Biaya Asuransi Pengiriman Barang (JNE, TIKI, Bukalapak, Tokopedia dll)

Untuk memastikan paket tetap aman hingga sampai di tujuan, konsumen memang disarankan memberikan biaya lebih untuk asuransi ketika hendak mengirimkan barang lewat jasa . Besaran, biaya asuransi pengiriman barang ini sendiri bervariasi, tergantung kebijakan masing-masing jasa , tetapi biasanya diambil sekian persen dan atau nilai barang.

Ilustrasi: kurir pengiriman barang (sumber: adrianflux.co.uk)
Ilustrasi: kurir pengiriman barang (sumber: adrianflux.co.uk)

Seperti diketahui, industri pengangkutan dewasa ini memang berkembang sangat pesat, terlihat dari semakin banyaknya transaksi perdagangan yang tidak hanya melibatkan satu kota, tetapi juga antar-daerah atau wilayah. Nah, untuk memperlancar transaksi perdagangan antar-daerah, banyak yang akhirnya menggunakan jasa pengangkutan atau lebih populer dengan sebutan ekspedisi.

Bacaan Lainnya

Pangsa pasar jasa pengiriman barang pun semakin meningkat. Pada tahun 2012 lalu misalnya, omzet jasa logistik diperkirakan sekitar Rp7 triliun untuk layanan jasa pengiriman barang.[1] Sementara itu, pada tahun 2013, nilainya ditaksir meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Layanan ini semakin diminati ketika Indonesia dilanda wabah Covid-19, yang membuat orang disarankan untuk tidak bepergian.

Pada dasarnya, di dalam pengangkutan atau pengiriman, memang terdapat ekspeditur, yakni orang atau badan usaha yang menyediakan jasa pengangkutan dan pengiriman barang.[2] Dalam menjalankan tugasnya, ekspeditur dibebani kewajiban dan tanggung jawab pengiriman dengan rapi dan secepatnya atas barang-barang dagangan dan barang yang telah mereka terima, dengan mengindahkan segala sarana yang dapat diambilnya untuk menjamin pengiriman yang baik.[3]

Meski demikian, diakui atau tidak, dalam mengirimkan barang atau paket, ada sejumlah kendala atau hambatan yang dapat mengakibatkan kerusakan atau kehilangan barang milik konsumen tersebut. Hal ini dapat terjadi karena adanya faktor manusia (human error) dan faktor alam (force majeure), yang akhirnya merugikan konsumen yang bersangkutan.

Nah, untuk mengantisipasi kerugian yang nantinya akan diderita pengirim sebagai risiko dari pengiriman yang ia lakukan, konsumen disarankan untuk mengasuransikan paket yang mereka kirim. Biasanya, layanan asuransi ini sudah disediakan oleh pihak ekspedisi. Namun, pengirim juga dapat menggunakan pihak ketiga, seperti PT Jasa Asuransi Indonesia atau lainnya.

Asuransi sendiri adalah pengalihan risiko kepada pihak penanggung yang apabila terjadi suatu sebab yang berakibat timbulnya kerugian yang diderita tertanggung.[4] Dalam hal ini, tertanggung berhak mengajukan klaim sesuai dengan prosedur dan syarat-syarat pengajuan klaim yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.

Jenis Asuransi Pengiriman Barang

  • Perlindungan asuransi yang dilakukan antara pelanggan dengan jasa ekspedisi, seperti JNE, TIKI, SiCepat, dan lainnya, yang menawarkan secara langsung kepada konsumen untuk penggunaan asuransi.
  • Perlindungan barang untuk partai besar dengan perjanjian yang dapat dilakukan antara dua, yakni produsen atau perusahaan ekspor/impor dengan perusahaan asuransi.

Lalu, berapa biaya yang diperlukan untuk bisa mendapatkan jaminan asuransi tersebut? Seperti disinggung di atas, besaran biaya untuk asuransi pengangkutan barang sangat bervariasi, tergantung kebijakan masing-masing perusahaan ekspedisi atau perusahaan asuransi yang Anda gunakan. Sebagai referensi, berikut biaya asuransi sejumlah jasa pengiriman barang.

Biaya Asuransi Pengiriman Barang

Ilustrasi: kebijakan asurasi (sumber: investopedia.com)
Ilustrasi: kebijakan asurasi (sumber: investopedia.com)
Penyedia Asuransi Biaya
Anteraja Gratis – Rp500 per resi
JNE 0,2% dari harga barang yang dikirimkan + Rp5.000 (administrasi)
J&T 0,2% dari harga invoice barang
TIKI 0,225 persen per nilai barang
Ijazah, Paspor, STNK Motor, SIM : Rp500.000
KTP, Kartu Keluarga : Rp150.000
Akta Kelahiran : Rp200.000
STNK mobil : Rp1.500.000
Ninja Xpress
Harga > Rp1.000.000 : 0,25% dari harga produk
Bukalapak 0,45% dari total harga + biaya pengiriman
Tokopedia 0,5% dari harga barang + ongkos kirim dan berlaku pembulatan ke atas
SiCepat 0,5% dari total nilai barang + Rp100.000 (administrasi)
Pos Indonesia 0,5% dari nilai jaminan ganti rugi (minimal bea layanan jaminan ganti rugi Rp5.000)

Informasi biaya asuransi di atas kami rangkum dari website resmi masing-masing perusahaan ekspedisi dan situs e-commerce. Perlu Anda catat bahwa besaran tarif asuransi tersebut tidak mengikat dan tentu saja dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi biaya asuransi jasa ekspedisi yang lain, Anda dapat menelusuri melalui situs resmi masing-masing perusahaan yang bersangkutan.

[1] Anandhita, Vidyantina Heppy. 2013. Studi Pemilihan Layanan Jasa Pengiriman Oleh Pelaku Bisnis Online sebagai Sarana Distribusi Produk Menggunakan Strategi Marketing Mix di DKI Jakarta. Jurnal Penelitian Pos dan Informatika, Vol. 3(1): 1-18.

[2] Tjakranegara, Soegijatna. 1995. Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang. Jakarta: Rineka Cipta, hlm. 70.

[3] Suwardi. 2011. Tanggung Jawab Pengangkut Akibat Keterlambatan Pengiriman. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Narotama, Vol. XX(20).

[4] Ulfa, Githa Fitria Lisa. 2016. Tanggung Jawab PT. Jasaraharja Putera Pekanbaru terhadap Ganti Rugi Asuransi pada Pengangkutan Barang Melalui Jalur Laut Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau, Vol. III(2).

Pos terkait