
Proses Legalisasi di Notaris
Jasa notaris memang sangat dibutuhkan, terutama jika Anda ingin pergi ke luar negeri untuk urusan pekerjaan atau melanjutkan pendidikan. Anda bisa mengajukan legalisasi atau penerjemahan dokumen tertentu, di antaranya akta kelahiran, ijazah, dan dokumen lainnya yang bersangkutan. Tugas notaris tersebut telah diatur dalam UU No. 30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris. Sebagai pejabat umum, notaris merupakan organ negara yang mendapat pelimpahan kewenangan oleh negara dalam rangka pemberian layanan umum kepada masyarakat di bidang keperdataan. Selain itu, tugas notaris juga diatur dalam UU No. 2 tahun 2014 Pasal 15 ayat (1) tentang perubahan UU Jabatan Notaris No. 30 tahun 2014 yang menyatakan, notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan perundang-undangan dan/atau dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, dan memberikan grosse.[1] Notaris berwenang mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan, dengan mendaftar dalam buku khusus. Ketentuan ini merupakan legalisasi terhadap akta di bawah tangan yang dibuat sendiri oleh orang perseorangan atau para pihak di atas kertas dengan materai cukup. Untuk jalan pendaftarannya, bisa dilakukan di dalam buku khusus yang disediakan oleh notaris. Proses legalisasi dokumen di notaris dilakukan dengan cara membawa pihak yang membuat surat atau dokumen dan menandatangani dokumen tersebut di hadapan notaris dan dicatat dalam buku khusus. Tanggal pada saat penandatangan dokumen di hadapan notaris adalah tanggal terjadinya perbuatan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban antara pihak yang bersangkutan. Dokumen atau surat dapat dilegalisasi apabila tanda tangan dari pejabat yang menandatangani dokumen yang akan dilegalisasi telah sesuai dengan contoh tanda tangan dari pejabat tersebut yang tersimpan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.Syarat Administrasi Legalisasi di Notaris
- Dokumen asli yang ingin dilegalisasi, misalnya ijazah, akta lahir, paspor, dan lainnya.
- Fotokopi dokumen yang sudah dilegalisasi oleh instansi terkait, sebagai contoh fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi sekolah asal.
- Fotokopi paspor job offer akte lahir dan terjemahan.
- Semua kelengkapan harus dibawa dalam map plastik atau kertas yang telah disyaratkan oleh pihak notaris. Biasanya, Anda dibebaskan untuk memakai map apapun, kecuali map dengan paku atau kancing.

Biaya Legalisasi Notaris
| Legalisasi Dokumen | Biaya |
| Legalisasi Notaris | Rp200.000 – Rp400.000 per dokumen |
| Legalisasi Dikti | Rp500.000 per dokumen |
| Legalisasi Kementerian Hukum dan HAM | Rp150.000 per dokumen |
| Kedutaan Negara Asing | Rp400.000 – Rp1.900.000 per dokumen (tergantung kedutaan) |
Kategori: Jasa
Tag: biaya, dokumen, hukum, jasa, layanan, lembaga, notaris, proses, surat, syarat, tarif, usaha