikat dan kondisi rumah bebas dari sengketa. Besarnya biaya cek sertifikat berkisar antara Rp 50 ribu – Rp 300 ribuan, tergantung dari wilayahnya.

AJB

Akta Jual Beli (AJB) dibebankan kepada pembeli dengan kisaran biaya 0,5-1% dari harga jual. Namun bisa juga lewat kesepakatan antar penjual dengan pembeli supaya biaya AJB dapat ditanggung bersama-sama. Pengurusan AJB baru bisa dilakukan setelah memenuhi persyaratan pemeriksaan sertifikat, membayar PBB, melunasi PPh, BPHTB, dan masih banyak lagi.

BBN

Biaya Balik Nama umumnya diurus oleh notaris PPAT setempat bersamaan dengan pengurusan AJB. BBN dikenakan sebesar (1/1000 x NJOP) + Rp 50.000. Besarnya NJOP tiap bisa berbeda-beda dan lama pengurusan BBN sekitar 2 minggu hingga 3 bulan.

PNBP

Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) biasanya dibayar bersamaan ketika mengajukan BBN dengan nominal (1/1000 x harga jual rumah) + Rp 50.000.

Notaris

Proses jual beli rumah memang tak bisa terlepas dari jasa notaris. Total menggunakan jasa notaris biayanya bisa mencapai Rp 5 jutaan, namun itu sangat tergantung dari notaris dan lokasi rumah yang dijual.

Pos terkait