Biaya Pembuatan & Perpanjangan SIM B1 Terbaru

Dalam mengendarai kendaraan bermotor, seperti mobil, motor, bus, angkutan, dan lainnya, Anda diwajibkan untuk memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi. SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Untuk pembuatan SIM B1 baru misalnya, dikenakan biaya ratusan ribu rupiah, sedangkan biaya sekitar puluhan ribu rupiah.

Ilustrasi SIM B1 (sumber: Karco.co.id)
Ilustrasi SIM B1 (sumber: Karco.co.id)

Fungsi dan peranan SIM antara lain sebagai identifikasi/jati diri seseorang, alat bukti, sarana upaya paksa, dan sarana pelayanan masyarakat. Dasar hukum yang mendasari mengenai pembuatan SIM yaitu UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 14 ayat (1) b dan Pasal 15 ayat (2) c, dan juga Peraturan Pemerintah No.44/1993 Pasal 216. Mengenai kewajiban memiliki SIM, ditekankan kembali pada Pasal 18 (1) UU NO.14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Pasal 211 (2) PP 44/93, di Indonesia, SIM digolongkan menjadi beberapa macam, yaitu SIM A, SIM A Khusus, SIM B1, SIM B2, SIM C, dan SIM D. Masing-masing dimaksudkan untuk berbagai jenis kendaraan yang digunakan. Khusus SIM B1, yakni untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg, sedangkan SIM B1 Umum ditujukan untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg. Batas usia minimal untuk dapat memiliki SIM B1 adalah 20 tahun, sedangkan untuk batas usia minimal pemohon SIM B1 Umum adalah 22 tahun.

Biaya SIM B1

Ilustrasi: Prosedur Pembuatan SIM (credit: Tirto)
Ilustrasi: Pembuatan SIM (credit: Tirto)
Golongan SIM B1 Biaya Pembuatan Biaya Perpanjangan
SIM B1 Rp120.000 Rp80.000
SIM B1 Umum Rp120.000 Rp80.000

Daftar biaya pembuatan dan perpanjangan SIM B1 di atas berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jika dibandingkan ketentuan sebelumnya, biaya pembuatan dan perpanjangan SIM B1 hingga saat ini masih belum berubah.

Syarat Pembuatan SIM B1 Baru

  • Bisa membaca dan menulis.
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Sehat jasmani, rohani, berpenampilan rapi dan disarankan untuk bersepatu
  • Lulus ujian teori, praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator.
  • Pemohon SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
  • Pemohon SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
  • Bagi pemohon SIM B1 Umum diwajibkan mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).
Ilustrasi: Ujian Simulator Pembuatan SIM B1 (credit: Twitter/@kotaindramayu)
Ilustrasi: Ujian Simulator Pembuatan SIM B1 (credit: Twitter/@kotaindramayu)

Prosedur Pembuatan SIM B1 Baru

  • Datang ke kantor polisi (disarankan lebih awal untuk mendapatkan nomor antrean).
  • Membawa dokumen yang dibutuhkan, seperti fotokopi KTP beberapa lembar untuk berjaga-jaga. Tidak lupa juga membawa peralatan tulis seperti bolpoin dan map. Di beberapa tempat, peralatan tersebut dapat dibeli di tempat pengurusan SIM.
  • Membawa Surat Keterangan Sehat dari dokter, puskesmas, atau rumah sakit. Jika Anda belum membawanya pada hari pengurusan, di sekitar kantor biasanya disediakan puskesmas atau klinik kesehatan, sehingga Anda dapat mengurusnya.
  • Mengambil formulir. Setelah sampai di tempat pengurusan SIM, Anda diwajibkan mengambil formulir yang kemudian diisi dengan data diri pemohon. Isi data diri tersebut dengan benar.
  • Setelah mengisi formulir, Anda dapat menyerahkan formulir tersebut ke petugas loket yang telah tersedia. Di beberapa tempat, sambil menunggu nama Anda dipanggil ke tahap berikutnya, Anda dapat membayarkan biaya pengurusan (pembuatan baru atau perpanjangan).
  • Lalu, Anda dapat menunggu di tempat yang telah disediakan.
  • Setelah nama Anda dipanggil, pemohon akan diminta untuk mengikuti ujian yang terdiri dari dua tahap yaitu Ujian Teori (jika lulus, dilanjutkan dengan ujian praktik. Sementara jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian teori ini setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari) dan Ujian Praktik (jika lulus, SIM akan diproduksi atau dicetak. Jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian praktik setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari).
  • Apabila pemohon lulus kedua ujian di atas, Anda akan diminta untuk menunggu panggilan loket untuk melengkapi data tanda tangan, sidik jari, dan foto SIM. Seluruh proses tersebut telah dilaksanakan secara elektronik atau .
  • Tahap terakhir dari keseluruhan prosedur di atas adalah menunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi di loket/tempat pengambilan SIM.

Prosedur di atas mungkin akan berbeda bagi pemohon yang mengurus perpanjangan SIM. Anda tidak akan mengikuti ujian teori dan praktik seperti yang dilakukan pemohon pengurus SIM baru. Tetapi, Anda perlu memperhatikan tanggal berlakunya SIM yang telah dipunyai. Apabila Anda mengurusnya pada tanggal setelah tanggal berlaku telah habis masanya, maka prosedur yang akan dilalui adalah sama dengan prosedur pengurusan SIM baru. Hal terpenting yang perlu Anda ketahui yakni pelaksanaan ujian permohonan SIM yang akan kami uraikan sebagai berikut.

Ujian Permohonan SIM B1

SIM B1 (sumber: detik.com)
SIM B1 (sumber: detik.com)
  • Ujian Teori SIM B1. Ujian teori disesuaikan dengan jenis golongan SIM. Jenis soal yang disajikan pun berbeda-beda tetapi dengan tipe soal yang sama yakni multiple choice. Secara umum, untuk ujian SIM A, SIM B 1, SIM C, serta SIM D secara umum merupakan ujian pengetahuan teori yang terdiri dari peraturan lalu lintas, teknik dasar kendaraan bermotor, cara mengemudikan kendaraan yang baik di jalan. Pelaksanaan ujian juga dilakukan dengan sistem komputerisasi.
  • Ujian Praktik Keterampilan Mengemudi SIM B1. Pelaksanaan ujian ini yakni praktik mengemudikan kendaraan bermotor, khusus SIM B1 mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg, sedangkan SIM B1 Umum ditujukan untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg. Hal itu juga termasuk praktik berlalu lintas di jalan. Perlu diketahui, untuk mendapatkan SIM mengemudi umum, pemohon diharuskan mengikuti ujian praktik tambahan, yaitu menaikkan dan menurunkan penumpang atau barang, baik di terminal dan di tempat tertentu sekaligus etika pengemudi kendaraan umum.[1]

Seluruh cara untuk membuat SIM yang diuraikan di atas, sebaiknya dapat diikuti dengan tertib. Apabila Anda gagal dalam ujian, dapat dicoba pada kesempatan untuk mengikuti kembali ujian tersebut setelah jangka waktu tertentu. Selain proses pengurusan SIM baru dan perpanjangan, biaya dapat dikenakan bagi Anda yang SIM-nya hilang. Bagaimana prosedur yang benar?

Pemilik SIM tidak perlu membuat baru, karena bisa diganti. Persyaratannya sama seperti melakukan perpanjang masa berlaku. Namun, langkah utamanya adalah wajib melaporkan kehilangan kepada polisi seperti melaporkan kehilangan lainnya. Bukti surat dari polisi itu dijadikan sebagai bukti. Selanjutnya, pemilik SIM bisa langsung datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), dan melapor bahwa ingin mengurus kehilangan SIM. Selanjutnya, Anda akan dibantu oleh petugas, diarahkan sampai selesai. Untuk biaya, ada sejumlah nominal yang harus dibayarkan oleh pemohon seperti perpanjang masa berlaku SIM, sesuai dengan golongan SIM masing-masing. (Panca)

[1] Bahari, Adip. 2009. Panduan Praktis Ujian SIM Mengurus STNK dan BPKB. Jakarta: Pustaka Yustisia, hlm. 24.

Pos terkait