Syarat dan Update Biaya Pendaftaran Merek Dagang

Untuk memiliki merk dagang tersendiri dan agar tidak ditiru, maka setiap pelaku usaha dan UMKM dianjurkan untuk mendaftarkan produknya melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI dengan biaya tertentu. Tak hanya DJKI Kemenkumham, Anda juga dapat mengakses sejumlah situs online yang menawarkan jasa pendaftaran merek dagang secara legal dengan konsultasi layanan secara gratis dan syarat yang mudah.

Ilustrasi: pengesahan merek dagang (sumber: lifepal)
Ilustrasi: pengesahan merek dagang (sumber: lifepal)

Apa Itu Merk?

Secara umum, merek diartikan sebagai sebuah tanda yang dilekatkan atau ditempel pada pembungkus produk yang diperdagangkan, biasanya bisa berupa , huruf, kata, angka, warna, lukisan, dan kombinasi dari angka dan warna. Sementara itu, menurut UU No. 20 tahun tentang merek dan indikasi geografis, yang disebut merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, , hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa (Pasal 1 angka 1).[1]

Bacaan Lainnya

Seperti birokrasi pada umumnya, untuk mendaftarkan merek dagang Anda, diperlukan sejumlah syarat dan prosedur tertentu. Namun, Anda tidak perlu khawatir karena syarat dan prosedur yang ditetapkan DJKI Kemenkumham tidaklah sulit. Bahkan, apabila sibuk, Anda pun tak perlu keluar rumah, karena dapat mendaftarkan merek dagang secara online.

Syarat Pendaftaran Merek Dagang

  • Etiket atau label merek.
  • Tanda tangan pemohon.
  • Surat rekomendasi UKM Binaan atau surat keterangan UKM Binaan Dinas (asli), khusus untuk pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (contoh surat dapat diunduh pada website DJKI).
  • Surat pernyataan UMK lengkap dengan materai (untuk pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil) (contoh surat dapat diunduh pada website DJKI).

Cara Pendaftaran Merek Dagang

  • Registrasi akun melalui situs merek.dgip.go.id.
  • Klik tambah untuk membuat permohonan baru.
  • Pesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas.
  • Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI.
  • Isi seluruh formulir yang tersedia.
  • Unggah data dukung yang dibutuhkan, meliputi label merek tanda tangan pemohon Surat keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro/kecil).
  • Jika dirasa semua sudah diisi dengan benar, maka selanjutnya klik selesai.

Permohonan Anda sudah diterima, tinggal menunggu pemberitahuan selanjutnya. Selain pendaftaran merek, situs merek.dgip.go.id juga memberikan lainnya, seperti pengajuan keberatan atas permohonan merek hingga pencatatan perubahan nama dan atau alamat sekaligus pencatatan pengalihan hak atas merek. Lalu, berapa rincian biaya pendaftaran merek dagang saat ini?

Ilustrasi: merek dagang (sumber: justika.com)
Ilustrasi: merek dagang (sumber: justika.com)

Biaya Pendaftaran Merek Dagang

Jenis Layanan Tarif
Pendaftaran Merek Usaha Mikro dan Usaha Kecil (online) Rp500.000 per kelas
Pendaftaran Merek Umum (online) Rp1.800.000 per kelas
Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid CHF 125 per kelas
Transformasi Merek Internasional Menjadi Merek Nasional Rp2.000.000 per kelas
Penggantian (Replacement) Merek Nasional Menjadi Merek Internasional Rp1.000.000 per kelas
Biaya Administrasi Permohonan Pendaftaran Merek Internasional yang Berasal dari Indonesia Rp500.000 per permohonan
Pencatatan Perubahan Nama dan/atau Alamat Pemilik Merek Rp300.000 per permohonan
Pencatatan Pengalihan Hak/Penggabungan Perusahaan (Merger) atas Merek Terdaftar Rp700.000 per nomor daftar
Pencatatan Perjanjian Lisensi Rp1.000.000 per nomor daftar
Pencatatan Perubahan Peraturan Penggunaan Merek Kolektif Rp300.000 per permohonan
Pencatatan Penghapusan Pendaftaran Merek Rp200.000 per permohonan
Permohonan Bukti Prioritas Merek Rp300.000 per permohonan
Perubahan Data Permohonan Pendaftaran Merek Karena Kesalahan Pemohon yang Tidak Berdampak Perubahan Kepemilikan/Kuasa Rp300.000 per permohonan
Perubahan Data Permohonan Pendaftaran Merek Pada Sertifikat Karena Kesalahan Pemohon yang Tidak Berdampak Perubahan Kepemilikan/Kuasa Rp300.000 per permohonan

Informasi biaya pendaftaran merek dagang di atas kami rangkum langsung dari situs resmi DJKI Kemenkumham RI. Jika dibandingkan ketentuan sebelumnya, besaran tarif pendaftaran merek dagang hingga saat ini masih belum berubah. Perlu diingat, sebelum mendaftarkan merek, pastikan terlebih dahulu merek Anda tidak sama dengan merek lain yang sudah terdaftar sebelumnya.

Ilustrasi: pengesahan merek dagang (sumber: bayut.com)
Ilustrasi: pengesahan merek dagang (sumber: bayut.com)

Biaya Perpanjangan Merek Dagang

Jenis Layanan Tarif
Perpanjangan dalam Jangka Waktu 6 Bulan Sebelum atau Sampai Berakhirnya Perlindungan Merek
Merek Usaha Mikro dan Usaha Kecil (online) Rp1.000.000 per kelas
Merek Umum (online) Rp2.250.000 per kelas
Merek Internasional CHF 165 per kelas
Perpanjangan Paling Lama 6 Bulan Setelah Berakhirnya Perlindungan Merek
Merek Usaha Mikro dan Usaha Kecil (online) Rp2.000.000 per kelas
Merek Umum (online) Rp4.500.000 per kelas
Merek Internasional CHF 360 per kelas

Informasi biaya pendaftaran merek dagang di atas kami rangkum langsung dari situs resmi DJKI Kemenkumham RI. Seperti biaya pendaftaran, tarif perpanjangan merek dagang hingga saat ini pun belum berubah. Untuk info lebih lengkap, Anda dapat menyimak di YouTube DJKI Kemenkumham atau Halo DJKI 152.

[Update: Panca]

[1] Dewi, Chandra Gita. 2019. Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Merek. Jakarta: Deepublish, hlm. 1

Pos terkait