Anda mungkin tidak bakal bisa membayangkan bagaimana hidup tanpa listrik. Listrik saat ini telah menjadi salah satu kebutuhan pokok, baik bagi rumah tangga, institusi pendidikan, fasilitas umum, gedung perkantoran, dan sebagainya. Dengan adanya listrik, kita bisa melakukan berbagai kegiatan atau aktivitas, seperti mengerjakan tugas melalui laptop, melakukan pekerjaan rumah, hingga menonton berita di televisi.
Seiring dengan makin meningkatnya kebutuhan manusia, kebutuhan akan listrik juga makin meningkat. Karena itu, tidak mengherankan jika kemudian banyak ditemui rumah tangga yang melakukan penambahan kapasitas listrik, terutama ke kapasitas 900 VA atau 900 Watt. Pasalnya, listrik dengan kapasitas ini dinilai ideal atau cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga yang tidak bisa dipenuhi dengan listrik yang hanya berdaya 450 VA.
Awalnya, listrik dengan kapasitas 900 VA ini masih mendapat subsidi dari pemerintah, seperti halnya listrik 450 VA. Namun, seiring dengan waktu, pemerintah mencabut subsidi listrik untuk golongan ini secara perlahan karena menanggap subsidi yang diberikan tidak tepat sasaran. Pasalnya, banyak rumah tangga yang sebenarnya mampu untuk membayar listrik tanpa subsidi.
Mulai tanggal 1 Januari 2017 lalu, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penambahan satu golongan tarif baru, yaitu rumah tangga mampu dengan daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM). Adanya golongan tarif listrik baru ini sebagai bagian dari upaya pemerintah menerapkan kebijakan subsidi yang tepat sasaran.
Dengan adanya kebijakan pemerintah dalam memberikan subsidi tepat sasaran, Made menambahkan, maka golongan tarif listrik R-1/900 VA khusus rumah tangga mampu akan diberlakukan kenaikan bertahap setiap 2 bulan, yaitu 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, 1 Mei 2017, dan pada 1 Juli 2017. Berikut rincian tarif listrik 900 VA dan daya yang lain.
Tarif Listrik per KwH
Golongan Pelanggan | Tarif Dasar Listrik |
Subsidi | Rumah tangga 450 VA : Rp415 per kWh |
Rumah tangga 900 VA tidak mampu : Rp586 per kWh | |
900 VA | Rp1.352 per kWh |
1.300 VA | Rp1.467,28 per kWh |
2.200 VA | Rp1.467,28 per kWh |
3.500 VA – 5.500 VA | Rp1.467,28 per kWh |
6.600 VA ke atas | Rp1.467,28 per kWh |
6.600 VA – 200 kVA | Rp1.467,28 per kWh |
200 kVA ke atas | Rp1.114,74 per kWh |
30.000 kVA ke atas | Rp996,74 per kWh |
Jika tarif dasar listrik 900 VA berubah, apakah biaya pemasangan listrik baru untuk daya ini juga ikutan naik? Berdasarkan informasi terbaru, biaya pemasangan listrik untuk kapasitas 900 VA masih mengikuti Peraturan Menteri ESDM No. 27 tahun 2017, alias tidak berubah. Berikut kami sajikan informasi terkini biaya pasang listrik 900 VA.
Biaya Pasang Listrik 900 Watt
Komponen | Biaya |
Biaya Pasang | Rp843.000 |
Biaya SLO | Rp60.000 |
Biaya Pulsa Perdana | Rp20.000 |
Biaya Token | Rp18.182 |
Biaya PPJ 10 Persen | Rp3.000 |
Syarat Pasang Listrik 900 Watt
Namun, untuk pemasangan listrik baru dengan daya berkapasitas 900 VA, ada beberapa poin yang perlu mendapat perhatian. Hal ini berkaitan dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah, yaitu penyaluran listrik kepada rumah tangga dengan tarif bersubsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan rentan miskin yang terdapat dalam data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Artinya, layanan penyambungan baru dan perubahan daya (PB/PD) untuk konsumen rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA hanya dapat diproses apabila menyertakan fotokopi salah satu dari dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai berikut.
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
- Kartu Indonesia Sehat (KIS).
- Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Surat keterangan dari TNP2K yang menyatakan bahwa rumah tangga tersebut termasuk dalam kategori miskin dan rentan miskin.
Diinformasikan juga kepada pelanggan bahwa surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari lurah atau kepala desa tidak lagi dapat menjadi dasar persetujuan pemberian sambungan rumah tangga daya 450 VA atau 900 VA dengan tarif bersubsidi. Kemudian, jika pelanggan telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh pemerintah, maka biaya pemasangan baru daya 900 VA yang perlu dibayarkan oleh pelanggan kepada PLN adalah seperti disebutkan di atas (Rp843.000).
Namun, apabila pelanggan tidak terdaftar dalam data TNP2K, PLN menawarkan program terbaru, yakni dengan membayar tarif pasang baru daya 900 VA, pelanggan mendapatkan daya 1.300 VA. Tentunya, program ini akan sangat membantu pelanggan, khususnya pelanggan yang tidak terdaftar dalam TNP2K, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan listrik yang makin mendesak dan banyak.
Rumus Menghitung Biaya Listrik
Meski tidak mengalami kenaikan, tetapi masyarakat Indonesia tetap disarankan untuk lebih hemat dalam menggunakan peralatan rumah tangga yang memakai tenaga listrik. Mereka pun disarankan untuk mengetahui cara menghitung pemakaian listrik agar dapat memperkirakan biaya listrik yang telah digunakan.
Rumusan pemakaian listrik adalah ukuran daya alat atau peralatan listrik (dalam Watt) dikalikan lama pemakaian (jam) per hari dan akan dihasilkan satuan Watt/jam. Kemudian, angka ini dibagi seribu (untuk dijadikan satuan kilo Watt jam atau kWh), lalu dikalikan dengan harga tarif tenaga listrik yang berlaku saat itu, rupiah per kWh-nya.
Misalnya, dalam suatu simulasi, pelanggan PLN dengan tarif atau daya RM1 atau 900 VA (Prabayar) menggunakan setrika listrik dengan daya 350 Watt, dengan pemakaian sehari selama 3 jam, maka hitungan pemakaian dalam 1 bulan adalah 350 Watt x 3 jam = 1.050 Watt/jam atau 1,050 kWh. Jadi, pemakaian dalam sebulan adalah 1,050 kWh x 30 hari yaitu 31,5 kWh.
Nah, tarif listrik bisa dihitung dengan jumlah pemakaian kWh dikalikan harga per kWh, yaitu 31,5 kWh x Rp1.444,70 = Rp45.508,05. Catatan, harga per kWh tersebut diambil dari data harga tarif dasar listrik tahun 2020 untuk tarif 1.300 VA tegangan tinggi sebesar Rp1.444,70. Jika ada beberapa alat, maka bisa dihitung terperinci sesuai ukuran alat dan lama waktu pemakaiannya, kemudian dijumlah keseluruhan.
Contoh lainnya adalah televisi dengan daya 0,8 Ampere, 220 Volt yang dioperasikan selama 12 jam sehari. Nilai daya dalam satuan Watt untuk 0,8 Ampere adalah 0,8 Ampere x 200 Volt, yaitu 176 Watt. Jadi, biaya pemakaian daya televisi 0,8 Ampere dengan rata-rata pemakaian selama 12 jam sehari adalah (176 Watt : 1.000 x 12 jam) x Rp1.444,70= (0,176 kWh x 12 jam) x Rp1.444,70 = 2,11 kWh x Rp1.444,70 = Rp3.048,317 (dibulatkan menjadi Rp3.048). Nah, pemakaian sebulan menjadi Rp3.048 x 30 = Rp91.440 per bulan.
(Panca)
Rida3 tahun ago
Satu rumah pasang 2 meteran bisa /token
redaktur3 tahun ago
Menurut aturannya tidak bisa mbak. 1 rumah 1 sambungan listrik.
Kalau keperluannya untuk berbagi biaya, pelanggan bisa membeli meter listrik sendiri di toko alat listrik.