biaya, 3 M, dalam, pajak, Penghasilan Kena Pajak, penghasilan bruto, bentuk, Badan Usaha tetap, mendapatkan, menagih, dan, memelihara, gaji, imbalan, dividen, pribadi, saham, bunga, pinjaman, pengeluaran, Undang-Undang No 36 tahun 2008, Pasal 9 ayat 1 huruf 3