Orang bijak taat pajak, demikian motto yang sering didengungkan pemerintah agar masyarakat tidak luput menunaikan kewajiban mereka. Namun, tidak semua warga merupakan Wajib Pajak dan tidak semua penghasilan dapat dikenakan pajak. Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap ini ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau yang lebih dikenal dengan biaya 3M adalah biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yang penghasilannya merupakan objek pajak. Biaya 3M sendiri termasuk komponen biaya yang dapat dijadikan pengurang untuk penghasilan bruto dalam pajak penghasilan (PPh).
Contoh Biaya 3M
Yang termasuk di dalamnya antara lain biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, seperti biaya pembelian bahan dan biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, serta tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang. pengeluaran-pengeluaran sehubungan dengan pekerjaan yang boleh dikurangi dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam bentuk uang. Pengeluaran yang dilakukan dalam bentuk natura atau kenikmatan, misalnya fasilitas menempati rumah dengan cuma-cuma, tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
Biaya yang Diakui sebagai Pengurang Penghasilan Bruto
- Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: biaya pembelian bahan; biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang; bunga, sewa, dan royalti; biaya perjalanan; biaya pengolahan limbah; premi asuransi; biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; biaya administrasi; dan pajak kecuali Pajak Penghasilan.
- Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.
- Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
- Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
- Kerugian selisih kurs mata uang asing.
- Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia.
- Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan.
- Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial; Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu. Syarat telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
- Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Namun, pengeluaran dalam bentuk natura atau kenikmatan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 1 huruf 3 Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan mengatakan bahwa boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pihak yang menerima atau menikmati bukan merupakan penghasilan, antara lain biaya sewa, biaya bunga, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya promosi, biaya administrasi, serta pajak kecuali pajak penghasilan.
Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan mendapatkan (3M) penghasilan yang merupakan objek pajak. Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya. PPN Masukan yang berasal dari biaya pengeluaran non 3M adalah non-deductible expense.[1]
Contoh Penghitungan Biaya 3M
Dana Pensiun A, terdiri dari penghasilan bruto antara lain:
- Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak = Rp100.000.000 (a)
- Penghasilan bruto lainnya = Rp300.000.000 (b)
- Jumlah penghasilan bruto = Rp400.000.000 (a+b)
Apabila seluruh biaya adalah sebesar Rp200.000.000, biaya yang boleh dikurangkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan adalah sebesar 3/4 x Rp200.000.000 = Rp150.000.000. Demikian juga, bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli saham tidak dibebankan sebagai biaya, sepanjang dividen tersebut dapat dikapitalisasi sebagai penambah harga perolehan saham.
Pada dasarnya, penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak dalam negeri dalam bentuk Badan Usaha Tetap adalah berdasarkan nominal penghasilan bruto dikurangkan dengan biaya yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, berhubungan dengan kegiatan usaha atau yang lebih dikenal dengan sebutan biaya 3M. Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan dalam bentuk Badan Usaha Tetap, sebaiknya memperhatikan hal-hal berikut ini.
Penentuan Besaran Penghasilan Kena Pajak
- Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apa pun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
- Pembagian tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan badan yang membagikannya karena pembagian laba tersebut merupakan bagian dari penghasilan badan tersebut yang akan dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu atau anggota, contohnya perbaikan rumah pribadi, biaya perjalanan, biaya premi asuransi yang dibayar oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi para pemegang saham atau keluarganya.
- Pembentukan atau pemupukan dana cadangan
- Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayar oleh Wajib Pajak pribadi.
- Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
- Jumlah yang melebihi kewajaran kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.
- Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 huruf a dan b Undang-Undang PPh.
- Pajak Penghasilan.
- Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya.
- Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.
- Sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Apabila Anda masih bingung dengan rincian biaya 3M ini, Anda bisa melakukan konsultasi langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sudah tersedia di seluruh daerah di Indonesia. Selain itu, ada banyak lembaga swasta yang menyediakan konsultasi mengenai perpajakan. Namun, apabila menggunakan jasa konsultan ini, perlu membayar sejumlah biaya dengan besaran bervariasi.
Tarif Konsultan Pajak
Kategori | Tarif Konsultan Pajak |
SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S | Rp450.000 โ Rp550.000 |
SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 | Rp550.000 โ Rp1.800.000 |
SPT Tahunan Badan Usaha Omzet Rp200 juta โ Rp5 miliar | Rp3.500.000 |
SPT Tahunan Badan Usaha Omzet Rp5 miliar โ Rp10 miliar | Rp5.000.000 |
SPT Tahunan Badan Usaha Omzet Rp10 miliar โ Rp15 miliar | Rp7.000.000 |
SPT Tahunan Badan Usaha Omzet Rp15 miliar โ Rp20 miliar | Rp9.000.000 |
SPT Tahunan Badan Usaha Omzet Rp20 miliar โ Rp25 miliar | Rp14.000.000 |
Informasi biaya konsultan pajak di atas kami rangkum dari berbagai sumber. Perlu Anda catat bahwa tarif tersebut tidak mengikat dan bisa berubah sewaktu-waktu. Selain itu, besaran tarif antara satu konsultan dengan konsultan yang lain bisa saja berbeda. Sementara itu, apabila ingin melakukan laporan keuangan tahunan, biasanya konsultan pajak akan mengenakan biaya Rp2 juta sampai Rp5 juta per wajib pajak.
(Panca)
[1] Kusuma, IGKCBA, dkk. 2019. Praktikum Pajak Penghasilan (PPh BADAN). Yogyakarta: Penerbit ANDI, hlm 20.