Biaya dan Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Kelas 2

BPJS Kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan saat ini terbagi menjadi tiga kelas, yaitu Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3. Sebagai layanan kesehatan nasional, BPJS pun menanggung biaya perawatan kesehatan sesuai kelas masing-masing. Namun, untuk bisa menikmati layanan BPJS tersebut, masyarakat terlebih dulu harus menjadi anggota BPJS dan membayar iuran rutin setiap bulan.

BPJS Kesehatan Kelas 2 - (Sumber: tribunnews.com)
BPJS Kesehatan Kelas 2 – (Sumber: tribunnews.com)

Tentang BPJS Kesehatan

Bacaan Lainnya

BPJS Kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya, dan badan usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero). Namun, sesuai UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS, PT Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.

Langkah pemerintah dengan mendirikan BPJS Kesehatan yang mengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memang membawa banyak manfaat bagi sebagian besar warga Indonesia. Manfaat paling besar terutama dirasakan oleh masyarakat kelas menengah ke bawah yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Kekhawatiran masyarakat akan tingginya pembiayaan pelayanan kesehatan perlahan surut dengan adanya BPJS ini. Singkatnya, BPJS menjadi solusi alternatif dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Fasilitas pelayanan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional perorangan dilakukan secara komprehensif dan berjenjang, sesuai dengan kebutuhan medis peserta. Pelayanan komprehensif meliputi pro- (peningkatan status kesehatan), preventif (pencegahan penyakit), kuratif (pengobatan), dan rehabilitatif (pengembalian bekas penderita ke masyarakat).

Sementara, untuk pelayanan berjenjang, program ini meliputi:

  • Pelayanan kesehatan tingkat pertama di puskesmas, klinik, praktik dokter, atau RS Kelas D Pratama).
  • Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan di klinik spesialis, RS Umum, dan RS Khusus.

Secara lebih rinci, pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non-spesialistik mencakup:

  • Administrasi pelayanan.
  • Pelayanan promotif dan preventif.
  • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis.
  • Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non-operatif.
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.
  • Transfusi darah sesuai kebutuhan medis.
  • Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama.
  • Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi.

Sementara, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:

  • Rawat jalan, meliputi administrasi pelayanan; pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan sub spesialis; tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis; pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; pelayanan alat kesehatan implant; pelayanan penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi medis; rehabilitasi medis; pelayanan darah; pelayanan kedokteran forensik; dan pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan.
  • Rawat Inap yang meliputi perawatan inap non-intensif, perawatan inap di ruang intensif, dan perawatan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Tarif Iuran BPJS Kesehatan

Mulai tanggal 1 April 2016 lalu, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut tarif baru iuran peserta JKN BPJS per April 2016.

Kelas Iuran Awal Iuran Baru Nilai Kenaikan
Kelas I Rp59.500 Rp80.000 Rp20.500
Kelas II Rp42.500 Rp51.000 Rp8.500
Kelas III Rp25.500 Rp25.500 Tidak Berubah

Seperti layaknya asuransi kesehatan, BPJS juga memiliki peraturan tentang keterlambatan. Keterlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan lebih dari satu bulan sejak tanggal 10, maka penjaminan peserta diberhentikan sementara. Artinya, masa aktif kartu asuransi JKN Anda diberhentikan secara otomatis untuk sementara waktu. Peserta tidak dapat menggunakan kartu JKN untuk berobat gratis. Jika terjadi keterlambatan pembayaran, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan agar status kartu JKN aktif dan bisa digunakan lagi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan hingga layanan rawat inap.

Denda keterlambatan sebelumnya diatur sebesar adalah 2 persen, tetapi per 1 April 2016, berlaku aturan baru yakni 2,5 persen. Batas pembayaran iuran BPJS Kesehatan adalah tanggal 10 tiap bulannya. Jadi, jika Anda terlambat membayar pada bulan itu, dikenakan denda sebesar 2,5 persen dikali jumlah iuran. Jumlah tertunggak maksimum 12 bulan dan denda paling tinggi sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).

Fasilitas dan Biaya yang Ditanggung BPJS Kesehatan Kelas 2

Dengan tarif iuran sebesar Rp51.000 per bulan, fasilitas yang bakal diperoleh peserta BPJS Kesehatan Kelas 2 tentunya berbeda dengan peserta BPJS Kesehatan Kelas 1. Secara umum, pelayanan kesehatan di kelas ini menawarkan lebih sedikit privasi dalam rawat inap, seperti fasilitas kamar inap dengan tiga sampai lima tempat tidur pasien di setiap ruangan. Namun, dari sisi layanan dan obat untuk pasien rawat jalan, secara umum tidak ada perbedaan dengan peserta BPJS Kesehatan Kelas 1.

Fasilitas BPJS Kelas 2 - (Sumber: health.usnews.com)
Fasilitas BPJS Kelas 2 – (Sumber: health.usnews.com)

Sementara, untuk besaran biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, dihitung berdasarkan sistem Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs) yang dibedakan berdasarkan kualifikasi sakit (rujukan nasional, kelas A-D), kelas perawatan (BPJS Kelas 1-3), regional rumah sakit (regional 1-5), dan tingkat keparahan penyakit yang diderita oleh pasien (berat, sedang, ringan). Sebagai contoh, berikut rincian biaya kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan untuk Kelas 2 di Regional 1 di RS milik pemerintah.

Jenis Layanan Biaya yang Ditanggung BPJS Kelas 2
Radioterapi Rp5 jutaan – Rp26 jutaan
Kemoterapi Rp3 jutaan – Rp9 jutaan
Prosedur Limpa Rp10 jutaan – Rp34 jutaan
Gangguan Pembekuan Darah Rp7 jutaan – Rp17 jutaan
Skizofrenia Rp6 jutaan – Rp9 jutaan
Gangguan Bipolar Rp5 jutaan – Rp9 jutaan
Depresi Rp3 jutaan – Rp5 jutaan
Gangguan Nutrisi Kompulsif Rp8 jutaan – Rp14 jutaan
Gangguan Tulang Belakang Rp7 jutaan  – Rp12 jutaan
Sklerosis Multiple Rp8,5 jutaan – Rp15,7 jutaan

Di samping itu, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya persalinan normal sebesar Rp600.000, dan tidak dikenai biaya tambahan. Sementara, jika ibu hamil harus melakukan operasi sesar untuk persalinan, maka biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan Kelas 2 adalah sebesar Rp6.285.500 untuk kategori ringan, Rp6.936.000 untuk kategori sedang, dan Rp9.498.300 untuk kategori berat.

Pos terkait