Info Terbaru Biaya Pasang Listrik 900 Watt (Prabayar dan Pascabayar)

Saat ini, dibandingkan dengan 450 Watt, banyak masyarakat yang memilih untuk memasang listrik dengan daya 900 Watt. Pasalnya, daya demikian dinilai ideal untuk kebutuhan rumah tangga, tidak kurang jika memakai sejumlah peralatan elektronik serta tidak terlalu berlebihan juga. Nah, apabila Anda juga berniat memasang listrik 900 Watt, Anda bisa langsung menghubungi pihak PLN (Perusahaan Listrik Negara) dan membayar sejumlah biaya sesuai dengan yang telah ditentukan.

Aktivitas di rumah yang memanfaatkan listrik (sumber: futurity.org)
Aktivitas di rumah yang memanfaatkan listrik (sumber: futurity.org)

Awalnya, listrik dengan kapasitas 900 VA ini masih mendapat subsidi dari pemerintah, seperti halnya listrik 450 VA. Namun, seiring dengan waktu, pemerintah mencabut subsidi listrik untuk golongan ini secara perlahan karena menganggap subsidi yang diberikan tidak tepat sasaran. Pasalnya, banyak rumah tangga yang sebenarnya mampu untuk membayar listrik tanpa perlu mendapatkan subsidi.

Bacaan Lainnya

Mulai tanggal 1 Januari 2017 lalu, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penambahan satu golongan tarif baru, yaitu rumah tangga mampu dengan daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM)‎. Adanya golongan tarif listrik baru ini sebagai bagian dari upaya pemerintah menerapkan kebijakan subsidi yang tepat sasaran.

Dengan adanya kebijakan pemerintah dalam memberikan subsidi tepat sasaran, maka golongan tarif listrik R-1/900 VA rumah tangga mampu akan diberlakukan kenaikan bertahap setiap dua bulan, yaitu 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, 1 Mei 2017, dan pada 1 Juli 2017. Berikut rincian tarif listrik 900 VA rumah tangga mampu.

Tarif Listrik 900 Watt

Meteran listrik (sumber: warungbiker.com)
Meteran listrik (sumber: warungbiker.com)

 

PeriodeReguler/kWh
Biaya Beban/kVA/bulanBiaya Pemakaian/kWh
1 Januari – 28 Februari 2017Rp26.000Blok I: 0 – 20 kWh = Rp360Rp791
Blok II: di atas 20 kWh – 60 kWh = Rp582
Blok III: di atas 60 kWh = Rp692
1 Maret – 30 April 2017Rp34.000Blok I: 0 – 20 kWh = Rp470Rp1.034
Blok II: di atas 20 kWh – 60 kWh = Rp761
Blok III: di atas 60 kWh = Rp1.014
1 Mei 2017Diterapkan Rekening Minimum

RM1 = 40 ( Nyala) x Daya Tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian

Rp1.352Rp1.352
1 Juli 2017Ikut mekanisme tariff adjustment

Kemudian, mulai tanggal 1 Maret , PT PLN memberikan insentif berupa diskon kepada pelanggan R-I 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu). Insentif ini diberikan karena adanya efisiensi di golongan ini, serta terjadinya penurunan harga minyak dan dolar (AS). Dengan kebijakan ini, tarif dasar listrik 900 VA yang awalnya Rp1.352 per kWh, turun menjadi Rp1.300 per kWh.

Jika tarif dasar listrik 900 VA berubah, apakah biaya pemasangan listrik baru untuk daya ini juga ikutan naik? Berdasarkan informasi terbaru, biaya pemasangan listrik untuk kapasitas 900 VA masih mengikuti Peraturan Menteri ESDM No. 27 tahun 2017 sebagai pengganti PERMEN ESDM Nomor 33 tahun 2014. Pihak PLN pun sudah menyediakan simulasi untuk menghitung pemasangan listrik baru di situs resmi mereka, yang mencakup prabayar dan pascabayar.

ilustrasi: Meteran Listrik (sumber: solaroptimum.com)
ilustrasi: Meteran Listrik (sumber: solaroptimum.com)

Biaya Pasang Listrik 900 Watt (Prabayar)

KomponenBiaya
Biaya PasangRp843.000
Biaya Token PerdanaRp20.000
TotalRp863.000

Biaya Pasang Listrik 900 Watt (Pascabayar)

KomponenBiaya
Biaya PasangRp421.500
Jaminan Langganan (900 x 72)Rp64.800
TotalRp486.300

Biaya di atas kami rangkum langsung dari website resmi PLN dan belum termasuk biaya SLO yang biasanya dipatok Rp60 ribu. Perlu dicatat bahwa biaya pasang listrik 900 VA termasuk tidak mengikat dan dapat berubah sewaktu-waktu. Meskipun demikian, tarif pasang listrik PLN daya 900 Watt ini masih sama dengan ketentuan sebelumnya.

Untuk pelanggan yang ingin beralih dari sistem pascabayar ke sistem prabayar, PLN menegaskan pelanggan tidak perlu membayar biaya administrasi apa pun alias . Mereka hanya perlu membayar Rp20 ribu untuk mengisi token pulsa listrik. Karena itu, perusahaan pun mewanti-wanti agar pelanggan yang ingin bermigrasi ke sistem prabayar agar hati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan penggantian meteran listrik pascabayar menjadi prabayar dengan mengenakan biaya mulai Rp450 ribu hingga Rp1,5 juta.

Selain tarif normal, PLN juga seringkali mengadakan promo sehingga harga yang diberikan kepada pelanggan jauh lebih murah. Pada tahun 2021 lalu misalnya, PLN menawarkan program Layanan Paket Listrik yang memungkinkan pelanggan cukup membayar biaya sebesar Rp202.100 untuk tambah daya. Menurut keterangan perusahaan, program ini berlangsung hingga 31 Maret 2021 dan berlaku untuk pelanggan yang ingin menambah daya hingga 11.000 VA.

Kemudian, pada tahun 2022, dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-77, PLN menawarkan promo tarif cuma Rp170.845 bagi pelanggan yang ingin menambah daya listrik. Promo tersebut berlaku untuk pelanggan tegangan rendah 450 VA hingga 4.400 VA di semua golongan tarif yang ingin menaikkan daya menjadi 900 VA sampai 5.500 VA. Program ‘Nyalakan Kemerdekaan’ ini berlaku hingga tanggal 30 September 2022.

Namun, untuk pemasangan listrik baru dengan daya berkapasitas 900 VA, ada beberapa poin yang perlu mendapat perhatian. Hal ini berkaitan dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah, yaitu penyaluran listrik kepada rumah tangga dengan tarif bersubsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan rentan miskin yang terdapat dalam data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Artinya, layanan penyambungan baru dan perubahan daya (PB/PD) untuk konsumen rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA hanya dapat diproses apabila menyertakan fotokopi salah satu dari dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai berikut.

Ilustrasi: teknisi PLN (sumber: indonesia.go.id)
Ilustrasi: teknisi PLN (sumber: indonesia.go.id)

Syarat Pasang Listrik 900 Watt (Subsidi)

  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
  • Kartu Indonesia Sehat (KIS).
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Surat keterangan dari TNP2K yang menyatakan bahwa rumah tangga tersebut termasuk dalam kategori miskin dan rentan miskin.

Diinformasikan juga kepada pelanggan bahwa surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari lurah atau kepala desa tidak lagi dapat menjadi dasar persetujuan pemberian sambungan rumah tangga daya 450 VA atau 900 VA dengan tarif bersubsidi. Kemudian, jika pelanggan telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh pemerintah, maka biaya pemasangan baru daya 900 VA yang perlu dibayarkan oleh pelanggan kepada PLN adalah seperti disebutkan di atas (Rp843.000). (Panca)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan ke Rida Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar

    1. Menurut aturannya tidak bisa mbak. 1 rumah 1 sambungan listrik.
      Kalau keperluannya untuk berbagi biaya, pelanggan bisa membeli meter listrik sendiri di toko alat listrik.