Prosedur dan Biaya Pemindahan Tiang Listrik

Membangun rumah sendiri adalah impian banyak orang, terlebih ketika sudah memiliki lahan atau tanah atas nama pribadi. Namun, persoalan akan muncul jika di tanah tersebut terdapat tiang listrik milik PLN karena dapat mengganggu proses pembangunan bangunan. Lalu, apakah tiang itu dapat dipindah dan berapa biaya yang dibutuhkan jika ingin melakukan pemindahan?

Tiang listrik (sumber: medialampung.co.id)
Tiang listrik (sumber: medialampung.co.id)

Seperti yang kita ketahui, listrik merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat di zaman modern seperti sekarang. Peran listrik tidak hanya sebatas sebagai sarana produksi untuk memfasilitasi pembangunan sektor-sektor ekonomi seperti industri pengolahan, pertanian, pertambangan, , dan kesehatan, tetapi juga sebagai faktor yang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.[1]

Bacaan Lainnya

Di Indonesia, sesuai Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1972, PLN (Perusahaan Listrik Negara) ditunjuk sebagai penyedia tenaga listrik bagi kepentingan umum, seiring dengan ditetapkannya perusahaan itu sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara dan Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK). Seiring dengan kebijakan pemerintah yang memberikan kesempatan pada pihak swasta dalam bisnis penyediaan listrik, PLN beralih dari perusahaan umum menjadi perusahaan perseroan dan juga sebagai PKUK dalam menyediakan listrik bagi kepentingan umum hingga sekarang.[2]

Untuk memenuhi kebutuhan listrik dalam kehidupan yang sangat tinggi, PLN tentu saja memerlukan jaringan yang mampu menjangkau ke seluruh wilayah yang membutuhkan tenaga listrik. Jaringan untuk mendistribusikan listrik ke masyarakat ini sangat kompleks karena jumlah pelanggan yang harus dilayani sangat banyak, biasanya berupa jaringan bawah tanah dan tiang-tiang serta tower.[3]

Sayangnya, bangunan tiang-tiang dan tower tersebut sering menimbulkan masalah dalam penggunaan lahan karena memerlukan tempat yang cukup luas. Masalah penggunaan lahan ini kerap timbul di daerah perkotaan karena semakin sulitnya memperoleh lahan dan harga lahan yang mahal. Biasanya, jaringan listrik PLN sudah dibangun terlebih dahulu sebelum pemilik lahan di sekitar jaringan PLN itu memanfaatkan lahannya sehingga menyebabkan timbulnya masalah.

Aturan Tiang Listrik PLN

Mengenai pendirian tiang listrik ini, sebenarnya pemerintah telah mengatur terkait dengan infrastruktur kelistrikan masyarakat melalui Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dilansir dari Suara.com, dalam beleid tersebut dituliskan bahwa seharusnya warga mendapatkan kompensasi terkait dengan infrastruktur kelistrikan umum yang berdiri di lahan miliknya dengan beberapa syarat tertentu.

Pada Bab IX Pasal 30 UU Ketenagalistrikan ayat (1) menjelaskan bahwa penggunaan tanah oleh pemegang usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, ayat (2) menyebutkan bahwa ganti rugi hak atas tanah diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.

Namun, Pasal 31 dalam undang-undang yang sama menyebutkan bahwa kewajiban untuk membayar ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) tidak berlaku terhadap setiap orang yang sengaja mendirikan bangunan, menanam tanaman, dan lain-lain di atas tanah yang sudah memiliki izin lokasi untuk usaha penyediaan tenaga listrik dan sudah diberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi.

Masih menurut aturan yang sama, seperti dikutip dari Kumparan, PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Dalam melakukan kegiatan penyediaan tenaga listrik, PLN berhak menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik, termasuk memasang tiang listrik.

Pemindahan tiang listrik (sumber: kebumenupdate.com)
Pemindahan tiang listrik (sumber: kebumenupdate.com)

Prosedur Pemindahan Tiang Listrik

Apabila ada yang ingin memindahkan tiang listrik di atas suatu lahan, maka prosedur diawali dengan mengajukan permohonan pengaduan teknis untuk memindahkan tiang listrik ke Kantor PLN terdekat atau Call Center PLN. Pengajuan dilakukan dengan membawa sejumlah persyaratan seperti KTP/SIM dan ID pelanggan. Nantinya, PLN akan melakukan survei terlebih dahulu dan pelanggan biasanya akan diminta untuk menyediakan lokasi baru untuk pemindahan tiang.

Pemindahan tiang listrik ada yang sifatnya terjadwal oleh PLN. Namun, ada pula yang berasal dari permohonan pelanggan. Apabila masuk dalam tahunan PLN, maka pelanggan tidak akan dikenakan biaya. Namun, jika pengajuan tersebut ternyata tidak ada dalam rencana PLN, maka pemohon yang akan menanggung biaya pemindahan tiang listrik tersebut.

Komponen Biaya Pemindahan Tiang Listrik

  • Biaya jasa dan material.
  • Biaya pemadaman.
  • PPN sebesar 10%.

Dari ketiga komponen biaya tersebut, biaya untuk jasa dan material biasanya yang membutuhkan anggaran cukup besar, bisa mencapai angka puluhan juta . Pasalnya, pekerjaan fisik ini umumnya akan dikerjakan oleh pihak ketiga, sedangkan biaya material timbul karena saat pemindahan, diperlukan material pengganti, seperti kabel penghantar baru atau tiang listrik tambahan.

Biaya Pemindahan Tiang Listrik

Komponen BiayaBiaya
Biaya Jasa dan MaterialRp66.536.882
Biaya PemadamanRp1.117.920
PPN 10%Rp6.653.688

Informasi biaya pemindahan tiang listrik di atas kami rangkum dari salah satu pemohon di Bangli, pada Februari 2022 lalu yang sempat viral. Besaran biaya bisa saja berbeda, tergantung kebijakan masing-masing cabang PLN. Salah satu pelanggan mengaku pernah diminta mengeluarkan Rp10 sampai Rp20 juta untuk memindahkan tiang listrik dari lahan miliknya.

Yang perlu diperhatikan, pastikan Anda hanya melakukan pemindahan tiang listrik melalui PLN. Pasalnya, setiap tiang listrik yang terpasang di rumah pelanggan adalah hak milik PLN. Jika Anda nekat memindahkan tiang listrik itu sendiri, yang menyebabkan terputusnya aliran listrik yang merugikan masyarakat, sebagaimana Pasal 51 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009, Anda akan dipidana maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp2,5 miliar.

[1] Adam, Latif. 2016. Dinamika Sektor Kelistrikan di Indonesia: Kebutuhan dan Performa Penyediaan. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan LIPI, Vol. 24(1): 29-41.

[2] Nugraheni, Rivia, Bambang Eko Turisno, Suradi. 2017. Perlindungan Konsumen Listrik PT PLN (Persero) terhadap Harga Listrik yang Wajar. Diponegoro Law Journal, Vol. 6(1): 1-13.

[3] Dharmayasa, . G. N. P., I. G. L. B. Eratodi. 2016. Analisis Dinding Penahan Tanah dengan Pondasi Tiang Bor (Studi Kasus Tower PLN SUTT 150KV No. 71 di Jalan Gatot Subroto Barat Denpasar). Dinamika Rekayasa, Vol. 12(2): 71-78.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *