Info Lengkap Biaya Pembuatan, Perpanjangan, dan Administrasi SIM B

atau Surat Izin Mengemudi adalah salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki jika Anda ingin mengemudikan kendaraan bermotor di . SIM diberikan oleh Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami aturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Biaya SIM B - samsattuban.info
Biaya SIM B – samsattuban.

Di Indonesia, ada dua jenis Surat Izin Mengemudi, yaitu SIM Kendaraan Bermotor Perseorangan dan SIM Kendaraan Bermotor Umum. Untuk SIM Kendaraan Bermotor Perseorangan, dibagi menjadi 5 golongan, yaitu SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C, dan SIM D.

Bacaan Lainnya

SIM A ditujukan untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg. Sementara, SIM B1 untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg. Adapun SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Untuk SIM C, ini adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km per jam. Dan, SIM D untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau memiliki kebutuhan khusus.

Sementara, SIM Umum dibagi menjadi 3 golongan, yaitu:

  • SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Untuk bisa mendapatkan SIM, seseorang harus memenuhi berbagai persyaratan, seperti usia minimal 17 , memiliki KTP, mengisi formulir permohonan, sehat jasmani dan rohani, serta lulus teori, praktik, dan/atau ujian melalui simulator. Khusus untuk pembuatan SIM B1 dan B2, ada beberapa syarat tambahan, yaitu:

  • Untuk membuat SIM B1, harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
  • Untuk membuat SIM B2, harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.
  • Membayar biaya pembuatan SIM .

Lalu, berapa biaya yang dibutuhkan untuk membuat SIM B baru? Berikut informasi terkini biaya pembuatan dan perpanjangan SIM B.

Jenis SIM B Biaya Pembuatan Baru Biaya Perpanjangan
SIM B1 Rp120.000 Rp80.000
SIM B2 Rp120.000 Rp80.000

Selain itu, ada biaya tambahan yang berupa biaya asuransi sebesar Rp30.000. Sementara, biaya untuk Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1 dan SIM B2 (dan juga SIM Umum) sebesar Rp50.000.

Pos terkait