Info Tarif Listrik per kWh Terbaru

Setelah mendapatkan kado yang tidak begitu mengenakkan di tahun 2017, dengan pencabutan subsidi untuk pelanggan listrik berdaya 900 VA atau 900 Watt, masyarakat Indonesia saat ini mungkin bisa lebih tenang. Pasalnya, pemerintah memastikan sepanjang tahun , biaya atau tarif dasar listrik tidak naik. Bahkan, tarif listrik per kWh sudah ditetapkan tidak berubah hingga September 2020. Lalu, berapa tarif listrik untuk saat ini?

Meteran listrik PLN (sumber: ayojakarta.com)
Meteran listrik PLN (sumber: ayojakarta.com)

Sebelumnya, mulai tanggal 1 Januari 2017, pemerintah melalui Kementerian dan Sumber Mineral (ESDM) melakukan penambahan satu golongan tarif baru, yaitu rumah tangga mampu dengan daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM)‎. Adanya golongan tarif listrik baru ini sebagai bagian dari upaya pemerintah menerapkan kebijakan subsidi yang tepat sasaran.

Bacaan Lainnya

Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN kala itu, I Made Suprateka, mengatakan bahwa sebelumnya telah ada golongan tarif listrik dengan daya 900 VA. Namun, karena adanya pencabutan subsidi pada sebagian pelanggan di golongan ini per 1 Januari 2017, maka pelanggan dengan daya 900 VA dipisahkan menjadi rumah tangga mampu dan rumah tangga miskin.

Sempat mengalami kenaikan gila-gilaan, terutama untuk golongan pelanggan non-subsidi, tarif dasar listrik perlahan stabil sejak akhir tahun 2018 lalu. Di kuartal pertama 2019, tarif tenaga listrik bahkan tidak ada kenaikan, dengan besaran yang sama seperti periode Oktober hingga Desember 2018. Besaran ini juga setara dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2017.

Nah, untuk tahun 2020, pemerintah sudah memastikan bahwa tarif tenaga listrik bagi 13 pelanggan non-subsidi per 1 Juli hingga 30 September 2020 tidak mengalami kenaikan atau tetap sama. Besaran masih sama dengan tarif periode sebelumnya di bulan April hingga Juni 2020. Kebijakan yang sama diterapkan kepada 25 pelanggan bersubsidi.

Kebijakan tersebut diambil lantaran Indonesia, dan juga dunia, sedang dilanda wabah virus corona. ini menyebabkan banyak orang tidak bisa keluar rumah dan bekerja seperti biasa, sehingga menyebabkan pendapatan menurun drastis. Bahkan, PLN memberikan stimulus berupa pembebasan rekening listrik pelanggan rumah tangga daya 450 V dan pelanggan bisnis dan industri kecil daya 450 VA, serta potongan tagihan sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga daya 900 VA subsidi.

Tarif Listrik per kWh Tahun 2020

Golongan PelangganTarif Dasar Listrik
SubsidiRumah tangga 450 VA : Rp415 per kWh
Rumah tangga 900 VA tidak mampu : Rp586 per kWh
900 VARp1.352 per kWh
1.300 VARp1.467,28 per kWh
2.200 VARp1.467,28 per kWh
3.500 VA – 5.500 VARp1.467,28 per kWh
6.600 VA ke atasRp1.467,28 per kWh
6.600 VA – 200 kVARp1.467,28 per kWh
200 kVA ke atasRp1.114,74 per kWh
30.000 kVA ke atasRp996,74 per kWh

Lalu, berapa tarif listrik per kWh untuk saat ini? Dilansir dari berbagai sumber, pemerintah dikabarkan menaikkan tarif listrik pada kuartal III 2021 atau mulai Juni 2021 menggunakan lima skenario baru. Namun, hingga artikel ini diterbitkan, belum ada kabar lanjutan mengenai rencana tersebut. Sebagai informasi, berikut tarif listrik per kWh yang berlaku pada 2021.

Ilustrasi: meteran listrik prabayar (sumber: tirto.id)
Ilustrasi: meteran listrik prabayar (sumber: tirto.id)

Tarif Listrik per kWh Tahun 2021

Golongan PelangganTarif Dasar Listrik
SubsidiRumah tangga 450 VA : Rp415 per kWh
Rumah tangga 900 VA tidak mampu : Rp586 per kWh
900 VARp1.352 per kWh
1.300 VARp1.447,70 per kWh
2.200 VARp1.447,70 per kWh
3.500 VA – 5.500 VARp1.447,70 per kWh
6.600 VA ke atasRp1.447,70 per kWh
6.600 VA – 200 kVARp1.447,70 per kWh
200 kVA ke atas (Golongan I-3)Rp1.114,74 per kWh
30.000 kVA ke atasRp996,74 per kWh
6.600 VA – 200 kVA (Golongan P-1)Rp1.447,70 per kWh
200 kVA ke atas (Golongan P-2)Rp1.114,74 per kWh
Golongan Penerangan Jalan UmumRp1.447,70 per kWh
Golongan L/TR, TM, TTRp1.644,52 per kWh

Per 1 Juli 2022, terdapat penyesuaian tarif listrik PLN bagi sebagian pelanggan golongan non subsidi. Kenaikan tarif ini berlaku untuk golongan rumah tangga dengan daya 3.500 volt ampere (VA) ke atas dan golongan pemerintah. Adapun tarif yang berlaku pada bulan September 2022 mengacu pada penyesuaian tarif (tariff adjustment) yang tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022. Berikut rinciannya.

Teknisi PLN (sumber: detik)
Teknisi PLN (sumber: detik)

Tarif Listrik per kWh Tahun 2022

Golongan PelangganTarif Dasar Listrik
900 VARp1.352 per kWh
1.300 VARp1.447,70 per kWh
2.200 VARp1.447,70 per kWh
3.500 VA – 5.500 VARp1.699,53 per kWh
6.600 VA ke atasRp1.699,53 per kWh
6.600 VA – 200 kVARp1.447,70 per kWh
200 kVA ke atas (Golongan I-3)Rp1.114,74 per kWh
30.000 kVA ke atasRp996,74 per kWh
6.600 VA – 200 kVA (Golongan P-1)Rp1.699,53 per kWh
200 kVA ke atas (Golongan P-2)Rp1.522,88 per kWh
Golongan Penerangan Jalan UmumRp1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, TTRp1.644,52 per kWh

Daftar tarif dasar listrik di atas kami rangkum dari berbagai sumber, termasuk pemberitahuan resmi PLN. Daftar tarif dasar listrik tersebut tidak mengikat dan dapat berubah sewaktu-waktu, tergantung kebijakan PLN. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap, silakan datang ke kantor cabang PLN terdekat atau mengunjungi situs resmi PLN.

[Update: Dian]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *