Info Terbaru Biaya Pendaftaran Merek dan Paten di DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual)

Jika Anda memiliki sebuah produk , agar tidak diklaim oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab atau digandakan tanpa sepengetahuan Anda, Anda disarankan untuk mendaftarkan merek atau paten produk Anda tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI. Pasalnya, meski harus membayar sejumlah biaya, tetapi akan sangat berguna bagi produk yang Anda hasilkan untuk jangka waktu ke depan.

Ilustrasi: hak paten & kekayaan intelektual (sumber: uschamber.com)
Ilustrasi: hak paten & kekayaan intelektual (sumber: uschamber.com)

Paten sendiri merupakan salah satu bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual atau HKI. Paten adalah perlindungan HKI bagi karya intelektual yang bersifat teknologi, atau dikenal juga sebagai invensi, dan mengandung pemecahan atau solusi teknis terhadap masalah yang terdapat pada teknologi yang telah ada sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Syarat Mendapatkan Hak Paten

  • Baru, yang berarti suatu invensi tidak boleh sudah diungkap/dipublikasikan dalam media mana pun (paten/non paten, nasional/internasional) sebelum permohonan paten diajukan dan memperoleh Tanggal Penerimaan. Jika suatu invensi diajukan permohonannya dan mendapat Tanggal Penerimaan tanggal 2 Januari 2021, maka publikasi tentang invensi tersebut pada tanggal 1 Januari 2021 akan menggagalkan invensi tersebut untuk mendapatkan paten karena tidak lagi baru.
  • Mengandung langkah inventif, yang maksudnya paten hanya akan diberikan untuk invensi yang tidak dapat diduga, atau tidak obvious, bagi orang yang memiliki keahlian di bidang terkait (person skilled in the art).
  • Dapat diterapkan secara industri, yang berarti suatu invensi harus dapat dilaksanakan berulang-ulang dengan tetap menghasilkan fungsi yang konsisten dan tidak berubah-ubah. Formula penangkal flu dengan air perasan sebuah jeruk nipis diaduk bersama satu sendok teh madu saja tidak bisa dikategorikan dapat diterapkan secara industri, melainkan harus diuraikan terlebih dahulu komposisi kimiawinya, karena antara jeruk nipis yang berbeda ukuran, varietas, atau asal tanam bisa saja menghasilkan efek atau khasiat yang berbeda.
  • Orang yang menghasilkan suatu invensi, baik sendirian maupun beberapa orang bersama-sama, disebut dengan istilah inventor. Inventor inilah yang paling pertama berhak mendapatkan hak paten atas invensi yang dihasilkannya. Siapa pun di luar inventor yang ingin memiliki hak paten atas invensi tersebut, harus terlebih dahulu memperoleh pengalihan hak secara tertulis dari sang inventor.

Nah, sebuah invensi sebaiknya dipatenkan dalam jangka waktu secepatnya, karena dalam paten berlaku prinsip first to file, yang artinya paten hanya akan diberikan kepada mereka yang pertama kali mengajukan permohonan yang setidaknya sudah dilengkapi dengan syarat minimum pengajuan, sehingga berhak mendapatkan Tanggal Penerimaan. Dengan demikian, paten bersifat sangat time-sensitive sehingga waktu pengajuan permohonan menjadi faktor yang sangat krusial.

Proses Pengajuan Hak Paten

  • Pemohon mengisi formulir sekaligus melampirkan semua kelengkapan permohonan.
  • Kemudian, verifikator akan melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan dan memberikan perintah bayar kepada pemohon.
  • Pemohon dapat melakukan pembayaran sejumlah biaya melalui rekening bank yang ditunjuk dan memberikan bukti pembayaran.
  • Lalu, pemohon menyerahkan formulir yang telah diisi lengkap, kelengkapan permohonan, dan bukti pembayaran dari bank kepada petugas loket.
  • Setelah tahapan-tahapan ini, akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan masing-masing rezim HKI hingga dikeluarkannya keputusan akhir.

Menurut website DJKI, sekarang Anda sudah dapat mendaftarkan paten secara online atau elektronik maupun manual. Secara garis besar, biaya pendaftaran paten secara online lebih terjangkau dibandingkan secara manual. Sebagai referensi, berikut informasi tarif pendaftaran paten di DJKI untuk saat ini.

paten, merek, pnb, informasi, direktorat, jenderal, kekayaan, intelektual, kementerian, hukum, dan, hak, asasi, manusia, biaya, permohonan, 6, bulan, lembar, UMKM, online, manual, produk, baru, administrasi
Ilustrasi pemberian hak paten dan merek (sumber: hoover.org)

Biaya Pendaftaran Hak Paten

PNBP PatenBiaya per Permohonan
Paten UMKM, Lembaga Pendidikan, dan Litbang PemerintahOnline : Rp350.000
Manual : Rp450.000
Paten Masyarakat UmumOnline : Rp1.250.000
Manual : Rp1.500.000
Paten Sederhana UMKM, Lembaga Pendidikan, dan Litbang PemerintahOnline : Rp200.000
Manual: Rp250.000
Paten Sederhana Masyarakat UmumOnline : Rp800.000
Manual : Rp1.250.000
Pemeriksaan SubstantifPermohonan Paten : Rp3.000.000
Permohonan Paten Sederhana : Rp500.000
Perubahan Jenis Permohonan PatenRp450.000
Permohonan PPH (Patent Prosecution Highway)Rp5.000.000
Permohonan Pencatatan Pengalihan PatenRp700.000
Permohonan Pencatatan Perjanjian LisensiRp1.000.000
Permohonan Petikan Pencatatan Perjanjian LisensiRp300.000
Permohonan Lisensi WajibRp1.000.000
Permohonan Salinan Dokumen PatenRp20.000 per lembar

Informasi biaya di atas kami kutip langsung dari situs resmi DJKI. Jika dibandingkan ketentuan sebelumnya, besaran tarif pengajuan paten hingga saat ini masih belum berubah, baik secara online maupun secara manual. Untuk biaya pengajuan lainnya yang masih berkaitan dengan paten, Anda dapat mengunjungi website resmi DJKI.

Selain hak paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga menerima permohonan pengajuan merek untuk suatu produk baru. Sama seperti pengajuan hak paten, setiap pemohon harus melewati beberapa tahapan guna mendapatkan hak merek atas produk yang dibuatnya.

Prosedur Pengajuan Merek

  • Pemohon mengisi formulir sekaligus melampirkan semua kelengkapan permohonan.
  • Kemudian, verifikator akan melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan dan memberikan perintah bayar kepada pemohon.
  • Pemohon dapat melakukan pembayaran sejumlah biaya melalui rekening bank yang ditunjuk dan memberikan bukti pembayaran.
  • Lalu, pemohon menyerahkan formulir yang telah diisi lengkap, kelengkapan permohonan, dan bukti pembayaran dari bank kepada petugas loket.

Permohonan Anda sudah diterima, tinggal menunggu pemberitahuan selanjutnya. Selain pendaftaran merek, situs merek.dgip.go.id juga memberikan pelayanan lainnya, seperti pengajuan keberatan atas permohonan merek hingga pencatatan perubahan nama dan atau alamat sekaligus pencatatan pengalihan hak atas merek. Lalu, berapa rincian biaya pendaftaran merek dagang saat ini?

Ilustrasi: merek dagang (medium)
Ilustrasi: merek dagang (medium)

Biaya Pendaftaran Merek

PNBP MerekBiaya
Pendaftaran Merek Usaha Mikro dan Usaha Kecil (online)Rp500.000 per kelas
Pendaftaran Merek Umum (online)Rp1.800.000 per kelas
Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol MadridCHF 125 per kelas
Perpanjangan Perlindungan Merek 6 Sebelum Berakhir (UMKM)Online : Rp1.000.000
Perpanjangan Perlindungan Merek 6 Bulan Sebelum Berakhir (Umum)Online : Rp2.250.000
Perpanjangan Perlindungan Merek 6 Bulan Setelah Berakhir (UMKM)Online : Rp2.000.000
Perpanjangan Perlindungan Merek 6 Bulan Setelah Berakhir (Umum)Online : Rp4.500.000
Transformasi Merek Internasional Menjadi Merek NasionalRp2.000.000 per kelas
Penggantian (Replacement) Merek Nasional Menjadi Merek InternasionalRp1.000.000 per kelas
Biaya Administrasi Permohonan Pendaftaran Merek Internasional yang Berasal dari IndonesiaRp500.000 per permohonan
Pengajuan Keberatan atas Permohonan MerekRp1.000.000 per permohonan
Pencatatan Perubahan Nama dan/atau Alamat Pemilik MerekRp300.000 per permohonan
Pencatatan Pengalihan Hak/Penggabungan Perusahaan (Merger) atas Merek TerdaftarRp700.000 per nomor daftar
Pencatatan Perjanjian LisensiRp1.000.000 per nomor daftar
Pencatatan Perubahan Peraturan Penggunaan Merek KolektifRp300.000 per nomor daftar
Pencatatan Penghapusan Pendaftaran MerekRp200.000 per permohonan
Permohonan Bukti Prioritas MerekRp300.000 per permohonan
Perubahan Data Permohonan Pendaftaran Merek Karena Kesalahan Pemohon yang Tidak Berdampak Perubahan Kepemilikan/KuasaRp200.000 per permohonan
Perubahan Data Permohonan Pendaftaran Merek Pada Sertifikat Karena Kesalahan Pemohon yang Tidak Berdampak Perubahan Kepemilikan/KuasaRp300.000 per permohonan

Informasi biaya pendaftaran merek dagang di atas kami rangkum langsung dari situs resmi DJKI. Jika dibandingkan ketentuan sebelumnya, besaran tarif pendaftaran merek dagang hingga saat ini masih belum berubah. Namun, cara perpanjangan perlindungan merek secara manual sekarang sudah dihapus dan DJKI cuma melayani perpanjangan secara online.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *