Main Image Biaya Pembuatan & Perpanjangan SIM B1 Terbaru Tahun 2025

Biaya Pembuatan & Perpanjangan SIM B1 Terbaru Tahun 2025

Dalam mengendarai kendaraan bermotor seperti mobil, motor, bus, dan kendaraan berat lainnya, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban yang harus dipenuhi. SIM berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia kepada individu yang memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta memiliki keterampilan mengemudi kendaraan bermotor.

SIM B1 khusus diperuntukkan bagi pengemudi mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg. Sedangkan SIM B1 Umum ditujukan untuk pengemudi kendaraan penumpang dan barang umum dengan berat yang sama. Usia minimal untuk mengajukan SIM B1 adalah 20 tahun, sedangkan untuk SIM B1 Umum minimal 22 tahun.

SIM B1 (sumber: detik.com)

Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM B1 Tahun 2025

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 yang berlaku hingga 2025, biaya pembuatan dan perpanjangan SIM B1 adalah sebagai berikut:

Golongan SIM Biaya Pembuatan Biaya Perpanjangan
SIM B1 Rp 120.000 Rp 80.000
SIM B1 Umum Rp 120.000 Rp 80.000

Perlu dicatat, biaya tersebut hanya mencakup penerbitan SIM. Biaya tambahan seperti tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi dapat dikenakan sesuai kebijakan daerah setempat.

Syarat Pembuatan SIM B1 Baru

  • Bisa membaca dan menulis.
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Mengisi formulir permohonan SIM.
  • Sehat jasmani dan rohani, serta berpenampilan rapi (disarankan memakai sepatu).
  • Lulus ujian teori, praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator.
  • Memiliki SIM A minimal 12 bulan untuk pengajuan SIM B1.
  • Memiliki SIM B1 atau SIM A Umum minimal 12 bulan untuk pengajuan SIM B1 Umum.
  • Bagi pemohon SIM B1 Umum wajib mengikuti klinik mengemudi untuk memperoleh Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).

Prosedur Pembuatan SIM B1 Baru

  • Datang ke kantor polisi atau Satpas lebih awal untuk mendapatkan nomor antrean.
  • Membawa dokumen penting seperti fotokopi KTP, alat tulis, dan Surat Keterangan Sehat dari dokter atau fasilitas kesehatan terdekat.
  • Mengambil dan mengisi formulir permohonan dengan data yang benar.
  • Menyerahkan formulir dan membayar biaya pembuatan SIM sesuai ketentuan.
  • Mengikuti ujian teori menggunakan sistem komputerisasi; jika gagal, dapat mengulang setelah tenggat waktu tertentu (7, 14, atau 30 hari).
  • Setelah lulus teori, mengikuti ujian praktik mengemudi sesuai golongan SIM B1, termasuk praktik berlalu lintas di jalan dan keterampilan tambahan bagi SIM B1 Umum.
  • Jika lulus ujian praktik, pemohon akan melakukan pengambilan foto, tanda tangan, dan sidik jari secara elektronik.
  • Menunggu panggilan untuk pengambilan SIM yang sudah dicetak.

Untuk perpanjangan SIM B1, prosedur tidak mengharuskan mengikuti ujian teori dan praktik kecuali jika masa berlaku SIM telah habis dan perpanjangan dilakukan setelah masa berlaku tersebut lewat. Dalam hal kehilangan SIM, pemilik wajib melapor ke polisi dan membawa surat kehilangan sebagai syarat pengurusan penggantian SIM di Satpas dengan biaya sama seperti perpanjangan.

Ujian Permohonan SIM B1

  • Ujian Teori: Berbentuk tes pilihan ganda yang menguji pengetahuan tentang peraturan lalu lintas, teknik dasar kendaraan bermotor, dan cara mengemudi yang aman dan benar, dilaksanakan secara komputerisasi.
  • Ujian Praktik: Meliputi keterampilan mengemudi kendaraan berat lebih dari 3.500 kg serta praktik berlalu lintas di jalan. Untuk SIM B1 Umum, terdapat ujian tambahan berupa simulasi menaikkan dan menurunkan penumpang atau barang dengan etika pengemudi umum.

Semua proses pembuatan SIM B1 dilakukan secara tertib dan terstruktur. Jika gagal dalam ujian, pemohon diberi kesempatan mengulang setelah jangka waktu tertentu.

Dengan mengetahui biaya, syarat, dan prosedur terbaru ini, Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum mengajukan pembuatan atau perpanjangan SIM B1 di tahun 2025. Pastikan selalu mengikuti aturan dan menjalani proses secara resmi untuk mendapatkan SIM yang sah dan berlaku.

Kategori: Lain-lain
Tag: B1, biaya, kendaraan bermotor, kepolisian, Lalu Lintas, pelayanan, pemerintah, Peraturan, Persyaratan, terbaru, tetap, transportasi, truk