Info Terkini Rincian Biaya Balik Nama Mobil Bekas

Apakah Anda baru saja membeli mobil bekas? Jika iya, sebaiknya Anda segera melakukan proses pergantian balik nama untuk kendaraan yang baru saja Anda beli. Pasalnya, penggantian identitas kendaraan bermotor ini penting dilakukan untuk memudahkan urusan Anda di kemudian hari, terutama ketika melakukan perpanjangan STNK mobil.

Perpanjangan STNK - www.abuazmashare.id
Perpanjangan STNK – www.abuazmashare.id

Untuk mengurus balik nama kendaraan sebenarnya cukup mudah. Pertama, Anda hanya perlu mempersiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan, seperti STNK asli beserta fotokopi, KTP Anda beserta fotokopi, BPKP asli beserta fotokopi, serta kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai Rp6.000. Sementara, langkah-langkah yang mesti dilakukan dalam pengurusan balik nama kendaraan ini, adalah:

Bacaan Lainnya
  • Datang ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).
  • Lakukan cek fisik kendaraan.
  • Mengisi formulir balik nama yang didapat dari loket pendaftaran balik nama.
  • Serahkan formulir dengan melampirkan syarat-syarat yang dibutuhkan.
  • Petugas akan memberikan tanda terima bahwa sedang dalam proses.
  • Tunggu dan lanjut ke tahapan selanjutnya sesuai waktu yang ditentukan.
  • Tahapan selanjutnya adalah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  • Tunggu sampai STNK balik nama selesai.
  • Setelah menerima STNK yang telah balik nama, cek dahulu apakah ada salah ketik.

Untuk biaya mengurus balik nama mobil bekas, ada dua macam biaya yang dikenakan yaitu biaya pajak dan biaya di luar pajak. Biaya pajak mencakup BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLJJ (Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas ), biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Rincian Biaya Balik Nama Mobil Bekas

Loket pelayanan SAMSAT (sumber: aturduit.com)
Loket pelayanan SAMSAT (sumber: aturduit.com)
Komponen BiayaBesaran Biaya
BBN KBSesuai peraturan masing-masing daerah
Penerbitan STNKRp200.000
Penerbitan TNKBRp100.000
Penerbitan BPKBRp375.000
SWDKLLJRp143.000

Sebagai ilustrasi, jika Anda membeli mobil second dengan harga Rp100.000, maka biaya yang harus dibayarkan untuk balik nama kendaraan adalah:

  • BBN KB sebesar 1 persen dari harga beli, atau 1% x Rp100.000.000 = Rp1.000.000 (khusus untuk wilayah ).
  • SWDKLLJ sebesar Rp143.000.
  • Biaya STNK sebesar Rp200.000.
  • Biaya TNKB sebesar Rp100.000.
  • Biaya BPKB sebesar Rp375.000.
  • Biaya urus mutasi sebesar Rp250.000.
  • Biaya pendaftaran sebesar Rp100.000.

Jadi, berdasarkan data di atas, biaya yang perlu dibayarkan adalah sebesar Rp2.168.000. Namun, ini belum termasuk biaya denda jika mobil yang Anda beli menunggak pajak. Selain itu, biaya di atas juga belum termasuk biaya administrasi sebesar Rp50.000 (untuk pengesahan STNK) serta PKB (besaran bervariasi). Jika dibandingkan tahun sebelumnya, rincian biaya tersebut masih belum banyak berubah. Pasalnya, hingga detik ini, pihak SAMSAT masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berlaku sejak tanggal 6 Januari 2017.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *