Update Info Cara & Biaya Pembuatan SIUP Baru di Jakarta

Setiap perusahaan atau badan usaha yang melakukan usaha perdagangan di Indonesia diwajibkan untuk memiliki SIUP. Lalu apakah yang dimaksud dengan SIUP? Bagaimana cara mengurusnya dan berapa biaya pembuatan SIUP yang berlaku di Jakarta? Surat Izin Usaha Perdagangan atau yang lebih populer disebut SIUP adalah surat izin untuk bisa melaksanakan kegiatan usaha perdagangan seperti transaksi barang atau jasa, baik jual beli, sewa beli, hingga sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi.

Ilustrasi: Pengurusan SIUP (credit: securityroundtable.org)
Ilustrasi: Pengurusan SIUP (credit: securityroundtable.org)

Berdasarkan skala usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) terbagi menjadi 4 jenis, yakni SIUP Besar, SIUP Menengah, SIUP Kecil, dan SIUP Mikro. Berikut ini penjelasan terkait masing-masing klasifikasi SIUP yang berlaku di Indonesia:

Bacaan Lainnya
  • SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang memiliki modal dan kekayaan (netto) seluruhnya mencapai angka lebih dari Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang memiliki modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya mencapai lebih dari Rp500.000.000 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • SIUP Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang memiliki modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya mencapai lebih dari Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • SIUP Mikro, dapat diberikan kepada perusahaan perdagangan mikro dengan laba bersih kurang dari Rp50 juta per bulan.

SIUP akan terus berlaku selama perusahaan perdagangan Anda menjalankan kegiatan usaha. Meski masa berlakunya cukup panjang, Anda wajib melakukan pendaftaran ulang SIUP setiap 5 tahun sekali di tempat penerbitan SIUP. Namun sejak 2017 lalu Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan peraturan terkait pembebasan kewajiban perpanjangan SIUP dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Lewat peraturan baru tersebut, perusahaan yang telah terdaftar di Kemendag tak perlu berulang kali melakukan pendaftaran nama perusahaan dan jenis usaha yang digelutinya pada pemerintah. Perpanjangan cukup dilakukan dengan atau online kemudian memberikan surat pemberitahuan sebanyak satu lembar. Jadi, Anda tak perlu mengisi formulir berlembar-lembar lagi. Perpanjangan dengan prosedur awal, hanya perlu dilakukan oleh perusahaan yang ingin melanjutkan aktivitas usahanya dengan nama perusahaan yang berbeda dan biaya administrasinya gratis.

Untuk membuat SIUP baru di Jakarta sebenarnya cukup mudah, Anda hanya tinggal menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Dokumen persiaran pembuatan SIUP tahun ini pun masih sama seperti tahun lalu. Berikut informasi lengkapnya. 

Ilustrasi: Dokumen Kelengkapan Perusahaan Untuk Mengurus SIUP (credit: 99.co)
Ilustrasi: Dokumen Kelengkapan Perusahaan Untuk Mengurus SIUP (credit: 99.co)

Syarat Pembuatan SIUP

  1. Fotokopi KTP penanggungjawab atau direktur utama perusahaan, dan fotokopi KTP penerima kuasa (jika proses permohonan dikuasakan).
  2. Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan dan akta perubahan (semua akte perubahan).
  3. Fotokopi surat keputusan pengesahan badan hukum pendirian perusahaan dan perubahannya (semua pengesahan perubahan).
  4. Isi formulir permohonan (bermeterai cukup), dilengkapi dengan Surat Kuasa Pengurusan, dan Surat Kuasa Penandatanganan (jika direktur utama memberi kuasa penandatanganan kepada direktur).
  5. Surat pernyataan (bukan mini market, belum memiliki SIUP dan peruntukan kantor).
  6. Softcopy pas foto penanggung jawab perusahaan atau direktur utama berwarna 3 x 4.
  7. Surat pernyataan kedudukan usaha atau badan usaha.

Cara & Biaya Membuat SIUP

Cara mengurus SIUP di Jakarta cukup mudah, Anda tinggal datang ke PTSP kemudian menyerahkan seluruh kelengkapan dokumen yang menjadi persyaratan ke petugas. Kemudian petugas akan memeriksa dan melakukan proses verifikasi seluruh data yang Anda berikan. Apabila terdapat kekurangan, Anda biasanya akan langsung diberitahu untuk melengkapi kekurangan dokumen atau data yang dibutuhkan.

Kemudian bila terdapat ketidakcocokan data, maka permohonan Anda bisa saja ditolak. Namun Anda nantinya akan diberitahukan bagian mana yang keliru dan bisa diperbaiki (revisi) untuk kemudian kembali mengajukan permohonan pembuatan SIUP.

Selain dengan datang langsung ke kantor PTSP, pembuatan SIUP di Jakarta juga bisa diajukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission) atau JAKEVO (Jakarta Evolution) agar dapat lebih menghemat waktu Anda. Bahkan jika pengurusan secara biasa memakan waktu sekitar 3 hari, maka lewat JAKEVO kabarnya hanya butuh waktu 60 menit saja.

Dokumen SIUP & TDP (sumber: btmpsp.bulelengkab.go.id)
Dokumen SIUP & TDP (sumber: btmpsp.bulelengkab.go.id)

Berdasarkan informasi dari website resmi PTSP Jakarta, proses pengurusan SIUP cukup mudah dan hanya membutuhkan 1 hari saja atau maksimal 3 hari kerja. Pengurusan SIUP secara resmi rupanya tidak dikenai biaya apapun, alias gratis. Sampai tahun 2021 ini pun pengurusan pembuatan SIUP juga masih digratiskan oleh pemerintah. Oleh sebab itu, sebaiknya uruslah SIUP Anda sendiri di kantor PTSP yang telah disediakan.

Namun bila Anda tak memiliki waktu dan enggan direpotkan dengan urusan administrasi seperti pengumpulan dokumen persyaratan hingga revisi data, maka Anda bisa menggunakan calo atau jasa pembuatan SIUP. Karena Anda tinggal duduk manis dan tak perlu repot-repot mengurus SIUP sendiri, maka penggunaan jasa pembuatan SIUP ini membutuhkan biaya yang cukup besar.

Biro jasa pengurusan izin SIUP di Jakarta biasanya mematok biaya sekitar Rp1,5 jutaan untuk pembuatan SIUP kecil dan menengah dengan estimasi waktu pengurusan antara 8-10 hari kerja. Jika ingin yang kilat (proses 3-5 hari kerja), biayanya mulai Rp2,5 juta untuk SIUP kecil dan menengah. Sedangkan untuk SIUP besar atau besar tarif jasanya adalah Rp2,5 juta hingga Rp4 jutaan dengan perkiraan waktu pengurusan antara 3-10 hari kerja. Anda tinggal pilih saja, ingin yang gratis atau ingin yang praktis tapi harus membayar mahal.

Perlu diketahui bahwa biaya pengurusan SIUP di setiap biro jasa biasanya bisa berbeda-beda tergantung dari jenis layanan yang diberikan. Jika Anda meminta layanan yang serba cepat atau kilat, maka sang biro jasa bisa mematok biaya yang lebih mahal dibandingkan harga pasaran. Belum lagi jika Anda meminta jasa jemput dokumen, maka Anda biasanya juga akan dikenai biaya tambahan yang membuat total uang yang Anda keluarkan untuk pengurusan SIUP menjadi lebih besar dibandingkan mengurusnya sendiri ke kantor PTSP. Apabila Anda membutuhkan informasi yang lebih jelas seputar SIUP, TDP, atau layanan lainnya, Anda dapat langsung menghubungi:

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta

Alamat: Jl. Kebon Sirih No. 18 Blok H Lt 18, Jakarta Pusat
Call Center/Nomor Telepon: 1500164 / (021) 1500164 (non Telkomsel)

[Update: Dian]

Pos terkait