Syarat dan Biaya Asuransi SiCepat Ekspres

Ketika mengirimkan barang jasa ekspedisi, konsumen memang disarankan untuk mengasuransikan paket mereka sebagai langkah preventif jika ada sejumlah masalah saat pengiriman, seperti barang rusak atau hilang. Biasanya, perusahaan ekspedisi juga sudah menyediakan layanan asuransi untuk pelanggan mereka, termasuk SiCepat Ekspres. Namun, untuk memakai asuransi tersebut, konsumen akan dikenakan sejumlah biaya, umumnya beberapa persen dari nilai barang yang dikirim.

Kurir SiCepat Ekspres (sumber: detik)
Kurir SiCepat Ekspres (sumber: detik)

Seperti yang diketahui, setiap orang senantiasa berhadapan dengan kemungkinan terjadinya malapetaka yang membawa kerugian. Risiko di masa mendatang dapat berupa sakit, kecelakaan, bahkan kematian. Sementara itu, di dunia usaha, risiko yang dihadapi termasuk kerugian, kerusakan, atau kehilangan. Bahkan, risiko juga muncul saat kita akan mengirimkan barang, baik kepada kerabat, teman, atau rekan bisnis.

Bacaan Lainnya

Nah, untuk mengurangi risiko yang tidak diinginkan, orang kemudian membutuhkan suatu model untuk dapat menanggung berbagai kerugian yang akan ditanggung. Muncul apa yang akhirnya disebut asuransi. Asuransi adalah transaksi yang mewajibkan kepada pihak tertanggung untuk menunaikan kewajiban berupa jumlah uang kepada pihak penanggung, dan akan menggantikannya ketika terjadi peristiwa kerugian yang menimpa si tertanggung.[1]

Sementara itu, menurut UU No. 1 tahun 1992, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.[2]

Seperti disinggung di atas, asuransi tidak hanya berguna untuk menjamin kehidupan Anda ke depan, tetapi juga untuk kebutuhan seperti mengirimkan barang. Untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada konsumen, sejumlah perusahaan ekspedisi pun menawarkan layanan asuransi kepada pelanggan mereka, termasuk SiCepat Ekspres.

Profil SiCepat Ekspres

Meskipun termasuk pemain baru dalam bisnis pengiriman barang, SiCepat Ekspres dapat dikatakan sebagai perusahaan yang kekinian. SiCepat Ekspres menyediakan layanan yang disesuaikan dengan perkembangan zaman, terutama perkembangan teknologi digital, guna menjamin kepuasan para pelanggan. Layanan yang memfokuskan diri pada segmen bisnis online ini baru saja membuat terobosan baru pengelolaan resi barang yang tidak lagi berbentuk selembar kertas, melainkan sudah bertransformasi menjadi wujud digital.

Sebelumnya, SiCepat Ekspres juga telah menyediakan layanan pick up barang, sehingga pelanggan tidak perlu repot lagi ketika mengantar paket ke kantor layanan mereka. Namun, untuk bisa menggunakan layanan ini, pelanggan harus mendaftar menjadi member dan bisa dilakukan melalui web SiCepat Ekspres. Keunggulan layanan ini adalah pelanggan tidak dipungut biaya tambahan.

Seperti jasa ekspedisi lainnya, SICepat Ekspres juga menyediakan sejumlah layanan pengiriman yang dapat dipilih sesuai kebutuhan dan anggaran konsumen. Apabila ingin pengiriman dengan harga murah, tersedia Si Untung yang tidak mengenakan biaya tambahan. Sementara itu, jika ingin barang lekas sampai keesokan harinya, perusahaan menawarkan layanan BEST (Besok Sampai Tujuan) ke sejumlah kota besar di Indonesia.

Ilustrasi: penanganan paket kiriman SiCepat Ekspress (sumber: tribunnews)
Ilustrasi: penanganan paket kiriman SiCepat Ekspress (sumber: tribunnews)

Untuk memastikan barang sampai dengan aman dan utuh, pengirim bertanggungjawab untuk melindungi kiriman dengan asuransi yang memadai dan menanggung biaya premi yang berlaku. Ganti rugi untuk barang yang di asuransikan adalah sesuai dengan ketentuan asuransi yang berlaku di SiCepat Ekspres. Apabila pengirim tidak menggunakan asuransi, maka pembayaran biaya penggantian atas barang kiriman barang yang hilang atau rusak maksimal adalah maksimal 10 kali biaya pengiriman atau harga barang diambil nilai paling rendah maksimal Rp500.000.

Biaya Asuransi SiCepat Ekspres

Melansir dari situs resminya, SiCepat Ekspres memiliki kebijakan bahwa setiap paket yang dikirimkan pelanggan dengan nilai barang di atas Rp1 juta, wajib diasuransikan dengan biaya yang dibebankan kepada pengirim. Masih menurut referensi yang sama, biaya dibebankan kepada pengirim dengan perhitungan biaya asuransi adalah 0,5% x total nilai barang + biaya administrasi sebesar Rp100.000.

Misalnya, Anda akan mengirimkan ponsel cerdas kepada keluarga seharga Rp2 juta, maka Anda wajib membayar biaya asuransi sebesar 0,5% x Rp2 juta = Rp10.000. Angka tersebut kemudian ditambahkan Rp100 ribu untuk biaya administrasi, sehingga total biaya asuransi yang dibayarkan sebesar Rp110 ribu.

Klaim Ganti Rugi SiCepat Ekspres

Jika paket yang dikirimkan hilang, maka SiCepat Ekspres akan mengganti paket pelanggan yang hilang pada pengiriman dengan sebesar nominal Rp1.000.000, sesuai dengan syarat dan ketentuan. Penerima dan pemesan paket adalah yang berhak melakukan klaim dengan cara menunjukkan bukti sesuai dengan syarat dan ketentuan. Batas waktu klaim adalah maksimal 14 hari kerja untuk pengaduan kehilangan atau 2 hari kerja untuk pengaduan kerusakan.

Perlu dicatat, SiCepat Ekspres tidak bertanggung jawab dan tidak memberikan ganti rugi kepada pengirim terhadap kerugian konsekuensi yang timbul akibat dari kejadian yang termasuk dan tanpa dibatasi atas kerugian komersial, keuangan, dan kerugian tidak langsung lainnya, termasuk kerugian yang terjadi dalam pengangkutan atau pengantaran yang disebabkan oleh hal-hal yang di luar kemampuan pengawasan SiCepat Ekspres atau kerugian tidak langsung lainnya termasuk atas kerusakan akibat force majeure (keadaan memaksa) seperti gempa bumi, , aksi huru-hara, banjir, epidemi, perang, kudeta, pemberontakan, dan kebijakan-kebijakan pemerintah.

[1] Al-Dasuki, Muhammad Sayyid. 1967. al-Tamin wa  Mauqif al-Syari’ah al-Islamiyyah Minhu. al-Qahirah: Direktorat Tinggi Urusan Agama Mesir, hlm. 16.

[2] Rahman, Muh, Fudhail. 2011. Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam. Al-‘Adalah, Vol. X(1): 25-34.

Pos terkait