Info Terbaru Biaya Pajak dan Denda Sepeda Motor

Anda memiliki kendaraan bermotor? Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan dokumen-dokumen penting untuk kendaraan bermotor Anda, salah satunya STNK. STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai kelengkapan bermotor. Setiap tahun, Anda diwajibkan membayar dengan besaran biaya seperti yang sudah tertera pada STNK. Jika telat, Anda akan dikenakan denda dengan besaran bervariasi.

Ilustrasi: STNK kendaraan bermotor (sumber: linkaja)
Ilustrasi: STNK kendaraan bermotor (sumber: linkaja)

Tidak bisa dipungkiri bahwa sepeda motor masih menjadi alat transportasi idola banyak masyarakat di Indonesia. Sepeda motor ini merupakan jenis kendaraan yang dapat dimiliki oleh berbagai kalangan ekonomi, mulai dari kalangan atas, menengah, bahkan hingga kalangan ekonomi ke bawah. Pasalnya, sepeda motor bukan cuma alat transportasi gerak cepat, melainkan juga alat transportasi yang praktis dan terjangkau.[1]

Bacaan Lainnya

Seperti kendaraan bermotor lainnya, para pemilik kendaraan sepeda motor juga diwajibkan membayar pajak. Pajak sendiri merupakan sumber penerimaan dalam negeri terbesar, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan pembangunan. Nah, menurut salah satu UPDT SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap), salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memberikan kontribusi besar suatu daerah adalah dari pajak kendaraan bermotor.[2]

Sayangnya, perhitungan pajak sepeda motor ini masih banyak yang belum diketahui masyarakat. Padahal, besaran pajak motor sudah tertera di STNK kendaraan yang bersangkutan dan wajib dibayarkan setiap tahun. Jika pemilik tidak rutin membayar pajak ini atau lalai, kemungkinan besar akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Pajak sepeda motor sendiri saat ini sudah menerapkan sistem progresif. Jika Anda belum tahu, pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan juga berdasarkan harga atau nilai objek pajak. Pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik. Jadi, besaran biaya pajak akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan sehingga kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya dikenai tarif berbeda.

Menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 Pasal 6, ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan adalah kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen dan paling besar 2 persen, sedangkan kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen. Meski persentase tarif sudah ditetapkan, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besarannya. Syaratnya, jumlah tarif tidak melebihi rentang yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009.

Tarif Pajak Motor

  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2% (dua persen);
  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5% (dua koma lima persen);
  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3% (tiga persen);
  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5% (tiga koma lima persen);
  • Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4% (empat persen); dst.

Perlu dicatat bahwa tarif pajak kendaraan bermotor di atas berlaku untuk daerah DKI dan masih berlaku hingga detik ini karena tetap memakai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015. Di wilayah lain, besaran pajak bisa saja berbeda. Di Jabar, Jatim, dan Banten misalnya, tarif pajak masing-masing ditetapkan sebesar 1,75% sejak 2013 lalu, sedangkan di Jawa Tengah hingga kini masih ditetapkan sebesar 1,5%.

Ilustrasi: Bayar Pajak di Samsat (sumber: dream)
Ilustrasi: Bayar Pajak di Samsat (sumber: dream)

Menghitung Pajak Motor

Rumus penghitungan pajak adalah NJKB dikalikan persentase tarif pajak progresif. Jika kendaraan Anda kebetulan adalah Kawasaki Ninja 250SL warna hitam dan merupakan kepemilikan pertama, maka besaran PKB adalah 2% x Rp36.400.000 (harga yang berlaku saat ini) = Rp728.000. Ini masih ditambah dengan tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp35.000 (sebelumnya Rp32.000), sehingga total menjadi Rp763.000.

Apabila masa berlaku STNK sudah jatuh tempo dan Anda belum melakukan perpanjangan, maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ. Besaran pajak sekaligus denda keterlambatan tertuang jelas dalam UU Nomor 28 tahun 2009 Pasal 95 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berikut perhitungan besaran denda pajak sepeda motor.

Denda Pajak Sepeda Motor

  • Terlambat 1 hari = PKB sebulan alias tidak ada denda.
  • Terlambat 2 hari hingga 1 bulan = PKB x 25 persen.
  • Terlambat 2 bulan = PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ.
  • Terlambat 3 bulan = PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ.
  • Terlambat 6 bulan = PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ.
  • Terlambat 1 tahun = PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ.
  • Terlambat 2 tahun = 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ.
  • Terlambat 3 tahun = 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Besaran denda pajak sepeda motor hingga saat ini masih belum mengalami perubahan. Meski demikian, dilansir dari Kompas.com, setiap daerah memiliki kebijakan tersendiri mengenai besaran tarif denda keterlambatan membayar pajak sepeda motor. Di DKI Jakarta misalnya, denda keterlambatan pembayaran pajak sekarang sebesar 2 persen setiap bulan.

[1] Amrullah, dkk. 2016. Pengaruh Kualitas Produk dan Kualitas Layanan terhadap Keputusan Pembelian Sepeda Motor Honda. Jurnal Ekonomi dan Manajemen UNMUL, Vol. 13(2): 99-118.

[2] Sari, Cindi Nun, Femmy M. G. Tulusan, Joorie M. Ruru. 2016. Partisipasi Masyarakat dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor pada Kantor Bersama SAMSAT Bitung. Jurnal Administrasi Publik UNSRAT, Vol. 1(37).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *