Info Terbaru dan Terlengkap Biaya Resmi Pembuatan Paspor (Passport)

Passport atau paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar-negara. Paspor berisi biodata pemegangnya yang meliputi pemegang, tanda , tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan, dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual.

Buku paspor
Buku paspor

Dasar hukum paspor adalah Peraturan Menteri dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia yang ada di wilayah Indonesia atau luar wilayah Indonesia.

Bacaan Lainnya

Paspor biasa terdiri atas paspor biasa dan paspor biasa elektronik. Paspor biasa diterbitkan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual maupun elektronik. Tentunya, dengan melampirkan dokumen perlengkapan persyaratan.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon paspor biasa dibedakan berdasarkan kategori pemohon, di antaranya WNI berdomisili di Indonesia, anak WNI berdomisili di Indonesia, calon TKI domisili Indonesia, WNI domisili luar Indonesia, dan anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar Indonesia.

Prosedur pembuatan paspor dapat dimulai dari manual atau walk in atau datang langsung ke loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan. Selanjutnya, dokumen tersebut akan diperiksa oleh , untuk menyatakan apakah dokumen itu lengkap atau tidak lengkap.

Jika paspor elektronik, pemohon harus mengisi aplikasi data yang tersedia pada laman resmi Direktorat Jenderal . Dokumen kelengkapan persyaratan harus disertakan dengan cara memindai dokumen kelengkapan persyaratan dan dikirimkan melalui surat elektronik.

Pemohon yang telah mengisi aplikasi, akan memperoleh tanda terima permohonan dan harus dicetak sebagai tanda bukti permohonan. Permohonan tersebut akan diperiksa dan jika memenuhi persyaratan, diberikan kode pembayaran melalui pesan singkat dan surat elektronik.

Kantor Imigrasi Tempat Mengurus Paspor - (Sumber: goldmargareth.com)
Kantor Imigrasi Tempat Mengurus Paspor – (Sumber: goldmargareth.com)

Selanjutnya adalah penerbitan paspor. Penerbitan dapat dilakukan melalui mekanisme antara lain pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan, pembayaran biaya paspor, pengambilan foto dan sidik jari, wawancara, verifikasi, dan adjudikasi. Informasi selengkapnya mengenai langkah penerbitan paspor biasa dapat Anda lihat pada laman imigrasi.co.id, yang merupakan laman resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Masa berlaku paspor biasa paling lama adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan. Sementara itu, masa berlaku paspor yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas anak tersebut untuk menyatakan kewarganegaraannya.

Untuk biaya pembuatan paspor, dibedakan menjadi dua, yaitu pembuatan paspor biasa dan paspor elektronik. Pada 2019 lalu, biaya pembuatan paspor biasa berkisar gratis hingga Rp600.000, sedangkan untuk biaya pembuatan paspor elektronik berkisar Rp55.000 hingga Rp800.000. Sebagai referensi, berikut kami sajikan informasi terbaru biaya pembuatan paspor.

Biaya Pembuatan Paspor

Jenis PasporKeteranganBiaya (Rp)
PELAYANAN BAGI WNI
1Paspor Biasa 48 Halamanper permohonan350.000
2Paspor Biasa 48 Halaman Elektronikper permohonan650.000
3Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNIper permohonan100.000
4Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asingper permohonan150.000
5Biaya Beban Paspor Hilangper buku1.000.000
6Biaya Beban Paspor Rusakper buku500.000

Selain biaya di atas, jika Anda ingin berjalan-jalan ke luar negeri dengan anak-anak, maka Anda juga harus membuat paspor khusus anak. Biaya pembuatan paspor khusus anak berbeda dengan paspor dewasa. Bagi Anda yang penasaran, berikut rincian biaya paspor untuk anak-anak.

Paspor anak (sumber: pergi.com)
Paspor anak (sumber: pergi.com)

Biaya Paspor Anak

Jenis PasporKeteranganBiaya (Rp)
Paspor Biasa24 Halaman155.000
Paspor Biasa48 Halaman355.000
Paspor Elektronik24 Halaman405.000
Paspor Elektronik48 Halaman655.000

Dalam hal penggantian paspor, Anda dapat melakukannya apabila ada beberapa kondisi yang memungkinkan, di antaranya masa berlakunya akan atau telah habis, halaman penuh, hilang, rusak pada saat proses penerbitan, atau di luar penerbitan. Sementara, penggantian paspor biasa yang masa berlakunya akan atau telah habis, halaman penuh, atau rusak pada saat di luar proses penerbitan, ditindaklanjuti dengan pencabutan. Penggantian paspor biasa yang rusak pada saat proses penerbitan akan ditindaklanjuti dengan pembatalan.

Penggantian paspor biasa dapat diberikan di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia. Penggantian paspor biasa yang diajukan di wilayah Indonesia diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. Sementara, penggantian paspor biasa yang diajukan di luar wilayah Indonesia diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada perwakilan Republik Indonesia.

Saat Anda membuat paspor, pastikan jika Anda membawa dokumen lengkap, seperti E-KTP, surat permohonan pembuatan paspor, dan pas foto sesuai dengan persyaratan. Selain itu, jika Anda berencana untuk mengganti paspor lama Anda, maka Anda perlu membawa paspor tersebut. 

[Update: Almasshabur]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *