Jika Anda memiliki sebuah produk baru, agar tidak diklaim oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab atau digandakan tanpa sepengetahuan Anda, Anda disarankan untuk mendaftarkan merek atau paten produk Anda tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI. Pasalnya, meski harus membayar sejumlah biaya, tetapi akan sangat berguna bagi produk yang Anda hasilkan untuk jangka waktu ke depan.
Paten sendiri merupakan salah satu bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual atau HKI. Paten adalah perlindungan HKI bagi karya intelektual yang bersifat teknologi, atau dikenal juga sebagai invensi, dan mengandung pemecahan atau solusi teknis terhadap masalah yang terdapat pada teknologi yang telah ada sebelumnya.
Syarat Mendapatkan Hak Paten
- Baru, yang berarti suatu invensi tidak boleh sudah diungkap/dipublikasikan dalam media mana pun (paten/non paten, nasional/internasional) sebelum permohonan paten diajukan dan memperoleh Tanggal Penerimaan. Jika suatu invensi diajukan permohonannya dan mendapat Tanggal Penerimaan tanggal 2 Januari 2021, maka publikasi tentang invensi tersebut pada tanggal 1 Januari 2021 akan menggagalkan invensi tersebut untuk mendapatkan paten karena tidak lagi baru.
- Mengandung langkah inventif, yang maksudnya paten hanya akan diberikan untuk invensi yang tidak dapat diduga, atau tidak obvious, bagi orang yang memiliki keahlian di bidang terkait (person skilled in the art).
- Dapat diterapkan secara industri, yang berarti suatu invensi harus dapat dilaksanakan berulang-ulang dengan tetap menghasilkan fungsi yang konsisten dan tidak berubah-ubah. Formula penangkal flu dengan komposisi air perasan sebuah jeruk nipis diaduk bersama satu sendok teh madu saja tidak bisa dikategorikan dapat diterapkan secara industri, melainkan harus diuraikan terlebih dahulu komposisi kimiawinya, karena antara jeruk nipis yang berbeda ukuran, varietas, atau asal tanam bisa saja menghasilkan efek atau khasiat yang berbeda.
- Orang yang menghasilkan suatu invensi, baik sendirian maupun beberapa orang bersama-sama, disebut dengan istilah inventor. Inventor inilah yang paling pertama berhak mendapatkan hak paten atas invensi yang dihasilkannya. Siapa pun di luar inventor yang ingin memiliki hak paten atas invensi tersebut, harus terlebih dahulu memperoleh pengalihan hak secara tertulis dari sang inventor.
Nah, sebuah invensi sebaiknya dipatenkan dalam jangka waktu secepatnya, karena dalam paten berlaku prinsip first to file, yang artinya paten hanya akan diberikan kepada mereka yang pertama kali mengajukan permohonan yang setidaknya sudah dilengkapi dengan syarat minimum pengajuan, sehingga berhak mendapatkan Tanggal Penerimaan. Dengan demikian, paten bersifat sangat time-sensitive sehingga waktu pengajuan permohonan menjadi faktor yang sangat krusial.
Proses Pengajuan Hak Paten
- Pemohon mengisi formulir sekaligus melampirkan semua kelengkapan permohonan.
- Kemudian, verifikator akan melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan dan memberikan perintah bayar kepada pemohon.
- Pemohon dapat melakukan pembayaran sejumlah biaya melalui rekening bank yang ditunjuk dan memberikan bukti pembayaran.
- Lalu, pemohon menyerahkan formulir yang telah diisi lengkap, kelengkapan permohonan, dan bukti pembayaran dari bank kepada petugas loket.
- Setelah tahapan-tahapan ini, akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan masing-masing rezim HKI hingga dikeluarkannya keputusan akhir.
Menurut website resmi DJKI, sekarang Anda sudah dapat mendaftarkan paten secara online atau elektronik maupun manual. Secara garis besar, biaya pendaftaran paten secara online lebih terjangkau dibandingkan secara manual. Sebagai referensi, berikut informasi terbaru tarif pendaftaran paten di DJKI untuk saat ini.
Biaya Pendaftaran Hak Paten
PNBP Paten | Biaya per Permohonan |
Paten UMKM, Lembaga Pendidikan, dan Litbang Pemerintah | Online : Rp350.000 |
Manual : Rp450.000 | |
Paten Masyarakat Umum | Online : Rp1.250.000 |
Manual : Rp1.500.000 | |
Paten Sederhana UMKM, Lembaga Pendidikan, dan Litbang Pemerintah | Online : Rp200.000 |
Manual: Rp250.000 | |
Paten Sederhana Masyarakat Umum | Online : Rp800.000 |
Manual : Rp1.250.000 | |
Pemeriksaan Substantif | Permohonan Paten : Rp3.000.000 |
Permohonan Paten Sederhana : Rp500.000 | |
Perubahan Jenis Permohonan Paten | Rp450.000 |
Permohonan PPH (Patent Prosecution Highway) | Rp5.000.000 |
Permohonan Pencatatan Pengalihan Paten | Rp700.000 |
Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi | Rp1.000.000 |
Permohonan Petikan Pencatatan Perjanjian Lisensi | Rp300.000 |
Permohonan Lisensi Wajib | Rp1.000.000 |
Permohonan Salinan Dokumen Paten | Rp20.000 per lembar |
Informasi biaya di atas kami kutip langsung dari situs resmi DJKI. Jika dibandingkan ketentuan sebelumnya, besaran tarif pengajuan paten hingga saat ini masih belum berubah, baik secara online maupun secara manual. Untuk biaya pengajuan lainnya yang masih berkaitan dengan paten, Anda dapat mengunjungi website resmi DJKI.
Selain hak paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga menerima permohonan pengajuan merek untuk suatu produk baru. Sama seperti pengajuan hak paten, setiap pemohon harus melewati beberapa tahapan guna mendapatkan hak merek atas produk yang dibuatnya.
Prosedur Pengajuan Merek
- Pemohon mengisi formulir sekaligus melampirkan semua kelengkapan permohonan.
- Kemudian, verifikator akan melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan dan memberikan perintah bayar kepada pemohon.
- Pemohon dapat melakukan pembayaran sejumlah biaya melalui rekening bank yang ditunjuk dan memberikan bukti pembayaran.
- Lalu, pemohon menyerahkan formulir yang telah diisi lengkap, kelengkapan permohonan, dan bukti pembayaran dari bank kepada petugas loket.
Permohonan Anda sudah diterima, tinggal menunggu pemberitahuan selanjutnya. Selain pendaftaran merek, situs merek.dgip.go.id juga memberikan pelayanan lainnya, seperti pengajuan keberatan atas permohonan merek hingga pencatatan perubahan nama dan atau alamat sekaligus pencatatan pengalihan hak atas merek. Lalu, berapa rincian biaya pendaftaran merek dagang saat ini?
Biaya Pendaftaran Merek
PNBP Merek | Biaya |
Pendaftaran Merek Usaha Mikro dan Usaha Kecil (online) | Rp500.000 per kelas |
Pendaftaran Merek Umum (online) | Rp1.800.000 per kelas |
Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid | CHF 125 per kelas |
Perpanjangan Perlindungan Merek 6 Bulan Sebelum Berakhir (UMKM) | Online : Rp1.000.000 |
Perpanjangan Perlindungan Merek 6 Bulan Sebelum Berakhir (Umum) | Online : Rp2.250.000 |
Perpanjangan Perlindungan Merek 6 Bulan Setelah Berakhir (UMKM) | Online : Rp2.000.000 |
Perpanjangan Perlindungan Merek 6 Bulan Setelah Berakhir (Umum) | Online : Rp4.500.000 |
Transformasi Merek Internasional Menjadi Merek Nasional | Rp2.000.000 per kelas |
Penggantian (Replacement) Merek Nasional Menjadi Merek Internasional | Rp1.000.000 per kelas |
Biaya Administrasi Permohonan Pendaftaran Merek Internasional yang Berasal dari Indonesia | Rp500.000 per permohonan |
Pengajuan Keberatan atas Permohonan Merek | Rp1.000.000 per permohonan |
Pencatatan Perubahan Nama dan/atau Alamat Pemilik Merek | Rp300.000 per permohonan |
Pencatatan Pengalihan Hak/Penggabungan Perusahaan (Merger) atas Merek Terdaftar | Rp700.000 per nomor daftar |
Pencatatan Perjanjian Lisensi | Rp1.000.000 per nomor daftar |
Pencatatan Perubahan Peraturan Penggunaan Merek Kolektif | Rp300.000 per nomor daftar |
Pencatatan Penghapusan Pendaftaran Merek | Rp200.000 per permohonan |
Permohonan Bukti Prioritas Merek | Rp300.000 per permohonan |
Perubahan Data Permohonan Pendaftaran Merek Karena Kesalahan Pemohon yang Tidak Berdampak Perubahan Kepemilikan/Kuasa | Rp200.000 per permohonan |
Perubahan Data Permohonan Pendaftaran Merek Pada Sertifikat Karena Kesalahan Pemohon yang Tidak Berdampak Perubahan Kepemilikan/Kuasa | Rp300.000 per permohonan |
Informasi biaya pendaftaran merek dagang di atas kami rangkum langsung dari situs resmi DJKI. Jika dibandingkan ketentuan sebelumnya, besaran tarif pendaftaran merek dagang hingga saat ini masih belum berubah. Namun, cara perpanjangan perlindungan merek secara manual sekarang sudah dihapus dan DJKI cuma melayani perpanjangan secara online.