Update Biaya Pembuatan SIM A Baru dan Perpanjangan

Bagi para pengemudi dan pemilik kendaraan, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai lisensi kelayakan secara administratif, fisik, dan mental untuk mengemudikan kendaraan. SIM sendiri tersedia dalam beragam jenis, tergantung kendaraan yang dikemudikan. Jika Anda mengendarai mobil atau kendaraan roda empat, Anda perlu memiliki SIM A yang saat ini bisa dibuat dengan biaya Rp120 ribu.

SIM A (sumber: viva.co.id)
SIM A (sumber: viva.co.id)

SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Dasar SIM tercantum dalam UU No. 2 tahun 2002 pasal 14 ayat (1) b dan pasal 15 ayat (2) c. Fungsi dan peranan SIM sendiri antara lain sebagai sarana identifikasi/jati diri seseorang, alat bukti, sarana upaya paksa, dan sarana pelayanan masyarakat.

Bacaan Lainnya

SIM sendiri dapat digolongkan menjadi beberapa golongan. Berdasarkan pasal 211 (2) PP 44/93, penggolongan SIM dibagi menjadi golongan SIM A, SIM A Khusus, SIM B1, SIM B2, SIM C, dan SIM D. Bagi Anda pengemudi kendaraan beroda empat, diwajibkan memiliki SIM A. Perbedaan antara SIM A dengan SIM A Khusus yaitu jika SIM A adalah diperuntukkan kendaraan beroda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg, sedangkan SIM A Khusus diperuntukkan kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang/barang (bukan motor dengan kereta samping).

Menurut beberapa sumber media online, biaya pembuatan SIM saat ini masih berdasarkan PP No. 60 tahun 2016. Untuk membuat SIM A baru, pemohon wajib membayar biaya sebesar Rp120.000 per orang. Sementara, jika ingin memperpanjang SIM A lama, pemohon akan dikenakan biaya sebesar Rp80.000 per orang. Berikut rincian biaya pembuatan SIM A dan SIM lainnya.

Biaya Pembuatan SIM

Ujian praktik SIM A (youtube: Rendhi Septanugraha)
Golongan SIM Biaya (Rp)
SIM A Baru 120.000
SIM A Perpanjangan 80.000
SIM B1 Baru 120.000
SIM B1 Perpanjangan 80.000
SIM B2 Baru 120.000
SIM B2 Perpanjangan 80.000
SIM C Baru 100.000
SIM C Perpanjangan 75.000
SIM CI Baru 100.000
SIM CI Perpanjangan 75.000
SIM CII Baru 100.000
SIM CII Perpanjangan 75.000
SIM D Baru 50.000
SIM D Perpanjangan 30.000
SIM DI Baru 50.000
SIM DI Perpanjangan 30.000
SIM Internasional Baru 250.000
SIM Internasional Perpanjangan 225.000

Tarif biaya pembuatan SIM terbilang masih sama dari tahun sebelumnya, hanya saja untuk biaya pengurusan perpanjangan SIM Internasional mengalami kenaikan kenaikan sekitar 22,5% dari Rp100 ribu menjadi Rp225 ribu. Perlu diketahui, pembuatan SIM elektronik telah diberlakukan beberapa tahun terakhir.

Selain memberlakukan SIM elektronik atau Smart SIM, Korlantas Polri juga telah menyiapkan inovasi baru dengan memberlakukan STNK elektronik. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tadinya berbentuk lembaran kertas akan diubah menjadi kartu layaknya sebuah SIM. Ukurannya akan mengecil seperti kartu SIM yang beredar saat ini.

Syarat Membuat SIM A

SIM A (sumber: suratkabar.id)
SIM A (sumber: suratkabar.id)
  • Batas minimal 17 tahun.
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Lulus ujian teori, praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator.

Pada saat datang ke kantor polisi untuk membuat SIM, Anda disarankan berpenampilan rapi dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal). Untuk menghindari tidak kebagian nomor antrean, Anda dapat datang lebih awal, mungkin pada jam-jam sebelum kantor buka. Pasalnya, orang yang mengurus permohonan SIM baru atau perpanjangan SIM selalu ramai setiap harinya.

Prosedur Pembuatan SIM A

  • Persiapkan fotokopi KTP Anda (beberapa lembar) sebagai syarat pelengkap dokumen.
  • Membuat surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Surati ini dikeluarkan oleh dokter dan dapat dibuat di klinik atau di pusat pelayanan kesehatan lainnya (puskesmas atau rumah sakit).
  • Ambil formulir permohonan pembuatan SIM dan mengisi data diri dengan benar. Kemudian, serahkan kepada petugas bersama dengan fotokopi KTP dan surat keterangan sehat, lalu tunggu hingga nama Anda diambil.
  • Apabila nama Anda telah dipanggil, Anda akan melakukan dua tahapan ujian, yaitu ujian teori dan ujian praktik.
  • Jika lulus ujian teori, maka dilanjutkan dengan ujian praktik. Sementara, jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian teori ini setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Jika Anda mengulang kemudian kembali tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang pembayaran biaya SIM akan dikembalikan.
  • Ujian praktik. Jika lulus, SIM akan diproduksi atau dicetak. Jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian praktik setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Sama seperti untuk ujian tertulis, jika Anda mengulang ujian praktik kemudian tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan.

Ujian praktik mengemudi untuk pemohon SIM A yaitu melakukan praktik parkir paralel, zig-zag mundur, sampai jalan menanjak dan menurun. Ketika parkir paralel, diusahakan jangan menabrak kun, begitu juga dengan jalan menanjak. Jika di tengah tanjakan disuruh berhenti dan beberapa saat maju lagi, harus langsung jalan dan tidak boleh mundur. Jika mundur atau menabrak kun, maka petugas akan langsung menyuruh Anda datang lagi beberapa hari ke depan untuk mengikuti tes praktik ulang. Petugas tidak memberikan toleransi, jika menabrak sudah pasti tidak lulus.

Ada beberapa tindakan yang mungkin dapat mengakibatkan Anda tidak lolos pada ujian praktik pembuatan SIM A. Hal pertama adalah tidak melihat spion saat akan pindah jalur, mendahului kendaraan, atau mulai bergerak setelah parkir. Selain itu, lupa menggunakan lampu sein juga menjadi salah satu penyebab mungkin Anda gagal dalam ujian praktik. Diwajibkan selalu menyalakan lampu sein saat akan berbelok. Lampu sein adalah penanda mobil akan bergerak ke kiri atau kanan yang bertujuan untuk memberikan pengendara lain isyarat agar waspada terhadap pergerakan mobil Anda. 

[Update: Ditta]

Pos terkait